Yang Dimaksud Pengertian Amdal (Analisis Mengenai Pengaruh Lingkungan )

Analisis  Mengenai  Dampak  Lingkungan  (AMDAL),  yang  dalam  bahasa  Inggris diistilahkan dengan  Environmental Impact Analysis, telah sec...

A+ A-
Analisis  Mengenai  Dampak  Lingkungan  (AMDAL),  yang  dalam  bahasa  Inggris diistilahkan dengan  Environmental Impact Analysis, telah secara luas dipakai oleh banyak Negara  sebagai  suatu  instrumen aturan  lingkungan untuk mencegah  terjadinya pencemaran lingkungan dari suatu fasilitas.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu suatu  studi yang mendalam wacana dampak   negatif   dari  suatu kegiatan. AMDAL mempelajari dampak pembangunan terhadap  lingkungan hidup dan dampak  lingkungan  terhadap pembangunan yang didasarkan konsep ekologi, yaitu  ilmu yang mempelajari korelasi  timbal balik antara insan dengan lingkungan hidup. Oleh lantaran itu, konsep AMDAL sanggup dikatakan sebagai konsep ekologi pembangunan,  yang  mempelajari  hubungan  timbal  balik  antara  pembangunan  dengan lingkungan hidup.

Indonesia mulai memperkenalkan  instrumen  ini  tahun 1982 dengan diundangkannya UUKPPLH  tentang  Ketentuan-Ketentuan  Pokok  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup,  yang kemudian  dijabarkan  secara  rinci  dalam  peraturan  pemerintah No.  29  Tahun  1986  tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 ini telah diubah  dua  kali,  yaitu  dengan  Peraturan  Pemerintah  No.  51  Tahun  1993  dan  Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.

Dalam  rangka  mencegah  pencemaran  lingkungan  dari  suatu  fasilitas,  UUPLH  dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 mewajibkan pembuatan ANDAL, RKL, dan RPL atau UKL dan UPL. Langkah-langkah pencegahan dan pengendalian pencemaran yang dimuat di dalam dokumen RKL atau UKL harus dijadikan persyaratan-persyaratan lingkungan yang diintegrasikan ke dalam izin. Dengan demikian, izin berfungsi untuk menjamin bahwa kemudahan tidak akan melaksanakan acara yang bertentangan dengan izin.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (AMDAL) yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting  suatu  usaha  dan/atau  kegiatan  yang  direncanakan  pada lingkungan  hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan perjuangan dan/atau acara di Indonesia.  AMDAL  ini  dibuat  saat  perencanaan  suatu  proyek  yang  diperkirakan  akan memperlihatkan imbas terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.

Analisis  mengenai  dampak  lingkungan  muncul  sebagai  jawaban  atas  keprihatinan  tentang dampak  negatif  dari  kegiatan  manusia,  khususnya  pencemaran  lingkungan  akibat  kegiatan industri pada  tahun 1960-an. Sejak  itu AMDAL  telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan  manajemen  yang  bersih  lingkungan  dan  selalu  melekat  pada  tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

AMDAL pertama kali diperkenalkan pada  tahun 1969 di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997  tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27  tahun 1999  tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.  Jika  Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (AMDAL)  yang  harus  dibuat  jika  seseorang  ingin mendirikan  suatu  proyek  yang diperkirakan akan memperlihatkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. AMDAL yaitu kajian mengenai  dampak  besar  dan  penting  suatu  usaha  dan/atau  kegiatan  yang  direncanakan pada  lingkungan  hidup  yang  diperlukan  bagi  proses  pengambilan  keputusan  tentang penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan.

Dasar aturan  AMDAL yaitu Peraturan Pemerintah No.  27  Tahun 2012 wacana ‘Izin Lingkungan”. AMDAL  sendiri merupakan  suatu  kajian mengenai  dampak  positif  dan  negatif dari  suatu  rencana acara atau proyek, yang diapakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu acara atau proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut  biasanya  disusun  dengan mempertimbangkan  aspek  fisik,  kimia,  biologi,  sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.

Suatu  rencana acara sanggup dinyatakan  tidak  layak  lingkungan,  jika menurut hasil kajian AMDAL,  dampak  negatif  yang  timbulkannya  tidak sanggup  ditanggulangi  oleh  teknologi  yang tersedia. Demikian juga,  jika biaya yang diharapkan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar  daripada dampak  positif  yang  akan  ditimbulkan,  maka  rencana  kegiatan tersebut dinyatakan  tidak  layak  lingkungan.  Suatu  rencana  kegiatan  yang  diputuskan  tidak  layak lingkungan tidak sanggup dilanjutkan pembangunannya.

