Yang Dimaksud Pengertian Perundingan Berdasarkan Para Ahli
Dalam bahasa sehari-hari kata perundingan sering kita dengan yang sepadan dengan istilah berunding, bermusyawarah atau bermufakat. Kata peru...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-perundingan.html
Dalam bahasa sehari-hari kata perundingan sering kita dengan yang sepadan dengan istilah berunding, bermusyawarah atau bermufakat. Kata perundingan ini berasal dari bahasa inggris negotiation yang berarti perundingan. Adapun orang yang melaksanakan perundingan dinamaan dengan negoslator.
Beberapa pengertian perundingan berdasarkan KBBI dan para mahir ialah sebagai berikut:
Kamus besar bahasa indonesia (KBBI)
Kamus besar bahasa indonesia mengartikan engosiasi dalam beberapa pengertian sebagai berikut ini:
Negosiasi:
1. Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau mendapatkan guna mencapai akad bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain;
2. Penyelesaian sengketa secara hening melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Kamus hukum: Dictinionar of Law Complete Edition
Dalam kamus tersebut dinyatakan bahwa negosiasi:
Negosiasi ialah proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para phihak yang bersengketa untuk mencari akad bersama.
Kamus aturan ekonomi ELIPS
Sementara itu, kamus aturan ELIP mengartikan:
Negotiaton, negosiasi: suatu proses perundingan atau tawar-menawar suatu konsesi dalam transaksi surat-surat berharga berarti pengambilalihan surat-surat pemabwa atau order.
Dari pengertian tersebut, jadi perundingan ialah proses mencapai akad bersama diantara pihak yang berunding, didalmnya terjadi tawar-menawar.
Gary Goodpaster
Sehubungan dengan pengertian tersebut, Gary Goodpaster mengemukakan:
Negosiasi merupakan proses upaya untk mencapai akad dengan pihak lain, suatu proses interaksi adan komunikasi yang dinamis dan beraneka ragam, sanggup lembut dan bernuansa, ebgaimana insan itu sendiri. Orang bernegosiasi dalam situasi yang tak berhitung jumlahnya dimana mereka membutuhkan atau menginginkan sesuatu yang sanggup diberikan ataupun ditahan oleh pihak atau orang lain, bila mereka menginginkan utnuk memperoleh kerjasama, derma atau persetujuan orang lain, atau ingin menuntaskan atau mengurangi persengketaan atau perselisihan.
Larry L. Teply
Kemudian, Larry L. Tepl menulis, antara lain:
The World negotiate in latin, consists of neg meaning ‘not’, and ‘atium meaning ‘ease’. These lagin words suggest that one will not be at ease dring tehe process or untul the agreement is made.F rthermore, ncertain contexts, some individuals are uncomfortable with compromising;; the consider it an umproncipled ‘selling out’.
Christopher W. Moore
Sementara itu, Christpher E. More menulis pula:
Negotiation is a bargaining relationship between parties who have a perceive or actual conflict of interest. The participants voluntarily join in a temporary relationship designed to educatespecific recources, or to resolve one or more intangible issues such as the form their relationship = will take in the future or the procedure by wich problems are to be solved. Negotiation is a more intentional and structured dispute resolution process than informal dicussions and problem solving. Negotiotion is clearly an option for whittamore and singson, although the degree of emotional and subtantive polarization will make the prcess diffult to accomplish.
Mark E. Roszkowski
Mark E. Roszkowski dalam buku Business Law, Principles, Cases and Policy mengatakan:
Negotiation is a proces by which two parties, with differing demands reach an greement generally through compromise and concession.
Undang-undang Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengkete (UUAAPS)
Berkenaan dengan pengertian perundingan sebagaimana disebutkan di atas, ketentuan pasal 6 ayat (2) UUAAPS menyatakan:
Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan eksklusif oleh para pihak dalam waktu paling usang 14 (empat belas) hari dan akhirnya dituangkan dalam suatu akad tertulis.
