Yang Dimaksud Pengertian Kriminologi
Kriminologi terdiri dari dua kata yaitu : Crime yang berarti penjahat dan logos yang berarti pengetahuan. Dengan demikia kriminologi sanggup...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-kriminologi.html
Kriminologi terdiri dari dua kata yaitu : Crime yang berarti penjahat dan logos yang berarti pengetahuan. Dengan demikia kriminologi sanggup diartikan sebagai ilmu pengetahuan wacana kejahatan.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian kriminologi berdasarkan Para ahli:
1. Stephen Hurwitz, Tahun 1952.
Beliau memandang kriminologi sebagai kepingan dari Criminal Science yang berusaha menunjukkan citra wacana faktor-faktor kriminalitas. Kriminologi dipandangnya sebagai suatu istilah global atau umum untuk satu lapangan ilmu pengetahuan, yang sedemikian luas.
2. Wilhelm Sauer, Tahun 1950
Menurut dia kriminologi merupakan ilmu pengetahuan wacana kejahatan yang dilakukan oleh individu dan bangsa - bangsa yang berbudaya sehingga obyek penelitian kriminologi ada dua yaitu perbuatan individu dan kejahatan.
3. Van Bemmelen, Tahun 1958.
Sebelum memeberikan citra dan definisi wacana kriminologi dia menjelaskan dahulu apa yang dimaksud dengan kejahatan. Kejahatan ialah : Setiap kelakuan yang akan merugikan atau merusak, yang mengakibatkan kegoncangan yang sedemikian besar dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat berhak mencela dan mengadakan perlawanan terhadap si pelaku perbuatan ini atau pembalasan terhadap pelaku kejahatan yang kita kenal dengan pidana. Dalam hal ini kriminologi mencari sebab-sebab dari kelakuan - kelakuan yang merugikan untuk memilih unsur mana yang merugikan digunakan ilmu ekonomi, dan untuk membatasi kelakuan-kelakuan yang merugikan yang sanggup dipandang sebagai kejahatan diharapkan ilmu hukum. Sebab ilmu aturan ini menetukan perlu tidaknya suatu kelakuan yang sekaligus merugikan diancam dengan suatu tindak pidana atau tidak. Van Bammelen juga mengemukakan bahwa kriminologi mempelajari interaksi yang ada antara kejahatan dengan perwujudan lain dari kehidupan masyarakat, yaitu ilmu sosiologi dan ilmu biologi, lantaran insan yaitu makhluk hidup.
4. Thorsten Sellin
Kriminologi digunakan untuk menggambarkan ilmu wacana penjahat dan cara penanggulangannya dan mencari alasannya yaitu musabab kejahatan.
5. Menurut Sutherland
Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang bekerjasama dengan kejahatan sebagai suatu tanda-tanda masyarakat atau sosial. Ilmu ini meliputi yaitu : Cara atau proses pembuatan Undang-Undang, pelanggaran terhadap Undang-Undang dan reaksi terhadap pelanggaran- pelanggran tadi yang mana merupakan tiga segi dari satu rangkaian kekerabatan timbal balik yang sedikit banyak merupakan satu kesatuan. Perbuatan-perbuatan tertentu yang dipandang tidak pada tempatnya atau tidak diinginkan, diteteapkan sebagai kejahatan oleh Masyarakat. Dan dia membagi kriminologi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu :
a. Sosiologi hukum
Kejahatan itu yaitu perbuatan yang oleh aturan dihentikan dan diancam dengan suatu sanksi. Kaprikornus yang memilih bahwa suatu perbuatan itu yaitu kejahatan harus pula menyidik faktor- faktor apa yang mengakibatkan perkembangan hukum.
b. Etiologi kejahatan
Merupakan cabang ilmu wacana kriminologi yang mencari alasannya yaitu musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
c. penology
Pada dasarnya merupakan ilmu wacana hukuman, akan tetapi Sutherland memasukan hak-hak yang bekerjasama dengan perjuangan pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.
6. Mulyatno
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan wacana kejahatan dan kelakuakan jelek dan wacana orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pula pelanggaran, artinya perbuatan berdasarkan Undang-Undang diancam dengan pidana, dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan buruk.
7. Bonger
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyidik tanda-tanda kejahatan seluas - luasnya. Melalui definisi ini, bonger kemudian membagai kriminologi ini menjadi kriminologi murni yang meliputi :
a. Antropologi Kriminil yaitu Ilmu pengetahuan wacana insan yang jahat, ilmu pengetahuan ini menunjukkan jawaban atas pertanyaan wacana orang jahat dalam tubuhnya memepunyai tanda-tanda.
b. Sosiologi Kriminil yaitu Ilmu pengetahuan wacana kejahatan sebagai suatu tanda-tanda masyarakat. Pokok dilema yang di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
c. Psikologi Kriminil yaitu Ilmu pengetahuan wacana penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
d. Psikopatologi dan Neutropatologi Kriminil yaitu Ilmu wacana penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
e. Penologi yaitu Ilmu wacana tumbuh dan berkembangnya hukuman.
8. Wolfgang, Savitz dan Johnston
Memberikan definisi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan wacana kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian wacana tanda-tanda kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman - keseragaman, teladan - teladan dan faktor - faktor kausal yang
bekerjasama dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap
keduanya.
Studi kriminologi meliputi :
a. Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan
b. Pelaku kejahatan
c. Reaksi masyarakat yang ditujukan, baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya.
Ketiga hal ini tidak sanggup dipisah pisahkan. Suatu perbuatan, gres sanggup dikatakan sebagai kejahatan kalau perbuatan tersebut menerima reaksi dari masyarakat.
