Yang Dimaksud Pengertian Eksekusi Rajam

Pengertian Hukuman Rajam - Dari segi etimologi, rajamadalah bentuk masdar dari kata kerja rajama yang berarti melempari batu. Terkadang raj...

A+ A-
Pengertian Hukuman Rajam - Dari segi etimologi, rajamadalah bentuk masdar dari kata kerja rajama yang berarti melempari batu. Terkadang rajam juga sanggup diartikan dengan menerka, di dalam al-Qur’an surat al-Kahfi ayat 22 rajam dalam ayat tersebut bermakna menerka, sedangkan dalam surat al-Mulk ayat 5 bermakna alat untuk melempar watu atau marajim.

Dalam terminologi fiqih, kata rajamberarti melempari pelaku zina muhsan dengan watu atau semacamnya hingga menemui ajalnya. Dengan demikian, eksekusi rajamadalah eksekusi mati bagi pelaku zina muhsan. Pada umumnya fuqaha tidak berbeda pendapat dalam menawarkan definisi rajam.Bahkan dalam literatur fiqh, mereka tidak lagi mempersoalkan definisi rajam tetapi eksklusif memasuki pembahasan soal-soal yang bersangkutan dengan rajam.

Rajam merupakan eksekusi yang ditimpakan kepada pelaku zina (yang sudah kawin) dengan cara dilempari watu hingga mati. Sedangkan bagi pelaku zina yang belum kawin diberlakukan eksekusi jilid (cambuk) seratus kali. Ketentuan dalam menerapkan eksekusi rajam ini fundamental pada beberapa pandangan yang berafiliasi bersahabat dengan adanya sebuah kekerabatan seksual yang terjadi diluar ijab kabul yang sah, dengan catatan latar belakang pelaku zina yaitu seorang yang pernah menikah atau muhsan.

Hukuman Rajam

Melihat dari sumber aturan pidana Islam, eksekusi dalam Islam mempunyai landasan yang sangat kokoh yakni al-Qur’an dan sunnah Nabi saw, dan bukan menurut dugaan insan semata mengenai hal-hal yang dirasa adil. Dari sisi kepastian aturan juga terperinci karenamanusia tidak boleh mengubah eksekusi yang diancam. Makara untuk pidana yang diberi bahaya eksekusi hadtidak boleh ada perubahan, perbuatan yang tidak boleh tetap menjadi suatu yang diharamkan hingga kapanpun. Tentunya eksekusi yang di jatuhkan pun hanya sanggup dilakukan, kalau telah memenuhi syarat-syarat yang ketat. Dalam perkara perzinaan, perlu ditegaskan bahwa eksekusi mati bagi pelaku zina  muhsan, hanya sanggup dilakukan sesudah melalui proses pembuktian yang sangat ketat, sehingga di masa Nabi dan sobat pun penjatuhan ini sanggup dihitung dengan jari. Jelasnya alat bukti berupa empat orang saksi .

Dalam Islam, Allah yaitu pemegang kedaulatan. Dia yaitu penguasa dan pembuat hukum. Wahyu Tuhan dan pesan yang tersirat Rasulnya yaitu sumber primer dalam membangun ketertiban masyarakat, memenuhi kebutuhan dan impian dari masyarakatyang terus tumbuh. Prinsip-prinsip serta ajaran-ajaran keadilan yang diambil dari wahyu dan pesan yang tersirat suci dianggap tepat dan tidak sanggup diganggu gugat, dibentuk untuk sepanjang zaman dan mempunyai potensi untuk berlaku bagi seluruh manusia. Secara prinsip, aturan yang diletakkan oleh Tuhan yaitu sistem yang ideal dan sempurna, dan merupakan petunjuk dan bimbingan Tuhan yang termuat dalam kitab suci Agama yang bersangkutan.