Kata “Pertemuan lngsung” sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasa 6 ayat (1) UUAAPS menunjukkan bahwa penelesaian sengketa atau beda pendapat dilakukan melalu negosiasi.
Dengan emikian, sanggup disimpulkan bahwa perundingan itu ialah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa atau kuasanya secara langsung, tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai p enengah. Para pihak yang bersengketa yang secara eksklusif melaksanakan perundingan atau tawar-menawar sehinga menghasilkan sautu akad bersama. Para pihak yang bersengketa sudah barang tentu telah berdiskusi atau bermusawarah sedemikian rupa sehingga pada akhirna kepentingan-kepentingan dan hak-haknya terakomodasi menjadi kepentingan/kebutuhan bersam apara pihak yang bersengketa. Pada umumnya akad bersama tersebut dituangkan secara tertulis.
Negosiasi sangat terikat dengan kebudayaan suatu bangsa. Karena itu, pihak negosiator yang baik biasanya harus mengetahui terlebih dahulu bangsa mana yang menjadi lawan negosiasinya dan bagaimana karakterritik dari bangsa tersebut dalam bernegosiasi.
Negosisasi biasanya dipakai dalam kasus yang tidak terlalu pelik, dimana para pihak beriktikad baik untuk secara bersama memecahkan persoalannya. Negosiasi dilakukan kalau komnikasi antara pihak masih terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya dan ada harapan baik untuk mencapai kesepakatan, serta menjalin kekerabatan baik.
Negosiasi ialah sarana yang paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% sengketa dibidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose, tetapi win-win. Karena itu pula, penyelesaian melalui cara ini memang dipandangan yang memuaskan para pihak.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia ialah pengusaha kecil dan menengah. Pada umunya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang peduli terhadap suara klausul-klausul kontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut. Mindset menyerupai ini terbawa pula dikala ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli , dengan apa yang ada dalam klausul kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesainnya cara baik-baik, secara kekeluargaan.
Beberapa pengertian perundingan berdasarkan KBBI dan para mahir ialah sebagai berikut:
Kamus besar bahasa indonesia (KBBI)
Kamus besar bahasa indonesia mengartikan engosiasi dalam beberapa pengertian sebagai berikut ini:
Negosiasi:
1. Proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau mendapatkan guna mencapai akad bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain;
2. Penyelesaian sengketa secara hening melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Kamus hukum: Dictinionar of Law Complete Edition
Dalam kamus tersebut dinyatakan bahwa negosiasi:
Negosiasi ialah proses tawar-menawar dengan jalan berunding antara para phihak yang bersengketa untuk mencari akad bersama.
Kamus aturan ekonomi ELIPS
Sementara itu, kamus aturan ELIP mengartikan:
Negotiaton, negosiasi: suatu proses perundingan atau tawar-menawar suatu konsesi dalam transaksi surat-surat berharga berarti pengambilalihan surat-surat pemabwa atau order.
Dari pengertian tersebut, jadi perundingan ialah proses mencapai akad bersama diantara pihak yang berunding, didalmnya terjadi tawar-menawar.
Gary Goodpaster
Sehubungan dengan pengertian tersebut, Gary Goodpaster mengemukakan:
Negosiasi merupakan proses upaya untk mencapai akad dengan pihak lain, suatu proses interaksi adan komunikasi yang dinamis dan beraneka ragam, sanggup lembut dan bernuansa, ebgaimana insan itu sendiri. Orang bernegosiasi dalam situasi yang tak berhitung jumlahnya dimana mereka membutuhkan atau menginginkan sesuatu yang sanggup diberikan ataupun ditahan oleh pihak atau orang lain, bila mereka menginginkan utnuk memperoleh kerjasama, derma atau persetujuan orang lain, atau ingin menuntaskan atau mengurangi persengketaan atau perselisihan.