Kriteria wajib AMDAL ini  hanya  diperlukan  bagi  proyek-proyek  yang menjadikan  dampak penting  terhadap  lingkungan  yang  pada  umumnya  terdapat  pada  rencana-rencana  kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang mempunyai lingkungan sensitif.


Pada  dasarnya Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan  (AMDAL)  adalah  keseluruhan  proses yang mencakup penyusunan berturut-turut  sebagaimana diatur dalam PP nomor 27  tahun 2012  , bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Dokumen Ringkasan Eksekutif

a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) KA-ANDAL  adalah  suatu  dokumen  yang  berisi  tentang  ruang  lingkup  serta  kedalaman kajian  ANDAL.  Ruang  lingkup  kajian  ANDAL mencakup  penentuan  dampak-dampak penting  yang  akan  dikaji  secara  lebih  mendalam  dalam ANDAL  dan  batas-batas  studi ANDAL. Sedangkan  kedalaman  studi  berkaitan  dengan  penentuan metodologi yang  akan dipakai  untuk  mengkaji  dampak.  Penentuan  ruang lingkup  dan  kedalaman  kajian  ini merupakan akad  antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
ANDAL yaitu dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu planning kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara  lebih cermat dengan memakai metodologi yang telah disepakati. Telaah  ini bertujuan untuk memilih besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui,  selanjutnya  dilakukan penentuan  sifat  penting  dampak dengan  cara membandingkan  besaran  dampak  terhadap  kriteria dampak  penting  yang  telah  ditetapkan oleh  pemerintah.  Tahap  kajian selanjutnya  adalah  evaluasi  terhadap  keterkaitan  antara dampak yang  satu dengan yang  lainnya. Evaluasi dampak  ini bertujuan untuk memilih dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL): RKL  adalah  dokumen  yang  memuat  upaya-upaya  untuk mencegah,  mengendalikan  dan menanggulangi  dampak  penting  lingkungan hidup  yang  bersifat  negatif  serta memaksimalkan  dampak  positif  yang  terjadi  akibat  rencana  suatu  kegiatan. Upaya-upaya tersebut  dirumuskan  berdasarkan  hasil  arahan  dasar-dasar  pengelolaan dampak  yang
dihasilkan dari kajian ANDAL.

d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL): RPL yaitu dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari planning kegiatan. Hasil pemantauan  ini  digunakan  untuk  mengevaluasi  efektifitas  upaya-upaya  pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan  dapat  digunakan  untuk mengevaluasi  akurasi  prediksi  dampak  yang  digunakan  dalam
kajian ANDAL.

Adapun bagi penegak aturan lingkungan, ANDAL, RKL, dan RPL, atau UKL dan UPL memperlihatkan beberapa manfaat mudah sebagai berikut:
a.  Dokumentasi ANDAL,  RKL  dan  RPL  atau UKL  dan UPL menjadi  alat  bukti  tentang  apakah pemilik serta pengurus acara  telah melaksanakan upaya pencegahan pencemaran  dan/ atau perusakan lingkungan hidup secara baik dan sungguh-sungguh.
b.  Dokumentasi ANDAL, RKL dan RPL atau UKL dan UPL juga sanggup dijadikan tolak ukur  untuk mengetahui bahwa pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan terjadi lantaran faktor  kelalaian. Hal  ini sanggup  terjadi demikian bila pemilik acara sudah melaksanakan  langkah-langkah pencegahan sesuai dengan apa yang digariskan dalam RKL dan/atau UKL, tetapi pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup terjadi juga.
c.  Dokumentasi ANDAL, RKL dan RPL atau UKL dan UPL juga sanggup dijadikan tolak ukur  untuk mengetahui bahwa pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan terjadi lantaran faktor kesenjangan.  Hal  ini  dapat  terjadi  apabila  pemilik  kegiatan  berusaha  mempergunakan teknologi  pencegahan  pencemaran  yang  lebih  murah  dari  apa  yang  ditetapkan  dalam dokumen  RKL  dan/  atau  UKL.  Penggunaan  teknologi  murah  dimaksud  menimbulkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan aturan lingkungan yang  begitu  pesat,  maka  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  1982  tentang  Pokok-Pokok Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  (selanjutnya  disebut  UULH)  setelah  berlaku  lebih  kurang selama 15  tahun, dipembaharukan menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997  tentang Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  (selanjutnya  disebut  UUPLH)  yang  mengatur  mengenai pengelolaan  lingkungan  hidup  yang  berkesinambungan  dan  berkelanjutan.  Selanjutnya UUPLH ini pada 3 Oktober 2009 telah dirubah menjadi Undang-Undang wacana Perlindungan Dan Penyelesaian Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 selanjutnya UUPPLH. UUPPLH tersebut belaku  sebagai payung atau umbrella act  atau umbrella provision  atau dalam  ilmu
aturan disebut kaderwet atau raamwet, alasannya hanya diatur ketentungan pokoknya saja. Oleh karenanya harus didukung oleh banyak peraturan pelaksana.

