Yang Dimaksud Pengertian Alat Bukti
Pengertian Alat Bukti - Menurut Alfitra alat bukti yaitu “Segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, di mana dengan alat-al...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-alat-bukti.html
Pengertian Alat Bukti - Menurut Alfitra alat bukti yaitu “Segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, di mana dengan alat-alat bukti tersebut, sanggup dipergunakan sebagai materi pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.”
Alat bukti yaitu segala sesuatu yang ditetapkan oleh undang-undang sanggup digunakan untuk membuktikan sesuatu. Alat bukti disampaikan dalam persidangan investigasi perkara dalam tahap pembuktian.
Darwan menyatakan alat bukti yaitu “Alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, di mana alat-alat tersebut sanggup dipergunakan sebagai materi pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.”
Prakoso mengungkapkan alat bukti yaitu “Sesuatu yang dijadikan dasar oleh hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah atau tidak dan lalu menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan putusan.”
Adapun macam-macam Alat Bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP dikenal adalah lima macam alat-alat bukti yang sah yaitu:
1). Keterangan saksi
Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi yaitu salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu kejadian pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
2). Keterangan Ahli
Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan andal yaitu keterangan yang diberikan oleh seorang yang mempunyai keahlian khusus wacana hal yang diharapkan untuk menciptakan terperinci suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
3). Surat
Menurut Pasal 187 KUHAP, surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) karakter c, dibentuk atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah:
a. Berita program dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibentuk oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibentuk dihadapannya, yang memuat keterangan wacana kejadian.
b. Surat yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibentuk oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
c. Surat keterangan dari spesialis yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.
d. Surat lain yang hanya sanggup berlaku kalau ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
4). Petunjuk
Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1) petunjuk yaitu perbuatan, kejadian atau keadaan yang alasannya yaitu persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, pertanda bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
5). Keterangan Terdakwa
Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, keterangan terdakwa yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang wacana perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Alat bukti yaitu segala sesuatu yang ditetapkan oleh undang-undang sanggup digunakan untuk membuktikan sesuatu. Alat bukti disampaikan dalam persidangan investigasi perkara dalam tahap pembuktian.
Darwan menyatakan alat bukti yaitu “Alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, di mana alat-alat tersebut sanggup dipergunakan sebagai materi pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.”
Prakoso mengungkapkan alat bukti yaitu “Sesuatu yang dijadikan dasar oleh hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah atau tidak dan lalu menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan putusan.”
Adapun macam-macam Alat Bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP dikenal adalah lima macam alat-alat bukti yang sah yaitu:
1). Keterangan saksi
Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi yaitu salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu kejadian pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
2). Keterangan Ahli
Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan andal yaitu keterangan yang diberikan oleh seorang yang mempunyai keahlian khusus wacana hal yang diharapkan untuk menciptakan terperinci suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
3). Surat
Menurut Pasal 187 KUHAP, surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) karakter c, dibentuk atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah:
a. Berita program dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibentuk oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibentuk dihadapannya, yang memuat keterangan wacana kejadian.
b. Surat yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibentuk oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
c. Surat keterangan dari spesialis yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.
d. Surat lain yang hanya sanggup berlaku kalau ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
4). Petunjuk
Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1) petunjuk yaitu perbuatan, kejadian atau keadaan yang alasannya yaitu persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, pertanda bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
5). Keterangan Terdakwa
Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, keterangan terdakwa yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang wacana perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.