Yang Dimaksud Pengertian Amdal
Pengertian Amdal - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu perjuangan dan/atau kegi...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-amdal.html
Pengertian Amdal - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu perjuangan dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibentuk ketika perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memperlihatkan imbas terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Analisis mengenai dampak lingkungan muncul sebagai balasan atas keprihatinan wacana dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akhir kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang higienis lingkungan dan selalu menempel pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 wacana pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibentuk bila seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memperlihatkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. AMDAL yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu perjuangan dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan. Dasar aturan AMDAL yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 wacana ‘Izin Lingkungan”. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu planning kegiatan atau proyek, yang diapakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan atau proyek layak atau tidak layak lingkungan.
Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Suatu planning kegiatan sanggup dinyatakan tidak layak lingkungan, bila menurut hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak sanggup ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, bila biaya yang diharapkan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada dampak positif yang akan ditimbulkan, maka planning kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu planning kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak sanggup dilanjutkan pembangunannya. Kriteria wajib AMDAL ini hanya diharapkan bagi proyek-proyek yang menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang mempunyai lingkungan sensitif.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu keseluruhan proses yang mencakup penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 2012, bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Dokumen Ringkasan Eksekutif
a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) KA-ANDAL yaitu suatu dokumen yang berisi wacana ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL mencakup penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan dipakai untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan janji antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL): ANDAL yaitu dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu planning kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan memakai metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya yaitu penilaian terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL): RKL yaitu dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akhir planning suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan menurut hasil isyarat dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL): RPL yaitu dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari planning kegiatan. Hasil pemantauan ini dipakai untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan sanggup dipakai untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang dipakai dalam kajian ANDAL. Sehubungan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Peraturan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 telah memutuskan mekanisme yang harus ditempuh sebagai berikut:
1. Pemrakarsa menyusun Kerangka Acuan (KA) bagi pembuatan dokumen AMDAL. Kemudian disampaikan kepada Komisi AMDAL. Kerangka Acuan tersebut diproses selama 75 hari kerja semenjak diterimanya oleh komisi AMDAL. Jika lewat waktu yang ditentukan ternyata Komisi AMDAL tidak memperlihatkan tanggapan, maka dokumen Kerangka Acuan tersebut menjadi sah untuk dipakai sebagai dasar penyusunan ANDAL.
2. Pemrakarsa menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), kemudian disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dengan menyerahkan dokumen tersebut kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.
3. Hasil penilaian dari Komisi AMDAL disampaikan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari. Apabila dalam jangka waktu yang telah disediakan, ternyata belum diputus oleh instansi yang bertanggung jawab, maka dokumen tersebut tidak layak lingkungan.
4. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ternyata instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan keputusan penolakan lantaran dinilai belum memenuhi anutan teknis AMDAL, maka kepada pemrakarsa diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
5. Hasil perbaikan dokumen AMDAL oleh pemrakarsa diajukan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dalam memberi keputusan sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
6. Apabila dari dokumen AMDAL sanggup disimpulakan bahwa dampak negatif tidak sanggup ditanggulangi menurut ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dampak positifnya.
Pasal 16 UULH menyatakan sebagai berikut “Setiap planning yang diperkirakan mempunyai ampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Dari ketentuan pasal 16 UULH sanggup disimpulkan dua hal yaitu: 1. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan belahan dari proses perencanaan, dan instrumen pengambilan keputusan. 2. Tidak semua planning kegiatan itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hanyalah yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya dipakai kriteria mengenai: 1. Besarnya jumlah insan yang akan terkena dampak planning perjuangan dan/atau kegiatan 2. Luas wilayah penyebaran dampak 3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung 4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak 5. Sifat kumulatif dampak 6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), perjuangan dan atau kegiatan yang kemungkinan sanggup menyebabkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: 1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam 2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui 3. Proses dan kegiatan yang secara potensial sanggup menyebabkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya 4. Proses dan kegiatan yang jadinya sanggup menghipnotis lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya 5. Proses dan kegiatan yang jadinya akan sanggup menghipnotis pelestarian daerah konservasi sumber daya dan/atau donasi cagar budaya 6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik Jenis-jenis planning perjuangan dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL sanggup dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 wacana Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis perjuangan dan/atau kegiatan wajib AMDAL menyerupai pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan dan lain- lain.
