Materi Pelajaran Ppkn Cara Memperoleh Proteksi Aturan Gratis Untuk Rakyat Miskin
C ARA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK RAKYAT MISKIN Cara Memperoleh Bantuan Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin . Program Bantuan ...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/10/materi-pelajaran-ppkn-cara-memperoleh.html
CARA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM GRATIS UNTUK RAKYAT MISKIN |
Cara Memperoleh Bantuan Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin. Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 ihwal Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 ihwal Bantuan Hukum.
Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni peserta santunan aturan (orang miskin), pemberi santunan aturan (organisasi santunan hukum) serta penyelenggara santunan aturan (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas santunan aturan sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak sanggup dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh alasannya ialah itu, Bantuan aturan ialah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.
Bantuan Hukum ialah Jasa aturan yg diberikan Oleh pemberi santunan aturan (OBH) secara Cuma-cuma kepada peserta bankum. Bantuan Hukum yang diberikan mencakup maslah aturan Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni peserta santunan aturan (orang miskin), pemberi santunan aturan (organisasi santunan hukum) serta penyelenggara santunan aturan (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas santunan aturan sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak sanggup dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh alasannya ialah itu, Bantuan aturan ialah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.
Bantuan Hukum ialah Jasa aturan yg diberikan Oleh pemberi santunan aturan (OBH) secara Cuma-cuma kepada peserta bankum. Bantuan Hukum yang diberikan mencakup maslah aturan Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Bantuan Hukum Litigasi meliputi:
• Kasus pidana, mencakup penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
• Kasus perdata, mencakup upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
• Kasus tata perjuangan Negara, mencakup investigasi pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
• Pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan sampai kasus hukumnya selesai dan / atau perkaranya telah mempunyai kekuatan aturan tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
• Penyuluhan hukum;
• Konsultasi hukum;
• Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
• Penelitian hukum;
• Mediasi;
• Negosiasi;
• Pemberdayaan masyarakat;
• Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
• Drafting dokumen hukum.
Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas yang sangat penting dan strategis untuk memastikan Implementasi Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 yakni:
• Keadilan;
• Persamaan kedudukan di dalam hukum;
• Keterbukaan;
• Efisiensi;
• Efektivitas; dan
• Akuntabilitas
Ada 310 Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi/akreditasi untuk memperlihatkan santunan aturan bagi rakyat miskin, yang terdiri dari 10 OBH terakreditasi A, 21 OBH terakreditasi B serta 279 OBH terakreditasi C.
Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, dibuat Panitia Pengawas Pusat dan Daerah. Panitia Pengawas Pusat terdiri dari Perwakilan BPHN, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kantor Perbendaharaan Negara, dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan Panitia Pengawas Daerah terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang dan Sub Bidang Pelayanan dan Bantuan Hukum, Kepala Rumah Tahanan serta Biro Hukum Pemerintah Daerah. Pengawasan dilakasanakan baik secara pribadi dan tidak pribadi (melalui laporan Masyarakat). Pengawasan dilakukan terhadap penerapan standard Pemberian Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat, dan terhadap Kondisi/keadaan Pemberi Bantuan Hukum.
Syarat Pemberi Bantuan Hukum:
A. Berbadan Hukum
B. Terakreditasi Berdsrkan UU
C. Memiliki Kantor /Sekretariat Tetap
D. Memilki Pengurus
E. Memiliki Program Bantuan Hukum
Syarat Penerima Bantuan Hukum:
• Setiap Orang Atau Kel Orang Miskin yang tidak sanggup Memenuhi Hak Dasar Secara Layak & Mandiri
• Hak Dasar Tersebut Meliputi Hak Atas Pangan, Sandang, Layanan Kesehatan, Pendidikan , Pekerjaan, Berusaha Dan Perumahan
• Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, contohnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.
Prosedur permohanan Bantuan Hukum
• Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi:
• Identitas Pemohon Bantuan Hukum;dan
• Uraian singkat mengenai pokok kasus yang dimintakan Bantuan Hukum.
• Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
• Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak mempunyai identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi santunan Hukum.
• Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak mempunyai surat keterangan miskin maka Pemohon Bantuan Hukum sanggup melampirkan :
1. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
2. Bantuan Langsung Tunai;
3. Kartu Beras Miskin; atau
4. Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.
Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan / atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Demikian info Cara Memperoleh Bantuan Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin. Informasi lebih lengkap sanggup hubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, JL. Soetoyo Cililitan Jakarta Timur. Telp. 0218091908