Hukuman rajam yang merupakan eksekusi terberat yang dijatuhkan terhadap pelaku perzinaan yang terikat perkawinan (muhsan), merupakan eksekusi yang tidak tercantum dalam al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menyebutkan eksekusi jilid seratus kalibagi pelaku perzinaan, tanpa ada pengecualian muhsanatau ghairu muhsan.

Karena kita meyakini eksekusi yang ditentukan Allah dalam al-Qur’an merupakan eksekusi yang niscaya dan tidak diukur oleh manusia, yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu. Ia ditentukan oleh Yang Maha Adil, Allah telah memilih bahwa tidak boleh ada modifikasi dasar hukum-Nya alasannya yaitu perubahan waktu atautempat atau perubahan keadaan manusia.

Pada kenyataannya, keadilan dalam aturan Islam lebih sesuai dengan sifat, aksara dan keadaan insan itu sendiri. Dengan kata lain, diubahsuaikan dengan kadar kemampuan maksimal insan tersebut. Hal ini juga sesuai isi dalam al-Qur’an  yang menerangkan bahwa Allah tidak membebani insan diluar kesanggupan, dan Dia lebih tahu perihal hamba-hambaNya.

Hukum Islam mempunyai beberapa maziyyah(keistimewaan) dan beberapa keindahan yang menimbulkan aturan Islam menjadi aturan yang jaya, dan paling sanggup memenuhi hajat masyarakat, sehingga menjamin ketenangan dan kebahagiaan masyarakat. Ini merupakan salah satu tujuan aturan Islam biar sanggup mewujudkan kemaslahatan, baik di dunia maupun akhirat, menolak  kemadharatandan  kemafsadatan, serta mewujudkan keaslian yang mutlak.

Hukum Islam yaitu aturan kemanusiaan, dan untuk mengambarkan di antara ciri khas aturan Islam, ialah : Insaniyah sebenarnya, walau syariat yang lain juga menyampaikan demikian; aturan Islam yaitu aturan yang sungguh menawarkan perhatian yang penuh kepada manusia, baik mengenai diri, ruh, akal, aqidah, fikrah, usaha, pahala dan siksa, baik selaku anggota masyarakat. Manusialah yang menjadi sumber bagi segala aturan al-Qur’an, sunnah Rasul, ijma’, qiyas dan segala jalan-jalan yang lain untuk membina aturan dan undang-undang, dengan kata lain manusialah yang menjadi obyeknya.

Islam sangat memperhatikan manusia, alasannya yaitu insan sebagai makhluk yang mulia di sisiNya. Dari pada itu didalam agama tidak membenarkan kita melecehkan kemuliaan manusia, atau mengancamnya. Jalan yang ditempuh Islam dalam menghadapi orang-orang yang bertindak jahat haruslah dituruti jalan-jalan yangtelah ditetapkan syara’ dan tidak boleh dilampaui. Hukuman-hukuman yang sudah dikatakan dalam al-Qur’an itu, ditetapkan atas dasar memelihara  kemuliaan insan yang melebihi segalanya.

Betapa pun insan itu sesungguhnya membutuhkan keamanan bagi perjalanan sejarahnya. Hal ini sanggup dicapai dengan merujuk pada agama, dalam pengertian dan cakupannya yang universal dan bersumber dari realitas yang mutlak (ultimate reality). Karena agama bersumber dari Tuhan, balasannya transenden dan absolutik, agama lebih banyak difungsikan guna menawarkan kesemestaan makna (meaning universe) kehidupan manusia. Dengan demikian, agama selalu terlibat dialektika historis dengan peradaban manusia. Namun persoalannya, mampukah agama secara historis terus menerus berperan. Persoalan ini diajukan untuk mengetahui seberapa jauh relevansi dan kontekstualisasi  pemikiran agama menghadapi realitas sosiologi masyarakat, yang sesuai dengan wataknya senantiasa menunjukkan kecenderungan transformatif.

Related

Agama 495515159092788091

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item