Yang Dimaksud Pengertian Anak Angkat
Pengertian Anak Angkat - Anak merupakan anugerah terindah dari Tuhan kepada setiap pasangan suami isteri yang telah menikah. Anak menjadi s...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-anak-angkat.html
Pengertian Anak Angkat - Anak merupakan anugerah terindah dari Tuhan kepada setiap pasangan suami isteri yang telah menikah. Anak menjadi salah satu alasan setiap orang tetapkan untuk menikah, alasannya ialah dengan kehadiran seorang anak maka sebuah keluarga dianggap lengkap dan dibutuhkan anak tersebut sanggup melanjutkan garis keturunan dari orangtuanya.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia (KBBI 1976:31) mengartikan anak angkat ialah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara aturan sebagai anak sendiri. Dalam kamus hukum Drs. Sudarsono, anak angkat ialah seorang bukan keturunan dua orang suami isteri, yang diambil, dipelihara, dan diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri.
Menurut Ensiklopedia Umum, anak angkat ialah suatu cara untuk mengadakan suatu korelasi antara orangtua dan anak yang diatur dalam perundang-undangan.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) perihal Pelaksanaan Pengangkatan Anak: “Anak angkat ialah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga, orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan orangtua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan”.
Menurut Hilman Hadikusuma, yang dikutip dalam buku „Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum‟ oleh Muderis Zaini, SH. menyebutkan bahwa “Anak angkat ialah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri oleh orangtua angkatnya dengan resmi berdasarkan aturan watak setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya”.
Menurut Surojo Wignodipuro dalam buku “Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum‟ oleh Muderis Zaini, SH. (2002:5) memberi batasan bahwa “Anak angkat ialah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarganya sendiri sedemikian rupa sehingga antara orangtua yang mengangkat anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu korelasi kekeluargaan yang sama, menyerupai yang ada antara orangtua dengan anak kandung sendiri”.
Menurut M. Djojodiguno dan R. Tirtawinata, anak angkat ialah pengambilan anak orang lain dengan maksud agar anak itu menjadi anak dari orangtua angkatnya. Ditambahkan bahwa adopsi ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga anak itu baik lahir maupun batin merupakan anaknya sendiri.
Beberapa definisi serta batasan dari beberapa sarjana yang telah dikemukakan di atas maka sanggup ditarik suatu kesimpulan bahwa anak angkat ialah upaya mengalihkan hak dan kewajiban anak ya ng berasal bukan dari keturunan orisinil untuk dijadikan sebagai anggota keluarga sendiri, sehingga hak dan kewajibannya beralih kepada pihak yang mengangkatnya sebagai anak kandung.
Dari segi etimologi yaitu asal usul kata pengangkatan anak berasal dari bahasa Belanda “Adoptie” atau adoption (bahasa Inggris) yang berarti pengangkatan anak, mengangkat anak. Pengertian dalam bahasa Belanda berdasarkan Kamus Hukum, berarti "pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandung sendiri". Kaprikornus di disini penekanannya pada persamaan status anak angkat hasil pengangkatan anak sebagai anak kandung. Ini ialah pengertian secara literlijk, yaitu adopsi diover ke dalam bahasa Indonesia berarti anak angka atau mengangkat anak.
Dalam Ensiklopedia Umum yang dikutip dalam buku „Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum‟ oleh Muderis Zaini, SH. menyebutkan: “Pengangkatan anak ialah suatu cara untuk mengadakan korelasi antara orangtua dan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya pengangkatan anak diadakan untuk mendapat pewaris atau untuk mendapat anak bagi orangtua yang tidak mempunyai anak. Pengangkatan anak menjadikan anak yang diangkat kemudian mempunyai status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melakukan pengangkatan anak calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar menjamin kesejahteraan anak”.
Kamus aturan karya Drs. Sudarsono menjelaskan adopsi ialah pengambilan (pengangkatan) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (2) Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak: “Pengangkatan anak ialah suatu perbuatan aturan yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang renta angkat”.
Dari beberapa definisi di atas sanggup disimpulkan bahwa pengangkatan anak angkat ialah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia (KBBI 1976:31) mengartikan anak angkat ialah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara aturan sebagai anak sendiri. Dalam kamus hukum Drs. Sudarsono, anak angkat ialah seorang bukan keturunan dua orang suami isteri, yang diambil, dipelihara, dan diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri.
Menurut Ensiklopedia Umum, anak angkat ialah suatu cara untuk mengadakan suatu korelasi antara orangtua dan anak yang diatur dalam perundang-undangan.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) perihal Pelaksanaan Pengangkatan Anak: “Anak angkat ialah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga, orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan orangtua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan”.
Anak Angkat *Ilustrasi |
Menurut Hilman Hadikusuma, yang dikutip dalam buku „Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum‟ oleh Muderis Zaini, SH. menyebutkan bahwa “Anak angkat ialah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri oleh orangtua angkatnya dengan resmi berdasarkan aturan watak setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya”.
Menurut Surojo Wignodipuro dalam buku “Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum‟ oleh Muderis Zaini, SH. (2002:5) memberi batasan bahwa “Anak angkat ialah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarganya sendiri sedemikian rupa sehingga antara orangtua yang mengangkat anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu korelasi kekeluargaan yang sama, menyerupai yang ada antara orangtua dengan anak kandung sendiri”.
Menurut M. Djojodiguno dan R. Tirtawinata, anak angkat ialah pengambilan anak orang lain dengan maksud agar anak itu menjadi anak dari orangtua angkatnya. Ditambahkan bahwa adopsi ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga anak itu baik lahir maupun batin merupakan anaknya sendiri.
Beberapa definisi serta batasan dari beberapa sarjana yang telah dikemukakan di atas maka sanggup ditarik suatu kesimpulan bahwa anak angkat ialah upaya mengalihkan hak dan kewajiban anak ya ng berasal bukan dari keturunan orisinil untuk dijadikan sebagai anggota keluarga sendiri, sehingga hak dan kewajibannya beralih kepada pihak yang mengangkatnya sebagai anak kandung.
Dari segi etimologi yaitu asal usul kata pengangkatan anak berasal dari bahasa Belanda “Adoptie” atau adoption (bahasa Inggris) yang berarti pengangkatan anak, mengangkat anak. Pengertian dalam bahasa Belanda berdasarkan Kamus Hukum, berarti "pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandung sendiri". Kaprikornus di disini penekanannya pada persamaan status anak angkat hasil pengangkatan anak sebagai anak kandung. Ini ialah pengertian secara literlijk, yaitu adopsi diover ke dalam bahasa Indonesia berarti anak angka atau mengangkat anak.
Dalam Ensiklopedia Umum yang dikutip dalam buku „Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum‟ oleh Muderis Zaini, SH. menyebutkan: “Pengangkatan anak ialah suatu cara untuk mengadakan korelasi antara orangtua dan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya pengangkatan anak diadakan untuk mendapat pewaris atau untuk mendapat anak bagi orangtua yang tidak mempunyai anak. Pengangkatan anak menjadikan anak yang diangkat kemudian mempunyai status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melakukan pengangkatan anak calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar menjamin kesejahteraan anak”.
Kamus aturan karya Drs. Sudarsono menjelaskan adopsi ialah pengambilan (pengangkatan) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (2) Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak: “Pengangkatan anak ialah suatu perbuatan aturan yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang renta angkat”.
Dari beberapa definisi di atas sanggup disimpulkan bahwa pengangkatan anak angkat ialah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan sebagai anak kandung sendiri.