Yang Dimaksud Pengertian, Asas-Asas, Fungsi, Tugas, Dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan yakni forum yang didirikan menurut Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2011 waca...

A+ A-
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan yakni forum yang didirikan menurut Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2011 wacana Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Lembaga ini didirikan untuk melaksanakan pengawasan atas industri jasa keuangan secara terpadu. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU OJK, dirumuskan bahwa OJK yakni forum yang mempunyai independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

OJK dibuat dengan tujuan biar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sanggup terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, bisa mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan bisa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, yang diwujudkan melalui adanya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan kiprah pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, forum pembiayaan, dan forum jasa keuangan lainnya, antara lain melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, proteksi konsumen, dan tindakan lain terhadap forum jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, termasuk kewenangan perizinan kepada Lembaga Jasa Keuangan.
OJK - Otoritas Jasa Keuangan

Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya harus berlandaskan pada asas-asas sebagai berikut:
a. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara aturan yang meletakkan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan OJK;
c. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
d. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gosip yang benar, jujur,dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan OJK, dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi eksklusif dan golongan, serta belakang layar negara, termasuk belakang layar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
e. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan kiprah dan wewenang OJK, dengan tetap berlandaskan pasa instruksi etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai adab dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan OJK;
g. Asas akuntabilitas, yakni asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil tamat dari kegiatan penyelenggaraan OJK harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada publik.

Fungsi, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan 
Fungsi OJK ditentukan dalam Pasal 5 UU OJK, yang berbunyi bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan kiprah pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, forum pembiayaan, dan forum jasa keuangan lainnya.

Kewenangan OJK ditentukan dalam Pasal 7 UU OJK, yang berbunyi bahwa dalam melaksanakan tugasnya, OJK mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang mencakup :
(1) Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger dan akuisisi bank, serta pencabutan izin perjuangan bank; dan
(2) Kegiatan perjuangan bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan kegiatan dibidang jasa;
b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang mencakup :
(1) Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum donasi kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
(2) Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
(3) Sistem gosip debitur;
(4) Pengujian kredit (credit testing); dan
(5) Standar akuntansi bank;
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, mencakup :
(1) Manajemen risiko;
(2) Tata kelola bank;
(3) Prinsip mengenai nasabah dan anti pembersihan uang;
(4) Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
d. Pemeriksaan bank.

Sumber:
1. Zaidatul amina, Kajian Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Di Indonesia: Melihat Dari: Pengalaman Di Negara Lain, Universitas Negeri Surabaya, 2012, hal. 8.
2. Bagian Umum Penjelasan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2011 wacana Otoritas
Jasa Keuangan.

Related

pengertian 6741905568494544521

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item