1.2 Fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan menyerupai yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, AMDAL yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu perjuangan dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan. Pengambilan keputusan yaitu proses menentukan suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi. Tujuan AMDAL secara umum yaitu menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan sanggup mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan belahan penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri.
Sasaran AMDAL yaitu Untuk menjamin biar suatu perjuangan dan/atau kegiatan pembangunan sanggup beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain perjuangan atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah planning perjuangan dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan bisa secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta sanggup memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan belahan dari suatu sistem pembangunan secara keseluruhan, maka AMDAL tidak berdiri sendiri. Kegunaan dan manfaat AMDAL sanggup dilihat dari beberapa pendekatan , yaitu:
1.Kegunaan dan manfaat bagi masyarakat AMDAL sanggup mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat, lantaran AMDAL merupakan kajian yang juga melibatkan masyarakat dalam memperlihatkan masukan atau informasi pada kajian AMDAL. Sehingga perencanaan adanya pembangunan di daerahnya sanggup terinformasikan dari aspek postif dan negatifnya. Misalnya aspek positifnya, yaitu sanggup membantu wilayah disekitar perencanaan pembangunan dalam perembesan tenaga kerja sehingga sanggup membuka lapangan pekerjaan, adanya sarana dan prasarana jalan dan listrik sehingga membantu dalam adanya sarana transportasipada wilayah tersebut dan lainnya.
2. Kegunaan dan manfaat AMDAL bagi pengambil keputusan; AMDAL bermanfaat bagi pengambil keputusan sebagai materi masukan dalam pengarahan dan pengawasan pembangunan sehingga sanggup terhindar dari akhir sampingan yang tidak diinginkan dan merugikan. Selain tiu pengambil keputusan sanggup mengetahui dampak yang melampui batas toleransi, dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap kegiatan pembangunan lainnya, imbas terhadap lingkungan yang lebih luas. Kegunaan bagi hal lainnya yaitu sebagai pola dalam penelitian bidang keilmuan dan pemanfaatan teknologi ; sebagai pembanding pelaksanaan AMDAL lainnya dan sebagai prasyarat dalam pendaan proyek dan perizinan.
3. Kegunaan dan manfaat AMDAL dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan; Hasil studi Amdal dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara aturan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, lantaran dalam RKL dan RPL terdapat mekanisme pengembangan dampak positif dan penanggulangan dampak negatif, serta mekanisme pemantauan lingkungannya. 1.3 Pengaturan Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Di Indonesia dasar aturan untuk melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalh Ketentuan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Adapun rumusan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang isinya sebagai berikut: “Setiap planning yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tersebut di atas maka telah ditetapkan lima Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada tanggal 4 Juni 1987, sehari menjelang efektif berlakunya Peraturan Pemerintah N0. 29 Tahun 1986. Adapun keputusan-keputusan sebagai berikut : 1. KEP-49/MENKLH/6/1987 wacana Pedoman Penentuan Dampak Penting, 2. KEP-50/MENKLH/6/1987 wacana Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, 3. KEP-51/MENKLH/6/1987 wacana Pedoman Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan, 4. KEP-52/MENKLH/6/1987 wacana Batas Waktu Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan, 5. KEP-53//MENKLH/6/1987 wacana Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi. Peraturan perudang-undangan tersebut di atas kini tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkannya Undang-undang yang gres berupa Undang-undang No. 23 Tahun 1997 wacana Pedoman Lingkungan Hidup. Demikian juga halnya dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 telah dicabut dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No51 Tahun 1993 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada tanggal 23 Oktober 1993. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 telah ditetapkan enam (6) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada tanggal 19 Maret 1994 dan satu keputusan Kepala BAPEDALDA pada tanggal 18 Maret 1994.
Adapun Keenam Keputusan Menteri Neegara Lingkungan Hidup yaitu sebagai berikut : 1. KEP-10/MENKLH/3/1994 wacana Pencabutan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-49 hingga dengan KEP-53 tersebut di atas. 2. KEP/11/MENKLH/6/1994 wacana Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 3. KEP-12/MENKLH/3/1994 wacana Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan. 4. KEP-13/MENKLH/3/1994 wacana Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL. 5. KEP-14/MENKLH/3/1994 wacana Pedoman Upaya Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 6. KEP-15/MENKLH/3/1994 wacana Pembentukan Komisis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Terpadu.