Sehubungan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Peraturan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 telah memutuskan mekanisme yang harus ditempuh sebagai berikut:
1. Pemrakarsa  menyusun  Kerangka  Acuan  (KA)  bagi  pembuatan  dokumen AMDAL.  Kemudian  disampaikan  kepada  Komisi  AMDAL.  Kerangka  Acuan tersebut  diproses  selama  75  hari  kerja  sejak  diterimanya  oleh  komisi AMDAL. Jika  lewat waktu  yang  ditentukan  ternyata  Komisi AMDAL  tidak memperlihatkan tanggapan,  maka  dokumen  Kerangka  Acuan  tersebut  menjadi  sah  untuk dipakai sebagai dasar penyusunan ANDAL.

2. Pemrakarsa  menyusun  dokumen  Analisis  Dampak  Lingkungan  (ANDAL), Rencana  Pengelolaan  Lingkungan  (RKL),  Rencana  Pemantauan  Lingkungan (RPL),  kemudian  disampaikan  kepada  instansi  yang  bertanggung  jawab  untuk diproses dengan menyerahkan dokumen  tersebut kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.

3. Hasil penilaian dari Komisi AMDAL disampaikan kembali kepada  instansi yang bertanggung  jawab untuk mengeluarkan keputusan dalam  jangka waktu 75 hari. Apabila dalam  jangka waktu yang  telah disediakan,  ternyata belum diputus oleh instansi yang bertanggung jawab, maka dokumen tersebut tidak layak lingkungan.

4. Apabila  dalam  jangka  waktu  yang  telah  ditentukan,  ternyata  instansi  yang bertanggung  jawab  mengeluarkan  keputusan  penolakan  karena  dinilai  belummemenuhi anutan teknis AMDAL, maka kepada pemrakarsa diberi kesempatan untuk memperbaikinya.

5. Hasil  perbaikan  dokumen  AMDAL  oleh  pemrakarsa  diajukan  kembali  kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dalam memberi keputusan sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.

6. Apabila dari dokumen AMDAL sanggup disimpulakan bahwa dampak negatif tidak sanggup ditanggulangi menurut  ilmu dan  teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dampak positifnya.

Pasal  16 UULH  menyatakan  sebagai  berikut  “Setiap  rencana  yang  diperkirakan  mempunyai dampak  penting  terhadap  lingkungan  wajib  dilengkapi  dengan  analisis  mengenai  dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Dari ketentuan pasal 16 UULH sanggup disimpulkan dua hal yaitu:
1. Analisis  mengenai  dampak  lingkungan  merupakan  bagian  dari  proses  perencanaan, dan instrumen pengambilan keputusan.
2. Tidak semua planning acara itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan,  yang  wajib  dilengkapi  dengan  analisis  mengenai  dampak  lingkungan hanyalah yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.

Untuk mengukur  atau memilih  dampak  besar  dan  penting  tersebut  diantaranya  digunakan kriteria mengenai:
1. Besarnya jumlah insan yang akan terkena dampak planning perjuangan dan/atau kegiatan
2. Luas wilayah penyebaran dampak
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
5. Sifat kumulatif dampak
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3  ayat  (1), perjuangan dan  atau acara  yang kemungkinan
sanggup menjadikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
3. Proses  dan  kegiatan  yang  secara  potensial  dapat  menimbulkan  pemborosan, pencemaran dan kerusakan  lingkungan hidup,  serta kemerosotan  sumber  daya  alam dalam pemanfaatannya.
4. Proses dan acara yang akibatnya sanggup menghipnotis lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
5. Proses  dan  kegiatan  yang  hasilnya  akan  dapat menghipnotis  pelestarian  kawasan konservasi sumber daya dan/atau sumbangan cagar budaya
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik

Jenis-jenis planning perjuangan dan/atau acara yang wajib dilengkapi dengan AMDAL sanggup dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 wacana Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis perjuangan dan/atau acara wajib AMDAL ibarat pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan dan lain-lain.

Related

pengertian 4120498773454952172

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item