Yang Dimaksud Pengertian Korban

Apa Yang Dimaksud Pengertian Korban Pengertian Korban - Berbagai pengertian korban banyak dikemukakan baik oleh hebat maupun  bersumber da...

A+ A-

Apa Yang Dimaksud Pengertian Korban

Pengertian Korban - Berbagai pengertian korban banyak dikemukakan baik oleh hebat maupun  bersumber dari konvensi-konvensi internasional yang membahas mengenai korban kejahatan, sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 13 tahun 2006  Pasal  1 angka 2 wacana proteksi saksi dan korban “korban yaitu seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi jawaban oleh suatu tindak pidana.

Korban ditinjau dari perspektif tanggung jawab korban itu sendiri dibagi menjadi tujuh bentuk berdasarkan Mulyadi, yaitu:
a.  Unrelated victims yaitu mereka yang tidak ada kekerabatan dengan si pelaku dan menjadi korban lantaran memang potensial. Untuk itu, dari aspek tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak korban.

b.  Proactive  victims merupakan korban yang disebabkan peranan korban untuk memicu terjadinya kejahatan. Karena itu, dari aspek tanggung jawab terletak pada diri korban dan pelaku secara bersama-sama.

c.  Participacing victims hakikatnya perbuatan korban tidak disadari sanggup mendorong pelaku melaksanakan kejahatan. Misalnya, mengambil uang di bank dalam jumlah besar yan tanpa pengawalan, lalu dibungkus dengan tas plastik sehingga mendorong orang untuk merampasnya. Aspek ini pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pelaku.

d.  Biologically weak victim yaitu kejahatan disebabkan adanya keadaan fisik korban menyerupai wanita, anak-anak, dan insan lanjut usia (manula) merupakan potensial korban kejahatan. Ditinjau dari pertanggungjawabannya terletak pada masyarakat atau pemerintah setempat lantaran tidak sanggup memberi perlindunga kepada korban yang tidak berdaya.

e.  Socially weak victims yaitu korban yang tidak diperhatikan oleh masyarakat bersangkutan menyerupai gelandangan dengan kedudukan sosial yang lemah. Untuk itu,  pertanggungjawabannya secara penuh terletak pada penjahat atau masyarakat.

f.  Self victimizing victims yaitu koran kejahatan yang dilakukan sendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban. Untuk itu pertanggungjawabannya sepenuhnya terletak pada korban sekaligus sebagai pelaku kejahatan.

g.  Political victims yaitu korban lantaran lawan polotiknya. Secara sosiologis, korban ini tidak sanggup dipertnggungjawabkan kecuali adanya perubahan konstelasi politik.

Pengertian Korban

Dapat diperoleh dari pengertian korban di atas, sanggup dilihat bahwa korban intinya tidak hanya orang perorangan atau kelompok yang secara eksklusif menderita jawaban dari perbuatan-perbuatan yang menjadikan kerugian/penderitaan bagi diri/kelompoknya, bahkan, lebih luas lagi termasuk didalamnya keluarga akrab atau tanggungan eksklusif dari korban dan orang-orang yang mengalami kerugian dikala membantu korban mengatasi penderitaannya atau untuk mencegah viktimisasi.

Berdasarkan  Pasal  10 dari Undang-Undang No.23 Tahun 2004 wacana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), korban berhak mendapatkan:
a.  Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, forum sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah proteksi dari pengadilan.

b.  Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

c.  Penanganan secara khusu berkaitan dengan kerahasiaan korban.

d.  Pendampingan oleh pekerja social dan dukungan aturan pada setiap tingkat proses investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e.  Pelayanan bimbingan rohani.

Deklarasi Perserikatan  Bangsa-Bangsa No.40/A/Res/34 Tahun 1985 juga telah menetapkan beberapa hak korban (saksi) semoga lebih gampang memperoleh kanal keadilan.

Related

Hukum 4688043640044549995

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item