Arti dan Pengertian Perjanjian Dan Unsur-Unsur Perjanjian

Pengertian Perjanjian   - Secara etimilogis perjanjian dalam bahasa arab mu’ahadah, ittifaq, janji atau kontrak. Secara terminologis ...

A+ A-
Tujuan setiap janji berdasarkan fuqaha, hanya diketahui melalui syara’ dan harus sejalan dengan kehendak syara’. Atas dasar itu, seluruh janji yang memiliki tujuan atau akhir aturan yang tidak sejalan dengan syara’ hukumnya tidak sah. Tujuan janji memperoleh daerah penting untuk memilih apakah suatu janji dipandang sah atau tidak. Tujuan ini berkaitan dengan motivasi atau niat seseorang melaksanakan akad. Agar tujuan janji ini dianggap sah, maka harus memenuhi syarat-syarat, yaitu: yang pertama tujuan hendaknya gres ada pada ketika janji diadakan, yang kedua Tujuan janji harus berlangsung adanya sampai berakhirnya pelaksanaan akad. Yang ketiga Tujuan janji harus dibenarkan syara’.
Unsur perjanjian
Terdapat beberapa unsur perjanjian, antara lain:
a.       Ada pihak –pihak , sedikitnya dua pihak: Pihak dalam perjanjian yaitu para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian. Subyek perjanjian sanggup berupa orang atau tubuh hukum. Syarat menjadi subyek yaitu harus bisa atau berwenang melaksanakan perbuatan hukum.
b.      Ada Persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap: Unsur yang terpenting dalam perjanjian yaitu adanya persetujuan (kesepakatan) antara para pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian disini haruslah tetap,bukan sekedar berunding. Persetujuan itu ditunjukan dengan penerimaan tanpa syarat suatu tawaran. Apa yang ditawarkan oleh pihak yang satu diterima oleh pihak yang lainnya. Yang ditawarkan dan dirundingkan pada umumnya mengenai syarat-syarat dan obyek perjanjian. Dengan disetujuinya oleh masing-masing pihak wacana syarat dan obyek perjanjian, maka timbullah persetujuan, yang mana persetujuan ini merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
c.       Ada Tujuan Perjanjian: Tujuan Mengadakan perjanjian terutama untuk memunuhi kebutuhan para pihak itu, kebutuhan mana hanya sanggup dipenuhi jikalau mengadakan perjanjian dengan orang lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dihentikan oleh undang-undang.
d.      Ada prestasi yang akan dilaksanakan: Dengan adanya persetujuan, maka timbullah kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi. Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian. Misalnya, pembeli berkewajiban membayar harga barang dan penjual berkewajiban menyerahkan barang.
e.       Ada bentuk tertentu, verbal atau tulisan: Bentuk perjanjian perlu ditentukan, alasannya yaitu ada ketentuan undang undang bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan bukti. Bentuk tertentu biasanya beruba akta. Perjanjian itu sanggup dibentuk lisan, artinya dengan kata-kata yang terang maksud dan tujuaanya yang dipahami oleh parak pihak itu sudah cukup, kecuali jikalau para pihak menghendaki supaya dibentuk secara tertulis (akta).
f.       Ada syarat-syarat tententu sebagai isi perjanjian: Syarat-syarat tersebut biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menjadikan hak dan kewajiban pokok, contohnya mengenai barangnya, harganya dan juga syarat perhiasan atau tambahan, contohnya mengenai  cara pembayaranya, cara penyerahanya, dan sebagainya.

Demikianlah pengertian perjanjian dan unsur-unsur Perjanjian, supaya goresan pena kami di atas sanggup menambah khazanah keilmuan yang berkaitan dengan aturan islam terutama wacana perjanjian.

Related

Hukum 4418859438173574985

Technology

Hot in weekRecentComments

Hot in week

Recent

Comments

item