Larry L. Teply
Kemudian, Larry L. Tepl menulis, antara lain:
The World negotiate in latin, consists of neg meaning ‘not’, and ‘atium meaning ‘ease’. These lagin words suggest that one will not be at ease dring tehe process or untul the agreement is made.F rthermore, ncertain contexts, some individuals are uncomfortable with compromising;; the consider it an umproncipled ‘selling out’.
Christopher W. Moore
Sementara itu, Christpher E. More menulis pula:
Negotiation is a bargaining relationship between parties who have a perceive or actual conflict of interest. The participants voluntarily join in a temporary relationship designed to educatespecific recources, or to resolve one or more intangible issues such as the form their relationship = will take in the future or the procedure by wich problems are to be solved. Negotiation is a more intentional and structured dispute resolution process than informal dicussions and problem solving. Negotiotion is clearly an option for whittamore and singson, although the degree of emotional and subtantive polarization will make the prcess diffult to accomplish.
Mark E. Roszkowski
Mark E. Roszkowski dalam buku Business Law, Principles, Cases and Policy mengatakan:
Negotiation is a proces by which two parties, with differing demands reach an greement generally through compromise and concession.
Undang-undang Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengkete (UUAAPS)
Berkenaan dengan pengertian perundingan sebagaimana disebutkan di atas, ketentuan pasal 6 ayat (2) UUAAPS menyatakan:
Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan eksklusif oleh para pihak dalam waktu paling usang 14 (empat belas) hari dan akhirnya dituangkan dalam suatu akad tertulis.
Kata “Pertemuan lngsung” sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasa 6 ayat (1) UUAAPS menunjukkan bahwa penelesaian sengketa atau beda pendapat dilakukan melalu negosiasi.
Dengan emikian, sanggup disimpulkan bahwa perundingan itu ialah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa atau kuasanya secara langsung, tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai p enengah. Para pihak yang bersengketa yang secara eksklusif melaksanakan perundingan atau tawar-menawar sehinga menghasilkan sautu akad bersama. Para pihak yang bersengketa sudah barang tentu telah berdiskusi atau bermusawarah sedemikian rupa sehingga pada akhirna kepentingan-kepentingan dan hak-haknya terakomodasi menjadi kepentingan/kebutuhan bersam apara pihak yang bersengketa. Pada umumnya akad bersama tersebut dituangkan secara tertulis.
Negosiasi sangat terikat dengan kebudayaan suatu bangsa. Karena itu, pihak negosiator yang baik biasanya harus mengetahui terlebih dahulu bangsa mana yang menjadi lawan negosiasinya dan bagaimana karakterritik dari bangsa tersebut dalam bernegosiasi.
Negosisasi biasanya dipakai dalam kasus yang tidak terlalu pelik, dimana para pihak beriktikad baik untuk secara bersama memecahkan persoalannya. Negosiasi dilakukan kalau komnikasi antara pihak masih terjalin dengan baik, masih ada rasa saling percaya dan ada harapan baik untuk mencapai kesepakatan, serta menjalin kekerabatan baik.
Negosiasi ialah sarana yang paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% sengketa dibidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose, tetapi win-win. Karena itu pula, penyelesaian melalui cara ini memang dipandangan yang memuaskan para pihak.
Cara penyelesaian ini sangat cocok untuk masyarakat bisnis indonesia. Mayoritas pengusaha indonesia ialah pengusaha kecil dan menengah. Pada umunya mereka tidak terlalu memedulikan kontrak, kurang peduli terhadap suara klausul-klausul kontrak. Dalam benak mereka, cukuplah bagaimana melaksanakan transaksi tersebut. Mindset menyerupai ini terbawa pula dikala ternyata kemudian sengketa mengenai kontrak lahir. Mereka kurang peduli , dengan apa yang ada dalam klausul kontrak. Kalau ada sengketa, mereka upayakan penyelesainnya cara baik-baik, secara kekeluargaan.