Dengan diundangkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu dilakukan pembiasaan terhadapPeraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 wacana Amdal, oleh lantaran itu Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 dicabur, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 yang mulai berlaku efektif tanggal 18 Nopember 2000. 1.4 Hubungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dengan Izin Lingkungan Usaha atau kegiatan tertentu tidak sanggup dilakukan tanpa izin dari organ peme rintah yang berwenang. Kenyataan tersebut sanggup dimengerti lantaran aneka macam hal sering kali terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon izin. Izin menjadi alat hak dan kewajiban pemohon untuk melaksanakan suatu perjuangan atau kegiatan tertentu. Seperti dikatakan pada latar belakang, izin lingkungan merupakan salah satu syarat memperoleh izin perjuangan atau kegiatan. Izin perjuangan atau kegiatan yang wajib izin lingkungan tersebut yaitu kegiatan atau kegiatan perjuangan yang wajib Amdal ataupun wajib UKL dan UPL.
Pasal 1 angka 35, “Izin lingkungan yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang yang melaksanakan perjuangan dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL- UPL dalam rangka donasi dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin perjuangan dan/atau kegiatan”. Izin lingkungan yang termuat dalam UU-PPLH menggabungkan proses pengurusan keputusan kelayakan lingkungan hidup, izin pembuangan limbah cair, dan izin limbah materi beracun berbahaya (B3). Pada ketika berlakunya UU No. 23 Tahun 1997, keputusan kelayakan lingkungan hidup diurus diawal kegiatan usaha. Bidang pertambangan, misalnya, diurus sebelum pembangunan konstruksi tambang. Setelah konstruksi selesai, pengusaha harus mengurus izin pembuangan limbah cair dan B3. Sekarang ketiga perizinan itu digabungkan, diurus satu kali menjadi izin lingkungan. Syaratnya jelas, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tanpa ketiga dokumen, izin lingkungan tak akan diberikan.
Berdasarkan Pasal 123 UU-PPLH, “Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling usang 1 (satu) tahun semenjak Undang-Undang ini ditetapkan”. Penjelasan pasal 123, “Izin dalam ketentuan ini, contohnya izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke sumber air”. Kententuan Pasal ini kemudian dipersoalkan oleh pengusaha bidang lingkungan hidup, terutama para pengusaha pertambangan. Sebenarnya ketentuan adanya izin lingkungan pada masa Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 sudah ada, namun belum disatukan menyerupai Pasal 123 UU-PPLH. Izin lingkungan pada masa UU No. 23 Tahun 1997 diberikan secara terpisah dan “seolah” tidak mengikat pengusaha untuk melaksanakan. Hal ini disebabkan tidak jelasnya kekerabatan aturan antara izin-izin lingkungan dengan izin perjuangan atau kegiatan lainya. Izin lingkungan merupakan instrumen aturan manajemen yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Izin lingkungan berfungsi untuk mengendalikan perbuatan konkrit individu dan dunia perjuangan biar tidak merusak atau mencemarkan lingkungan. Sebagai bentuk pengaturan langsung, izin lingkungan mempunyai fungsi untuk membina, mengarahkan, dan menertibkan kegiatan-kegiatan individu atau tubuh aturan biar tidak mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup. Oleh lantaran itu, izin lingkungan merupakan insrtrumen kebijakan lingkungan yang sangat esensial dalam upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Fungsi utama izin lingkungan yaitu bersifat preventif, yakni pencegahan pencemaran yang tercermin dari kewajiban-kewajiban yang dicantumkan sebagai persyaratan izin, sedangkan fungsi lainnya bersifat represif yaitu untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diwujudkan dalam pencabutan izin.
Berbeda dengan dua undang-undang lingkungan hidup sebelumnya, dalam UU-PPLH-2009 telah diberikan batasan pengertian wacana izin lingkungan. Pengertian izin lingkungan terdapat pada Pasal 1 angka 35 yang berbunyi : Izin lingkungan yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang yang melaksanakan perjuangan dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka donasi dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin perjuangan dan/atau kegiatan.
