Yang Dimaksud Dakwah : Pengertian Dakwah, Dasar Hukum, Tujuan Dan Unsur-Unsur Dakwah

Pengertian Dakwah a.  Pengertian Dakwah Menurut Bahasa (Etimologi) Ditinjau dari segi etimologi, dakwah berasal dari bahasa arab, tera...

A+ A-

Pengertian Dakwah

a.  Pengertian Dakwah Menurut Bahasa (Etimologi)
Ditinjau dari segi etimologi, dakwah berasal dari bahasa arab, terambil dari akar kata da'a, memiliki arti seruan, himbauan atau panggilan. Dalam kamus Marbawi, dakwah memiliki arti seperti  Da'wah (ajak, mengutuk, menyumpah, dakwah, panggilan kenduri, menjemput makan).

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,  penuhilah permintaan Allah dan permintaan Rasul apabila Rasul menyeru kau kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah membatasi  antara insan dan hatinya dan Sesungguhnya kepada-Nyalah kau akan dikumpulkan” (Al-Anfal: 24)

b.  Pengertian Dakwah Menurut Istilah (Terminologi)
Dakwah berdasarkan istilah mengandung beberapa arti yang beraneka ragam. Banyak mahir ilmu dakwah dalam menawarkan pengertian atau definisi terhadap istilah dakwah terdapat beraneka ragam pendapat. Hal ini tergantung pada sudut pandang mereka di dalam menawarkan pengertian kepada istilah tersebut. Sehingga antara definisi berdasarkan mahir yang satu dengan lainnya senantiasa teerdapat
perbedaan dan kesamaan. Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan disajikan beberapa definisi dakwah sebagai berikut:

1)  Menurut Munir Mulkhan dalam bukunya  “Ideologisasi Gerakan Dakwah”  bahwa dakwah yakni usaha-usaha menyerukan dan memberikan kepada perorangan dan seluruh umat insan dalam hal konsepsi Islam wacana pandangan dan tujuan hidup insan di dunia ini, yang mencakup amar ma‟ruf nahi munkar dengan banyak sekali macam cara dan media yang di perbolehkan akhlaq dan membimbing pengalamanya dalam perikehidupan bermasyarakat dan perikehidupan bernegara (Mulkhan, 1996 : 52).

2)  Muhammad  Al-Bayevold dalam bukunya  “Islam Agama Dakwah Bukan Revolusi“  menyatakan bahwa dakwah yakni perubahan sosial menuju masyarakat idaman, meninggalkan perilaku egoistis dan kecenderungan materialis menuju ke arah kebersamaan dan kemaslahatan untuk tegaknya nilai-nilai kemanusiaan. 

3)  Menurut Asmuni Syukir dalam bukunya  “Dasar-Dasar Strategi Dakwah”  menawarkan pengertian dakwah dari dua segi atau dua sudut pandang, yakni pengertian dakwah yang bersifat training dan pengembangan. Pengertian dakwah yang bersifat training yakni suatu perjuangan mempertahankan, melestarikan dan menyempurnakan umat manusia  yang hidup senang di dunia
maupun di akhirat. Sedangkan pengertian dakwah yang bersifat pengembangan yakni perjuangan mengajak umat insan yang belum beriman kepada Allah SWT, supaya mentaati Syariat Islam (memeluk Islam) supaya nantinya sanggup hidup senang dan sejahtera  di dunia dan darul abadi (Asmuni, 2000: 20 ).

Dari beberapa definisi dakwah di atas sanggup disimpulkan bahwa dakwah yakni perjuangan untuk mengajak kepada seluruh umat insan dengan memberikan aliran Islam supaya tercapai perubahan ke arah yang lebih baik, sehingga ahirnya sanggup mencapai kebahagiaan di dunia maupun akhirat.

