Pengertian Rehabilitasi Adalah

Pengertian Rehabilitasi - Pengertian rehabilitasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu dana yg dipakai untuk pemulihan atau perbai...

A+ A-
Pengertian Rehabilitasi - Pengertian rehabilitasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu dana yg dipakai untuk pemulihan atau perbaikan.  Pasal  9 UU No.14 tahun 1970 itu wacana kekuasaan kehakiman menyampaikan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan Undang Undang atau alasannya yaitu kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

Rehabilitasi di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana hanya pada satu pasal saja, yaitu Pasal 97. Sebelum pasal itu, dalam Pasal 1 butir 23 terdapat definisi wacana rehabilitasi, yakni :
“Rehabilitasi yaitu hak seseorang untuk mendapat pemulihan  haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan alasannya yaitu ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang Undang atau alasannya yaitu kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan berdasarkan cara yang diatur dalam Undang Undang ini”.

Senada dengan definisi tersebut Pasal 97 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana berbunyi :
“Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan aturan yang putusannya telah memiliki kekuatan aturan tetap”

Selanjutnya ditentukan bahwa rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan tersebut diatas ( Pasal 97 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) yang tidak dijelaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ialah apakah rehabilitasi jawaban putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan aturan tersebut bersifat fakultatif (dituntut oleh terdakwa) ataukah imperatif. Artinya setiap kali hakim memutuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan aturan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap harus diberikan rehabilitasi. Hal ini mestinya diatur di dalam aturan pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Rehabilitasi

Pengertian rehabilitasi dalam Undang  Undang  ini yaitu pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut  Pasal  1 butir 22 Kitab Undang UndangHukum  Acara  Pidana  rehabilitasi yaitu hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan alasannya yaitu ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan  Undang Undang  atau alasannya yaitu kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan berdasarkan cara yang diatur dalam Undang Undang ini.

Dengan mengikuti Pasal di atas sanggup diketahui bahwa rehabilitasi yaitu hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan alasannya yaitu permohonan ganti kerugian, alasannya yaitu pegawanegeri salah melaksanakan penangkapan, atau tidak sesuai dengan aturan dan sebagainya dan sehabis itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi semoga nama baiknya dipulihkan kembali.

Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu yaitu pihak yang diputus bebas atau lepas  dari segala tuntutan aturan yang putusannya telah memiliki kekuatan aturan yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka ia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.

Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik yaitu bahwa rehabilitasi dilakukan alasannya yaitu perbuatan pegawanegeri penegak hukum. Artinya  pemohon rehabilitasi yaitu tersangka, terdakwa,
terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) alasannya yaitu rehabilitasi itu yaitu hak yang diberikan oleh Kitab Undang UndangHukum  Acara  Pidana  kepada tersangka atau terdakwa.

Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak bekerjasama dengan bahan melainkan hanya menyangkut nama baik saja alasannya yaitu rehabilitasi yaitu pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam Kitab  Undang Undang Hukum Pidana (mengenai pencemaran nama baik) yaitu somasi dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Kaprikornus tidak ada campur tangan pegawanegeri dalam hal upaya paksa. 

Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Kaprikornus mahir waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti kerugian. Dalam rehabilitasi terdapat dua macam “amar”, yakni amar putusandan amar penetapan. Kedua amar ini ditemukan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1983 wacana pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Bunyi lengkap pasal tersebut yaitu sebagai berikut :
a.  Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut :“ Memulihkan  hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.
b.  Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut: “Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”.

Memperhatikan Pasal 14 diatas, terdapat perbedaan antara amar putusan dan amar penetapan mengenai rehabilitasi.

Perbedaannya  yaitu jikalau amar putusan merupakan amar putusan rehabilitasi yang dicantumkan dalam putusan pengadilan, yakni dalam hal oleh pengadilan terdakwa diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan aturan dan putusan pengadlan tersebut telah memiliki kekuatan aturan tetap.

Sementara amar penetapan yaitu amar penetapan mengenai rehabilitasi yang harus dicantumkan dalam penetapan praperadilan, berkenaan dengan adanya usul dari seorang tersangka atau seorang terdakwa yang telah ditangkaplalu ditahan tanpa alasan yang berdasarkan Undang Undang atau alasannya yaitu kekeliruan mengenai orang atau aturan yang harus diterapkan atau yang perkaranya ternyata tidak diajukan ke pengadilan.

Related

pengertian 7544187897206762386

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item