Dari pengertian amdal tersebut ada dua hal penting yang perlu dijelaskan. Pertama, bahwa izin lingkungan tidak perlu untuk semua izin perjuangan dan/atau kegiatan, melainkan hanya diwajibkan kepada perjuangan dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Hal ini selaras dengan fungsi izin lingkungan untuk mengendalikan perjuangan dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Kedua, izin lingkungan menjadi prasyarat untuk memperoleh izin perjuangan dan/ atau kegiatan. Ketentuan ini merupakan hal gres yang lebih progresif dari dua undang-undang lingkungan hidup sebelumnya. Izin lingkungan telah dipadukan dengan izin usaha( Muhammad Akib, 2012:194). 1.5 Wewenang Penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup secara konstitusional bertumpu pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketentuan di atas menegaskan adanya ” hak mengusai negara ” atas bumi, air da kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Melalui hak ini negara diberi wewenang untuk mengatur pemanfaatan dan pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam tersebut biar dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wewenang ini sanggup sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah atau sebagian diserahkan kepada daerah, tergantung kepada sistem pemerintahan yang dianut. Seiring dengan tuntutan reformasi, semenjak berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah, yang kini diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah Pasal 10 ayat (1), telah terjadi perubahan paradigma sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik. Sejak ketika itu terjadi arus balik kekuasaan dari pusat ke daerah. Sayangnya, ketentuan ini dimentahkan sendiri oleh Pasal 11 ayat (1) bahwa di luar enam urusan pemerintahan yang merupakan wewenang penuh pesat, akan diurus bersama antara pusat dan daerah menurut kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi (bersifat concurent) .
Atas dasar sifat wewenang concurent itulah diadakan pembagian wewenang sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 wacana Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota. Berdasarkan PP ini, ada 31 urusan pemerintahan yang menjadi urusan bersama, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan (Muhammad Akib, 2011:65) . Urusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk dalam kelompok urusan wajib, artinya wajib dilaksanakan oleh semua daerah. Sementara yang bersifat pilihan, tergantung pada kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Atas dasar ini, maka masing-masing daerah belum tentu mempunyai wewenang yang sama. Untuk itu wewenang daerah terlebih dahulu harus ditetapkan oleh masing-masing daerah melalui peraturan daerah (Perda).
Demikian uraian mengenai pengertian amdal beserta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengannya. Semoga bisa membawa manfaat bagi para pembaca sekalian.
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 wacana pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibentuk bila seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memperlihatkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. AMDAL yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu perjuangan dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan. Dasar aturan AMDAL yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 wacana ‘Izin Lingkungan”. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu planning kegiatan atau proyek, yang diapakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan atau proyek layak atau tidak layak lingkungan.
Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Suatu planning kegiatan sanggup dinyatakan tidak layak lingkungan, bila menurut hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak sanggup ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, bila biaya yang diharapkan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada dampak positif yang akan ditimbulkan, maka planning kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu planning kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak sanggup dilanjutkan pembangunannya. Kriteria wajib AMDAL ini hanya diharapkan bagi proyek-proyek yang menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang mempunyai lingkungan sensitif.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu keseluruhan proses yang mencakup penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 2012, bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Dokumen Ringkasan Eksekutif
a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) KA-ANDAL yaitu suatu dokumen yang berisi wacana ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL mencakup penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan dipakai untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan janji antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL): ANDAL yaitu dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu planning kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan memakai metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya yaitu penilaian terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL): RKL yaitu dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akhir planning suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan menurut hasil isyarat dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL): RPL yaitu dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari planning kegiatan. Hasil pemantauan ini dipakai untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan sanggup dipakai untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang dipakai dalam kajian ANDAL. Sehubungan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Peraturan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 telah memutuskan mekanisme yang harus ditempuh sebagai berikut:
1. Pemrakarsa menyusun Kerangka Acuan (KA) bagi pembuatan dokumen AMDAL. Kemudian disampaikan kepada Komisi AMDAL. Kerangka Acuan tersebut diproses selama 75 hari kerja semenjak diterimanya oleh komisi AMDAL. Jika lewat waktu yang ditentukan ternyata Komisi AMDAL tidak memperlihatkan tanggapan, maka dokumen Kerangka Acuan tersebut menjadi sah untuk dipakai sebagai dasar penyusunan ANDAL.
2. Pemrakarsa menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), kemudian disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dengan menyerahkan dokumen tersebut kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.