Demikianlah pengertian kriminologi berdasarkan para ahli. Semoga artikel ini sanggup membawa manfaat bari para pembaca sekalian.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian kriminologi berdasarkan Para ahli:
1. Stephen Hurwitz, Tahun 1952.
Beliau memandang kriminologi sebagai kepingan dari Criminal Science yang berusaha menunjukkan citra wacana faktor-faktor kriminalitas. Kriminologi dipandangnya sebagai suatu istilah global atau umum untuk satu lapangan ilmu pengetahuan, yang sedemikian luas.
2. Wilhelm Sauer, Tahun 1950
Menurut dia kriminologi merupakan ilmu pengetahuan wacana kejahatan yang dilakukan oleh individu dan bangsa - bangsa yang berbudaya sehingga obyek penelitian kriminologi ada dua yaitu perbuatan individu dan kejahatan.
3. Van Bemmelen, Tahun 1958.
Sebelum memeberikan citra dan definisi wacana kriminologi dia menjelaskan dahulu apa yang dimaksud dengan kejahatan. Kejahatan ialah : Setiap kelakuan yang akan merugikan atau merusak, yang mengakibatkan kegoncangan yang sedemikian besar dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat berhak mencela dan mengadakan perlawanan terhadap si pelaku perbuatan ini atau pembalasan terhadap pelaku kejahatan yang kita kenal dengan pidana. Dalam hal ini kriminologi mencari sebab-sebab dari kelakuan - kelakuan yang merugikan untuk memilih unsur mana yang merugikan digunakan ilmu ekonomi, dan untuk membatasi kelakuan-kelakuan yang merugikan yang sanggup dipandang sebagai kejahatan diharapkan ilmu hukum. Sebab ilmu aturan ini menetukan perlu tidaknya suatu kelakuan yang sekaligus merugikan diancam dengan suatu tindak pidana atau tidak. Van Bammelen juga mengemukakan bahwa kriminologi mempelajari interaksi yang ada antara kejahatan dengan perwujudan lain dari kehidupan masyarakat, yaitu ilmu sosiologi dan ilmu biologi, lantaran insan yaitu makhluk hidup.
Kriminologi |
4. Thorsten Sellin
Kriminologi digunakan untuk menggambarkan ilmu wacana penjahat dan cara penanggulangannya dan mencari alasannya yaitu musabab kejahatan.
5. Menurut Sutherland
Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang bekerjasama dengan kejahatan sebagai suatu tanda-tanda masyarakat atau sosial. Ilmu ini meliputi yaitu : Cara atau proses pembuatan Undang-Undang, pelanggaran terhadap Undang-Undang dan reaksi terhadap pelanggaran- pelanggran tadi yang mana merupakan tiga segi dari satu rangkaian kekerabatan timbal balik yang sedikit banyak merupakan satu kesatuan. Perbuatan-perbuatan tertentu yang dipandang tidak pada tempatnya atau tidak diinginkan, diteteapkan sebagai kejahatan oleh Masyarakat. Dan dia membagi kriminologi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu :
a. Sosiologi hukum
Kejahatan itu yaitu perbuatan yang oleh aturan dihentikan dan diancam dengan suatu sanksi. Kaprikornus yang memilih bahwa suatu perbuatan itu yaitu kejahatan harus pula menyidik faktor- faktor apa yang mengakibatkan perkembangan hukum.
b. Etiologi kejahatan
Merupakan cabang ilmu wacana kriminologi yang mencari alasannya yaitu musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
c. penology
Pada dasarnya merupakan ilmu wacana hukuman, akan tetapi Sutherland memasukan hak-hak yang bekerjasama dengan perjuangan pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.
6. Mulyatno
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan wacana kejahatan dan kelakuakan jelek dan wacana orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pula pelanggaran, artinya perbuatan berdasarkan Undang-Undang diancam dengan pidana, dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan buruk.
7. Bonger
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyidik tanda-tanda kejahatan seluas - luasnya. Melalui definisi ini, bonger kemudian membagai kriminologi ini menjadi kriminologi murni yang meliputi :
a. Antropologi Kriminil yaitu Ilmu pengetahuan wacana insan yang jahat, ilmu pengetahuan ini menunjukkan jawaban atas pertanyaan wacana orang jahat dalam tubuhnya memepunyai tanda-tanda.
b. Sosiologi Kriminil yaitu Ilmu pengetahuan wacana kejahatan sebagai suatu tanda-tanda masyarakat. Pokok dilema yang di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
c. Psikologi Kriminil yaitu Ilmu pengetahuan wacana penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
d. Psikopatologi dan Neutropatologi Kriminil yaitu Ilmu wacana penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
e. Penologi yaitu Ilmu wacana tumbuh dan berkembangnya hukuman.
8. Wolfgang, Savitz dan Johnston
Memberikan definisi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan wacana kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian wacana tanda-tanda kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman - keseragaman, teladan - teladan dan faktor - faktor kausal yang
bekerjasama dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap
keduanya.
Studi kriminologi meliputi :
a. Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan
b. Pelaku kejahatan
c. Reaksi masyarakat yang ditujukan, baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya.
Ketiga hal ini tidak sanggup dipisah pisahkan. Suatu perbuatan, gres sanggup dikatakan sebagai kejahatan kalau perbuatan tersebut menerima reaksi dari masyarakat.
Demikianlah pengertian kriminologi berdasarkan para ahli. Semoga artikel ini sanggup membawa manfaat bari para pembaca sekalian.