Yang Dimaksud Pengertian Air Minum Dalam Kemasan (Amdk)
Pengertian Air Minum Dalam Kemasan - Berkaitan dengan air minum dalam kemasan ada beberapa pendapat yang menyatakan wacana pengertian air ...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-air-minum.html
Pengertian Air Minum Dalam Kemasan - Berkaitan dengan air minum dalam kemasan ada beberapa pendapat yang menyatakan wacana pengertian air minum dalam kemasan:
Menurut SNI 01-3553-2006 wacana Air Minum Dalam Kemasan yaitu air baku yang telah diproses, dikemas, dan kondusif diminum meliputi air mineral dan air demineral. Air mineral yaitu air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral. Air demineral yaitu air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian menyerupai destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan proses setara.
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 69/M-IND/PER/7/2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib bahwa Air Minum Dalam Kemasan, yang disingkat AMDK yaitu air baku yang telah diproses, dikemas dan kondusif diminum.
Beberapa pengertian wacana air minum dalam kemasan tersebut pada pada dasarnya sama, yaitu air baku yang telah diproses, dikemas dan kondusif untuk diminum. Maksud „aman‟ disini tentunya sudah diproses sesuai dengan teknis dan standar mutu yang berlaku dan telah memenuhi syarat yang ditentukan sehingga, air minum tersebut kondusif untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Kualitas air minum harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan dan standar pemerintah. Salah satu standar dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/MENKES/PER/IV/2010 wacana Persyaratan Kualitas Air Minum, dan standar lainnya menurut pada Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-3553-2006 wacana Air Minum dalam Kemasan.
Pasal 1 angka 15 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 705/MPP/Kep/11/2003 wacana Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya menjelaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional. Kualitas air merupakan hal yang sangat penting dalam proses produksi serta semua industri harus memastikan kualitas air yang digunakan.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 69/M-IND/PER/7/2009 wacana Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib memberlakukan Standar Nasional Indonesia, SNI 01-3553-2006 AMDK atau revisinya secara wajib, yang meliputi:
a. Air Mineral (Kode HS Ex 2201.10.00.00); dan atau
b. Air Demineral (Kode HS Ex 2201.90.90.00).
Standardisasi memiliki tujuan untuk memperlihatkan santunan kesehatan dan keselamatan kepada konsumen, tenaga kerja dan masyarakat, mewujudkan jaminan mutu barang dan/atau jasa serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas perjuangan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan mantap. Standardisasi harus sanggup mendorong para produsen untuk meningkatkan mutu dan daya saing produksinya.
Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 492/Menkes/Per/IV/2010 wacana Persyaratan Kualitas Air Minum menjelaskan bahwa untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal maupun internal. Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil investigasi laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut. Pihak yang melaksanakan training dan pengawasan terhadap kualitas air minum tersebut yaitu Menteri, Kepala BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 6 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 705/MPP/Kep/11/2003 wacana Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya menjelaskan bahwa Perusahaan Industri AMDK harus melaksanakan pengawasan terhadap air baku secara periodik dengan pengujian laboratorium minimal sebagai berikut:
a. satu kali dalam satu ahad untuk analisa coliform;
b. satu kali dalam tiga bulan untuk analisa kimia dan fisika ;
c. satu kali dalam empat tahun untuk analisa radiologi.
Menurut SNI 01-3553-2006 wacana Air Minum Dalam Kemasan yaitu air baku yang telah diproses, dikemas, dan kondusif diminum meliputi air mineral dan air demineral. Air mineral yaitu air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral. Air demineral yaitu air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian menyerupai destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan proses setara.
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 69/M-IND/PER/7/2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib bahwa Air Minum Dalam Kemasan, yang disingkat AMDK yaitu air baku yang telah diproses, dikemas dan kondusif diminum.
Beberapa pengertian wacana air minum dalam kemasan tersebut pada pada dasarnya sama, yaitu air baku yang telah diproses, dikemas dan kondusif untuk diminum. Maksud „aman‟ disini tentunya sudah diproses sesuai dengan teknis dan standar mutu yang berlaku dan telah memenuhi syarat yang ditentukan sehingga, air minum tersebut kondusif untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Air Minum Dalam Kemasan |
Kualitas air minum harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan dan standar pemerintah. Salah satu standar dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/MENKES/PER/IV/2010 wacana Persyaratan Kualitas Air Minum, dan standar lainnya menurut pada Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-3553-2006 wacana Air Minum dalam Kemasan.
Pasal 1 angka 15 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 705/MPP/Kep/11/2003 wacana Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya menjelaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional. Kualitas air merupakan hal yang sangat penting dalam proses produksi serta semua industri harus memastikan kualitas air yang digunakan.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 69/M-IND/PER/7/2009 wacana Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib memberlakukan Standar Nasional Indonesia, SNI 01-3553-2006 AMDK atau revisinya secara wajib, yang meliputi:
a. Air Mineral (Kode HS Ex 2201.10.00.00); dan atau
b. Air Demineral (Kode HS Ex 2201.90.90.00).
Standardisasi memiliki tujuan untuk memperlihatkan santunan kesehatan dan keselamatan kepada konsumen, tenaga kerja dan masyarakat, mewujudkan jaminan mutu barang dan/atau jasa serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas perjuangan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan mantap. Standardisasi harus sanggup mendorong para produsen untuk meningkatkan mutu dan daya saing produksinya.
Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 492/Menkes/Per/IV/2010 wacana Persyaratan Kualitas Air Minum menjelaskan bahwa untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal maupun internal. Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil investigasi laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut. Pihak yang melaksanakan training dan pengawasan terhadap kualitas air minum tersebut yaitu Menteri, Kepala BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 6 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 705/MPP/Kep/11/2003 wacana Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya menjelaskan bahwa Perusahaan Industri AMDK harus melaksanakan pengawasan terhadap air baku secara periodik dengan pengujian laboratorium minimal sebagai berikut:
a. satu kali dalam satu ahad untuk analisa coliform;
b. satu kali dalam tiga bulan untuk analisa kimia dan fisika ;
c. satu kali dalam empat tahun untuk analisa radiologi.