3. Hasil penilaian dari Komisi AMDAL disampaikan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari. Apabila dalam jangka waktu yang telah disediakan, ternyata belum diputus oleh instansi yang bertanggung jawab, maka dokumen tersebut tidak layak lingkungan.
4. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ternyata instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan keputusan penolakan lantaran dinilai belum memenuhi anutan teknis AMDAL, maka kepada pemrakarsa diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
5. Hasil perbaikan dokumen AMDAL oleh pemrakarsa diajukan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dalam memberi keputusan sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
6. Apabila dari dokumen AMDAL sanggup disimpulakan bahwa dampak negatif tidak sanggup ditanggulangi menurut ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dampak positifnya.
Pasal 16 UULH menyatakan sebagai berikut “Setiap planning yang diperkirakan mempunyai ampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Dari ketentuan pasal 16 UULH sanggup disimpulkan dua hal yaitu: 1. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan belahan dari proses perencanaan, dan instrumen pengambilan keputusan. 2. Tidak semua planning kegiatan itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hanyalah yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya dipakai kriteria mengenai: 1. Besarnya jumlah insan yang akan terkena dampak planning perjuangan dan/atau kegiatan 2. Luas wilayah penyebaran dampak 3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung 4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak 5. Sifat kumulatif dampak 6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), perjuangan dan atau kegiatan yang kemungkinan sanggup menyebabkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: 1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam 2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui 3. Proses dan kegiatan yang secara potensial sanggup menyebabkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya 4. Proses dan kegiatan yang jadinya sanggup menghipnotis lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya 5. Proses dan kegiatan yang jadinya akan sanggup menghipnotis pelestarian daerah konservasi sumber daya dan/atau donasi cagar budaya 6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik Jenis-jenis planning perjuangan dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL sanggup dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 wacana Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis perjuangan dan/atau kegiatan wajib AMDAL menyerupai pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan dan lain- lain.
1.2 Fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan menyerupai yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, AMDAL yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu perjuangan dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan wacana penyelenggaraan perjuangan dan/atau kegiatan. Pengambilan keputusan yaitu proses menentukan suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi. Tujuan AMDAL secara umum yaitu menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan sanggup mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan belahan penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri.
Sasaran AMDAL yaitu Untuk menjamin biar suatu perjuangan dan/atau kegiatan pembangunan sanggup beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain perjuangan atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah planning perjuangan dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan bisa secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta sanggup memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan belahan dari suatu sistem pembangunan secara keseluruhan, maka AMDAL tidak berdiri sendiri. Kegunaan dan manfaat AMDAL sanggup dilihat dari beberapa pendekatan , yaitu:
1.Kegunaan dan manfaat bagi masyarakat AMDAL sanggup mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat, lantaran AMDAL merupakan kajian yang juga melibatkan masyarakat dalam memperlihatkan masukan atau informasi pada kajian AMDAL. Sehingga perencanaan adanya pembangunan di daerahnya sanggup terinformasikan dari aspek postif dan negatifnya. Misalnya aspek positifnya, yaitu sanggup membantu wilayah disekitar perencanaan pembangunan dalam perembesan tenaga kerja sehingga sanggup membuka lapangan pekerjaan, adanya sarana dan prasarana jalan dan listrik sehingga membantu dalam adanya sarana transportasipada wilayah tersebut dan lainnya.
2. Kegunaan dan manfaat AMDAL bagi pengambil keputusan; AMDAL bermanfaat bagi pengambil keputusan sebagai materi masukan dalam pengarahan dan pengawasan pembangunan sehingga sanggup terhindar dari akhir sampingan yang tidak diinginkan dan merugikan. Selain tiu pengambil keputusan sanggup mengetahui dampak yang melampui batas toleransi, dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap kegiatan pembangunan lainnya, imbas terhadap lingkungan yang lebih luas. Kegunaan bagi hal lainnya yaitu sebagai pola dalam penelitian bidang keilmuan dan pemanfaatan teknologi ; sebagai pembanding pelaksanaan AMDAL lainnya dan sebagai prasyarat dalam pendaan proyek dan perizinan.
