Yang Dimaksud Pengertian Kejahatan
Secara formal kejahatan dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang oleh negara diberi pidana. Pemberian pidana yang dimaksud untuk mengembalika...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-kejahatan.html
Secara formal kejahatan dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang oleh negara diberi pidana. Pemberian pidana yang dimaksud untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akhir perbuatan itu. Keseimbangan yang terganggu itu ialah ketertiban masyarakat. Kaprikornus ada kemungkinan sesuatu tindakan sesuai dengan tuntutan masyarakat tetapi pada suatu waktu tindakan tersebut mungkin tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat sebab perubahan masyarakat tadi, demikian sebaliknya. Ketidak sesuaian ini di pengaruhi faktor waktu dan tempat, dengan kata lain pengertian kejahatan sanggup berubah sesuai dengan faktor waktu dan tempat. Masyarakat juga sanggup menilai dari salah satu segi bahwa suatu tindakan merupakan kejahatan sedangkan dari segi lain bukan kejahatan. Dengan kata lain masyarakat menilai dari segi aturan bahwa sesuatu tindakan merupakan kejahatan sedangkan dari segi sosiologis ( pergaulan ) bukan kejahatan.
Inilah kejahatan yuridis. Sebaliknya sanggup terjadi sesuatu tindakan dilihat dari segi sosiologis merupakan kejahatan sedangkan dari segi yuridis bukan kejahtan. Ini disebut kejahatan sosiologis ( kejahatan kriminologis). Ada kejahatan yuridis dan ada kejahatan kriminologi. Ini membuktikan kepada kita bahwa ada perbedaan penglihatan. Antara penglihatan yuridis dan penglihatan kriminologi, antara penglihatan aturan pidana dan penglihatan masyarakat.
Menurut Simadjuntak ada beberapa pendapat dari beberapa jago mengenai pengertian Kejahatan.
1. D. Taft
Mengatakan kejahatan ialah pelanggaran aturan pidana. Pelanggaran aturan pidana berarti melanggar ketentuan-ketetuan pidana yang telah dirumuskan. Jika kejahatan dianggap sebagai pelanggaran aturan pidana, maka tindakan- tindakan yang tiadak melanggar aturan pidana tidak merupakan kejahatan, walaupun hal itu dirasakan sebagaian perbuatan jahat. Seolah-olah kejahatan itu berkurang, bila ketentuan-ketentuan itu di hapuskan dari buku hukum. Pendapat ini kurang memenuhi selera masyarakat yang menginginkan ketertiban. Oleh sebab itu tidak mengherankan apabila unsur ketertiban ini dimaksudkan dalam pengertian kejahatan.
2. R. Soesilo
Membedakan pengertian kejahatan secara yuridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi yuridis, pengertian kejahatan ialah suatu perbuatan tingkah laris yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan ialah perbuatan atau tingkah laris yang selain merugikan si korban, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
3. Van Bemmelen
Kejahatan ialah tiap kelakuan yang bersifat tidak watak dan merugikan, yang mengakibatkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehinnga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakan atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan sebab kelakuan tersebut
4. Elliot
Mengatakan bahwa kejahatan ialah suatu masalah dalam masyarakat modem atau tingkah laris yang gagal dan melanggar aturan sanggup dijatuhi hukurnan penjara, eksekusi mati dan eksekusi denda dan seterusnya.
5. Paul Moedikdo Moeliono
Kejahatan ialah perbuatan pelanggaran norma aturan yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan.
6. Sahetapy dan Marjono Reksodiputro
Dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laris (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian dominan atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan aturan yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
7. Bonger
Beliau merumuskan kejahatan ialah perbuatan ytang anti sosial yang oleh negara ditentang dengan sadar dengan penjatuhan hukuman. Menurut beliau bahwa kejahatan hanyalah perbuatan yang melanggar pasal pidana. Hal itu perlu diperluas memungkinkan objek penelitian kriminologi ihwal perbuatan yang tidak disukai dan merugikan masyarakat.
Apabila pendapat ihwal kejahatan di atas kita pelajari secara teliti maka dapatlah digolongkan menjadi tiga jenis pengertian sebagai berikut :
a. Pengertian secara mudah ( sosiologi )
Pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat di sebut kejahatan.
b. Pengertian secara religius
Pelanggaran atas perintah-perintah dewa disebut kejahatan. Pengertian a dan b disebut pengertian kriminologis.
c. Pengertian secara yuridis
Dilihat dari aturan pidana maka kejahatan ialah setiap perbuatan atau kelalaian yang dihentikan oleh aturan publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh negara. Suatu perbuatan diberi pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana dan peraturan aturan yang mengancam pidana. Peraturan yang mengancam pidana ini disebut, pidana khusus. Tidak semua pasal –pasal kitab undang-undang hukum pidana mengatur tindak pidana, hanyalah pasal-pasal yang termuat dalam buku kedua saja. Dalam kitab undang-undang hukum pidana dibedakan antara pelanggaran (buku ketiga) dan kejahatan dalam (buku kedua). Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran merupakan perbedaan antara delik undang-undang dan delik hukum. Kejahatan merupakan delik aturan sedangkan pelanggaran merupakan delik undang-undang. Ketiga pengertian inilah kejahatan berdasarkan kriminologi sebab kriminologi lebih luas dari aturan pidana.