Dasar Hukum Dan Tujuan Dakwah

Dasar Hukum Dakwah
Bagi seorang muslim, dakwah merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawarkan lagi. Oleh alhasil dakwah menempel dekat bersamaan akreditasi dirinya sebagai seorang muslim maka secara otomatis pula, beliau itu menjadi seorang juru dakwah. Hal ini berdasar pada firman Allah:

Artinya :“Serulah (manusia) kepada jalan  Tuhan-mu dengan nasihat dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui wacana siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang menerima petunjuk” (An Nahl: 125) (Depag RI, 2007 : 421).

Kata ud’u yang diterjemahkan dengan permintaan sebagaimana di atas yakni bentuk fiil amr yang berdasarkan kaedah ushul fiqh : “Pokok dalam perintah (amr) menandakan wajib perbuatan yang diperintahkan”(Nazar, 2000 : 28).

Artinya bahwa setiap fiil amr yakni perintah dan setiap perintah yakni wajib dan harus dilaksanakan selama tidak ada dalil lain yang memalingkanya dari kewajiban itu kepada sunnah atau hukumnya yang lain. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat para ulama wacana status kewajiban itu apakah wajib ain atau wajib kifayah.

Perbedaan pendapat ini bertumpu pada penafsiran ayat 104 surat Ali Imron :

Artinya :”Dan hendaklah ada di antara kau segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada  yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung (QS. Ali Imron : 104).

Bahwa kata minkum berdasarkan pendapat pertama  abjad min diberi makna littab’idh maka aturan dakwah yakni fardhu„ain, yakni setiap orang Islam tanpa terkecuali, sebagaimana pendapat M. Natsir :
“....dakwah suatu kewajiban penuh atas umat Islam sendiri, yang mustahil dan dan dihentikan diupahkan kepada orang lain, dan tidak bisa ditopang oleh dakwah orang lain. Ia harus dirasakan sebagai fardlu “ain”, suatu  kewajiban yang tidak seorang muslim atau muslim manapun yang sanggup
terlepas diri dari padanya (Natsir, 1991: 118-119).

Sedangkan untuk pendapat kedua, bahwa kata min  diberi pengertian littab ‘idh (sebagian) sehingga menandakan pada fardlu kifayah, ibarat halnya oleh Jalaludin dalam tafsirnya diterangkan sebagai berikut:  “Min yakni untuk arti sebagian sebab apa yang telah disebutkan (dakwah) itu yakni fardlu kifayah, tidak wajib atas seluruh umat dan tidak patut untuk setiap orang, ibarat orang yang bodoh” (Al Jalalain, 2000 : 58).

Dari keterangan tersebut di atas sanggup dimbil suatu pengertian bahwa kewajiban berdakwah merupakan tanggung jawab dan kiprah setiap muslim dan muslimah di manapun dan kapanpun berada. Tugas dakwah ini wajib dilaksanakan bagi pria dan perempuan Islam yang baligh dan berakal. Hanya saja kemampuan masing-masing. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Barang siapa diantara kau sekalian melihat kemunkaran maka rubahlah dengan kekuasaanya dan apabila tidak bisa (dengan kekuasaanya) maka rubahlah dengan ucapanya dan apabila tidak bisa dengan ucapan maka rubahlah dengan hatinya dan yang demikian itu paling lemahnya iman.

Tujuan Dakwah
Dakwah yang intinya mengajak ke arah yang lebih baik tentunya  memiliki tujuan yang diharapkan. Tujuan ini dimaksudkan untuk pemberi arah atau pedoman bagi gerak langkah acara dakwah. Dakwah yang tidak ada tujuan merupakan pekerjaan sia-sia yang akan menghamburkan pikiran, tenaga, dan biaya.

Tujuan dakwah dalam  perspektif menejemen dakwah, terbagi atas dua bagian, yakni tujuan-tujuan dakwah secara herarkinya terbagi menjadi tujuan utama dan tujuan departemental.

Pertama, sebagai tujuan utama dakwah, yang dimaksud yakni nilai atau hasil final yang ingin dicapai  atau diperoleh keseluruhan tindakan dakwah. Dalam hal ini yang menjadi tujuan utama dakwah yakni terwujudnya kebahagian di dunia dan di darul abadi yang diridlai Allah SWT.