3. Kegunaan dan manfaat AMDAL dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan; Hasil studi Amdal dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara aturan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, lantaran dalam RKL dan RPL terdapat mekanisme pengembangan dampak positif dan penanggulangan dampak negatif, serta mekanisme pemantauan lingkungannya. 1.3 Pengaturan Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Di Indonesia dasar aturan untuk melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalh Ketentuan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Adapun rumusan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang isinya sebagai berikut: “Setiap planning yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tersebut di atas maka telah ditetapkan lima Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada tanggal 4 Juni 1987, sehari menjelang efektif berlakunya Peraturan Pemerintah N0. 29 Tahun 1986. Adapun keputusan-keputusan sebagai berikut : 1. KEP-49/MENKLH/6/1987 wacana Pedoman Penentuan Dampak Penting, 2. KEP-50/MENKLH/6/1987 wacana Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, 3. KEP-51/MENKLH/6/1987 wacana Pedoman Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan, 4. KEP-52/MENKLH/6/1987 wacana Batas Waktu Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan, 5. KEP-53//MENKLH/6/1987 wacana Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi. Peraturan perudang-undangan tersebut di atas kini tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkannya Undang-undang yang gres berupa Undang-undang No. 23 Tahun 1997 wacana Pedoman Lingkungan Hidup. Demikian juga halnya dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 telah dicabut dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No51 Tahun 1993 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada tanggal 23 Oktober 1993. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 telah ditetapkan enam (6) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada tanggal 19 Maret 1994 dan satu keputusan Kepala BAPEDALDA pada tanggal 18 Maret 1994.
Adapun Keenam Keputusan Menteri Neegara Lingkungan Hidup yaitu sebagai berikut : 1. KEP-10/MENKLH/3/1994 wacana Pencabutan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-49 hingga dengan KEP-53 tersebut di atas. 2. KEP/11/MENKLH/6/1994 wacana Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 3. KEP-12/MENKLH/3/1994 wacana Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan. 4. KEP-13/MENKLH/3/1994 wacana Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL. 5. KEP-14/MENKLH/3/1994 wacana Pedoman Upaya Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 6. KEP-15/MENKLH/3/1994 wacana Pembentukan Komisis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Terpadu.
Dengan diundangkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu dilakukan pembiasaan terhadapPeraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 wacana Amdal, oleh lantaran itu Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 dicabur, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 yang mulai berlaku efektif tanggal 18 Nopember 2000. 1.4 Hubungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dengan Izin Lingkungan Usaha atau kegiatan tertentu tidak sanggup dilakukan tanpa izin dari organ peme rintah yang berwenang. Kenyataan tersebut sanggup dimengerti lantaran aneka macam hal sering kali terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon izin. Izin menjadi alat hak dan kewajiban pemohon untuk melaksanakan suatu perjuangan atau kegiatan tertentu. Seperti dikatakan pada latar belakang, izin lingkungan merupakan salah satu syarat memperoleh izin perjuangan atau kegiatan. Izin perjuangan atau kegiatan yang wajib izin lingkungan tersebut yaitu kegiatan atau kegiatan perjuangan yang wajib Amdal ataupun wajib UKL dan UPL.
Pasal 1 angka 35, “Izin lingkungan yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang yang melaksanakan perjuangan dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL- UPL dalam rangka donasi dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin perjuangan dan/atau kegiatan”. Izin lingkungan yang termuat dalam UU-PPLH menggabungkan proses pengurusan keputusan kelayakan lingkungan hidup, izin pembuangan limbah cair, dan izin limbah materi beracun berbahaya (B3). Pada ketika berlakunya UU No. 23 Tahun 1997, keputusan kelayakan lingkungan hidup diurus diawal kegiatan usaha. Bidang pertambangan, misalnya, diurus sebelum pembangunan konstruksi tambang. Setelah konstruksi selesai, pengusaha harus mengurus izin pembuangan limbah cair dan B3. Sekarang ketiga perizinan itu digabungkan, diurus satu kali menjadi izin lingkungan. Syaratnya jelas, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tanpa ketiga dokumen, izin lingkungan tak akan diberikan.