Inilah kejahatan yuridis. Sebaliknya sanggup terjadi sesuatu tindakan dilihat dari segi sosiologis merupakan kejahatan sedangkan dari segi yuridis bukan kejahtan. Ini disebut kejahatan sosiologis ( kejahatan kriminologis). Ada kejahatan yuridis dan ada kejahatan kriminologi. Ini membuktikan kepada kita bahwa ada perbedaan penglihatan. Antara penglihatan yuridis dan penglihatan kriminologi, antara penglihatan aturan pidana dan penglihatan masyarakat.
Menurut Simadjuntak ada beberapa pendapat dari beberapa jago mengenai pengertian Kejahatan.
1. D. Taft
Mengatakan kejahatan ialah pelanggaran aturan pidana. Pelanggaran aturan pidana berarti melanggar ketentuan-ketetuan pidana yang telah dirumuskan. Jika kejahatan dianggap sebagai pelanggaran aturan pidana, maka tindakan- tindakan yang tiadak melanggar aturan pidana tidak merupakan kejahatan, walaupun hal itu dirasakan sebagaian perbuatan jahat. Seolah-olah kejahatan itu berkurang, bila ketentuan-ketentuan itu di hapuskan dari buku hukum. Pendapat ini kurang memenuhi selera masyarakat yang menginginkan ketertiban. Oleh sebab itu tidak mengherankan apabila unsur ketertiban ini dimaksudkan dalam pengertian kejahatan.
2. R. Soesilo
Membedakan pengertian kejahatan secara yuridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi yuridis, pengertian kejahatan ialah suatu perbuatan tingkah laris yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan ialah perbuatan atau tingkah laris yang selain merugikan si korban, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
3. Van Bemmelen
Kejahatan ialah tiap kelakuan yang bersifat tidak watak dan merugikan, yang mengakibatkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehinnga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakan atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan sebab kelakuan tersebut
4. Elliot
Mengatakan bahwa kejahatan ialah suatu masalah dalam masyarakat modem atau tingkah laris yang gagal dan melanggar aturan sanggup dijatuhi hukurnan penjara, eksekusi mati dan eksekusi denda dan seterusnya.
5. Paul Moedikdo Moeliono
Kejahatan ialah perbuatan pelanggaran norma aturan yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan.
6. Sahetapy dan Marjono Reksodiputro
Dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laris (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian dominan atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan aturan yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
7. Bonger
Beliau merumuskan kejahatan ialah perbuatan ytang anti sosial yang oleh negara ditentang dengan sadar dengan penjatuhan hukuman. Menurut beliau bahwa kejahatan hanyalah perbuatan yang melanggar pasal pidana. Hal itu perlu diperluas memungkinkan objek penelitian kriminologi ihwal perbuatan yang tidak disukai dan merugikan masyarakat.
Apabila pendapat ihwal kejahatan di atas kita pelajari secara teliti maka dapatlah digolongkan menjadi tiga jenis pengertian sebagai berikut :
a. Pengertian secara mudah ( sosiologi )
Pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat di sebut kejahatan.
b. Pengertian secara religius
Pelanggaran atas perintah-perintah dewa disebut kejahatan. Pengertian a dan b disebut pengertian kriminologis.
c. Pengertian secara yuridis
Dilihat dari aturan pidana maka kejahatan ialah setiap perbuatan atau kelalaian yang dihentikan oleh aturan publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh negara. Suatu perbuatan diberi pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana dan peraturan aturan yang mengancam pidana. Peraturan yang mengancam pidana ini disebut, pidana khusus. Tidak semua pasal –pasal kitab undang-undang hukum pidana mengatur tindak pidana, hanyalah pasal-pasal yang termuat dalam buku kedua saja. Dalam kitab undang-undang hukum pidana dibedakan antara pelanggaran (buku ketiga) dan kejahatan dalam (buku kedua). Perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran merupakan perbedaan antara delik undang-undang dan delik hukum. Kejahatan merupakan delik aturan sedangkan pelanggaran merupakan delik undang-undang. Ketiga pengertian inilah kejahatan berdasarkan kriminologi sebab kriminologi lebih luas dari aturan pidana.