Memahami tujuan utama dakwah tersebut di mana tujuan tersebut dalam kehidupan insan merupakan final tujuan hidup, maka dapatlah dikatakan bahwa intinya dakwah merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan insan untuk mengantarkan dirinya menuju pada kehidupan yang paripurna, yaitu kehidupan yang senang baik di dunia maupun di darul abadi nanti. Disinilah letak kelanggengan dakwah bila insan menyadari akan arti dan fungsi serta tujuan darul abadi nanti. Disinilah letak kelanggengan dakwah bila insan menyadarinya, guna mencapai tujuan ahir tersebut. Sudah barang niscaya segala aktifitas dakwah senantiasa harus terarah menuju pada tercapainya kehidupan yang Islami baik dalam individu mapn secara komunitas, dengan menyebabkan Al Alquran dan Hadits Nabi sebagai “ term of reference-nya”.

Kedua, tujuan departemental dakwah, tujuan departemental ini merupakan tujuan mediator untuk mencapai tujuan ahir. Yang dimaksud tujuan departemental dakwah yakni nilai-nilai atau hasil-hasil yang hendak dicapai dalam aktifitas dakwah pada bidang garapan dakwah dalam segala aspek kehidupan manusia.

Dari pemahaman terhadap pengertian di atas sanggup dipahami bersama bahwa medan dakwah atau ruang gerak dakwah Islamiah yakni segala aspek kehidupan insan dengan mengupayakan supaya kehidupan insan dalam segala aspeknya bersendikan nilai-nilai Islam. Maka pada tiang-tiang bidang kehidupan ditentukan tujuan departemental sebagai mediator pada tercapainya tujuan akhir. Penetapan tujuan departemental ini dekat sekali kaitanya dengan upaya penyusunan taktik dakwah supaya dakwah sanggup berhasil secara efisien dan efektif.

Unsur-unsur Dakwah

Adapun unsur-unsur dakwah yakni sebagai berikut:

a.  Da’i
Da‟i atau juru dakwah merupakan poros dari suatu proses dakwah. Secara etimologi, da‟i berarti penyampai, pengajar dan peneguh aliran ke dalam diri mad‟u. Menurut muhammad Al-Ghozali juru dakwah yakni para penasehat, para pemimpin, dan para pemberi peringatan yang memberi nasehat dengan baik, mangarang dan berkhutbah (Syabibi, 2008: 96).

b.  Maddatu Al Dakwah (Pesan Illahiyah)
Yaitu aliran Islam dengan banyak sekali dimensi dan substansinya, yang sanggup dikutip, dan ditafsirkan dari sumbernya (Al-Quran dan Hadits) atau sanggup pula dikutip dari rumusan yang telah disusun oleh para ulama atau da‟i. Di dalam dakwah pesan illahiyah sanggup disebut juga sebagai materi dakwah, yaitu pesan-pesan yang harus disampaikan oleh subyek kepada obyek dakwah (Anshari, 1993: 145).

c.  Tariqatu Al Dakwah (Metode)
Adalah cara-cara yang dipakai oleh seorang mubaligh(komunikator) untuk mencapai tujuan tertentu  atas dasar nasihat dan kasih sayang (Tasmara, 1997: 43).

d.  Wasilah (media)
Yaitu sarana yang dipakai dalam berdakwah. Dapat berupa sarana eksklusif tatap muka atau sarana bermedia apabila dakwah dilakukan jarak jauh, ibarat telepon, televisi, radio, surat kabar, majalah, dan sebagainya.

e.  Mad’u (yang didakwahi)
Yaitu target dakwah atau akseptor dakwah baik perseorangan maupun kolektif.

f.  Atsar (efek)
Adalah suatu imbas dari mad‟u sesudah didakwahi.

Related

Agama 5980393962421282931

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item