Berdasarkan Pasal 123 UU-PPLH, “Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling usang 1 (satu) tahun semenjak Undang-Undang ini ditetapkan”. Penjelasan pasal 123, “Izin dalam ketentuan ini, contohnya izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke sumber air”. Kententuan Pasal ini kemudian dipersoalkan oleh pengusaha bidang lingkungan hidup, terutama para pengusaha pertambangan. Sebenarnya ketentuan adanya izin lingkungan pada masa Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 sudah ada, namun belum disatukan menyerupai Pasal 123 UU-PPLH. Izin lingkungan pada masa UU No. 23 Tahun 1997 diberikan secara terpisah dan “seolah” tidak mengikat pengusaha untuk melaksanakan. Hal ini disebabkan tidak jelasnya kekerabatan aturan antara izin-izin lingkungan dengan izin perjuangan atau kegiatan lainya. Izin lingkungan merupakan instrumen aturan manajemen yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Izin lingkungan berfungsi untuk mengendalikan perbuatan konkrit individu dan dunia perjuangan biar tidak merusak atau mencemarkan lingkungan. Sebagai bentuk pengaturan langsung, izin lingkungan mempunyai fungsi untuk membina, mengarahkan, dan menertibkan kegiatan-kegiatan individu atau tubuh aturan biar tidak mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup. Oleh lantaran itu, izin lingkungan merupakan insrtrumen kebijakan lingkungan yang sangat esensial dalam upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Fungsi utama izin lingkungan yaitu bersifat preventif, yakni pencegahan pencemaran yang tercermin dari kewajiban-kewajiban yang dicantumkan sebagai persyaratan izin, sedangkan fungsi lainnya bersifat represif yaitu untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diwujudkan dalam pencabutan izin.
Berbeda dengan dua undang-undang lingkungan hidup sebelumnya, dalam UU-PPLH-2009 telah diberikan batasan pengertian wacana izin lingkungan. Pengertian izin lingkungan terdapat pada Pasal 1 angka 35 yang berbunyi : Izin lingkungan yaitu izin yang diberikan kepada setiap orang yang melaksanakan perjuangan dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka donasi dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin perjuangan dan/atau kegiatan.
Dari pengertian amdal tersebut ada dua hal penting yang perlu dijelaskan. Pertama, bahwa izin lingkungan tidak perlu untuk semua izin perjuangan dan/atau kegiatan, melainkan hanya diwajibkan kepada perjuangan dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Hal ini selaras dengan fungsi izin lingkungan untuk mengendalikan perjuangan dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Kedua, izin lingkungan menjadi prasyarat untuk memperoleh izin perjuangan dan/ atau kegiatan. Ketentuan ini merupakan hal gres yang lebih progresif dari dua undang-undang lingkungan hidup sebelumnya. Izin lingkungan telah dipadukan dengan izin usaha( Muhammad Akib, 2012:194). 1.5 Wewenang Penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup secara konstitusional bertumpu pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketentuan di atas menegaskan adanya ” hak mengusai negara ” atas bumi, air da kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Melalui hak ini negara diberi wewenang untuk mengatur pemanfaatan dan pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam tersebut biar dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wewenang ini sanggup sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah atau sebagian diserahkan kepada daerah, tergantung kepada sistem pemerintahan yang dianut. Seiring dengan tuntutan reformasi, semenjak berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah, yang kini diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah Pasal 10 ayat (1), telah terjadi perubahan paradigma sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik. Sejak ketika itu terjadi arus balik kekuasaan dari pusat ke daerah. Sayangnya, ketentuan ini dimentahkan sendiri oleh Pasal 11 ayat (1) bahwa di luar enam urusan pemerintahan yang merupakan wewenang penuh pesat, akan diurus bersama antara pusat dan daerah menurut kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi (bersifat concurent) .
Atas dasar sifat wewenang concurent itulah diadakan pembagian wewenang sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 wacana Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota. Berdasarkan PP ini, ada 31 urusan pemerintahan yang menjadi urusan bersama, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan (Muhammad Akib, 2011:65) . Urusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk dalam kelompok urusan wajib, artinya wajib dilaksanakan oleh semua daerah. Sementara yang bersifat pilihan, tergantung pada kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Atas dasar ini, maka masing-masing daerah belum tentu mempunyai wewenang yang sama. Untuk itu wewenang daerah terlebih dahulu harus ditetapkan oleh masing-masing daerah melalui peraturan daerah (Perda).
Demikian uraian mengenai pengertian amdal beserta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengannya. Semoga bisa membawa manfaat bagi para pembaca sekalian.