Yang Dimaksud Pengertian Ganti Kerugian

Pengertian Ganti Kerugian - Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidan pengertian ganti kerugian tercantum dalam Pasal 1 butir 22 jo. P...

A+ A-
Pengertian Ganti Kerugian - Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidan pengertian ganti kerugian tercantum dalam Pasal 1 butir 22 jo. Pasal 25 ayat (1) Kitab Undang Undang aturan Acara Pidana, yakni :
“Ganti kerugian hakseseorang hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang lantaran ditahan, ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang Undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan berdasarkan cara yang diatur dalam Undang Undan ini”.

Dalam aturan pidana, ruang lingkup derma ganti kerugian lebih sempit dibandingkan dengan derma ganti kerugian dalam aturan perdata. Ruang lingkup ganti kerugian dalam aturan perdata lebih luas daripada ganti kerugian dalam aturan pidana, lantaran ganti kerugian dalam aturan perdata (mengacu pada  Pasal  1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata) yakni mengembalikan penggugat ke dalam keadaan yang semula sebelum kerugian yang ditimbulkan oleh tergugat terjadi. Dalam aturan perdata ganti kerugian sanggup dimintakan setinggi tingginya (tidak ada jumlah minimum dan maksimum) meliputi kerugian materil dan kerugian immaterial. Kerugian materil yaitu kerugian yang sanggup dihitung dengan uang, kerugian kekayaan yang biasanya berbentuk uang, meliputi kerugian yang diderita dan sudah nyata-nyata ia derita.

Pengertian Ganti Kerugian

Sedangkan kerugian immaterial/kerugian idiil atau kerugian moril, yaitu kerugian yang tidak sanggup dinilai dalam jumlah yang pasti.Misalnya rasa ketakutan, kehilangan kesenangan atau cacat anggota tubuh. Sedangkan ganti kerugian dalam aturan pidana hanya terhadap ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak korban. Artinya yang immateril itu tidak termasuk. Ganti kerugian dalam aturan pidana sanggup diminta terhadap 2 perbuatan, yaitu lantaran perbuatan pegawanegeri penegak aturan dan lantaran perbuatan terdakwa.

Dalam ganti kerugian lantaran perbuatan pegawanegeri penegak hukum, pihak yang berhak mengajukan permohonan ganti kerugian terhadap perbuatan pegawanegeri penegak aturan itu yakni tersangka, terdakwa atau terpidana serta keluarga atau kerabatnya. Tersangka atau terdakwa sanggup mengajukan  ganti kerugian jikalau terjadi penghentian penyidikan ataupun penuntutan atas perkaranya dia. Tersangka atau terdakwa juga sanggup melaksanakan somasi ganti kerugian lewat praperadilan. Tetapi untuk terdakwa yang sudah diputus perkaranya, dan dalam putusan itu beliau dinyatakan tidak bersalah, maka beliau sanggup mengajukan ganti kerugian juga atas perbuatan ini lantaran beliau sudah dirugikan. Dia sanggup mengajukan permohonan ke pengadilan setidak-tidaknya dalam jangka waktu 3 bulan semenjak putusan pengadilan mempunyai kekuatan aturan tetap (diatur di dalam PP 27/1983 jo. PP 58/2010  ). Jika permohonan diajukan sesudah lewat 3 bulan maka ia sudah tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan ganti kerugian.

Seorang tersangka, terdakwa, terpidana sanggup mengajukan ganti kerugian jikalau penahanan, penangkapan, penggeledahan, pengadilan dan tindakan lain (tindakan diluar penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan tindakan tersebut memang tidak seharusnya dilakukan kepada tersangka oleh pegawanegeri penegak hukum) atas dirinya  tanpa alasan yang berdasarkan undang  undang  atau lantaran kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan.  Saat yang sempurna untuk mengajukan ganti kerugian atas sah tidaknya penangkapan atau sah tidaknya penahanan yakni sekaligus pada ketika mengajukan praperadilan (sebelum pengadilan dimulai). Seorang tersangka atau terdakwa tidak sanggup menuntut ganti kerugian yang besarnya semaunya/sesuka-suka dia, lantaran Kitab Undang UndangHukum  Acara  Pidana  memilih jumlah maksimal tuntutan ganti kerugian yang sanggup dimintakan, yaitu minimal Rp.5.000 dan maksimal Rp. 1 juta atau Rp.3 juta (jika tindakan pegawanegeri penegak aturan telah mengakibatkan sakit atau cacat).

Apabila permohonan ganti kerugian atas tanggapan penghentian penyidikan ataupun penuntutan, itu melawati jalur praperadilan. Itu sama saja berarti ibarat kita mengajukan praperadilan. Acara praperadilan diatur dalam Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, acaranya itu sama saja ibarat mengajukan praperadilan, yaitu mengajukan permohonan ke pengadilan negeri yang memang berwenang, 3 hari sesudah yang bersangkutan  mengajukan permohonan tersebut pengadilan harus sudah menetapkan hari sidang,. Hakim dalam praperadilan hanya berjumlah satu orang dengan persidangan yang dilakukan secara cepat paling usang selama 7 hari.  Setalah itu hakim harus sudah menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan ganti kerugian yang dimohonkan tersebut.

Jika terdakwa bebas, tuntutan ganti kerugian dimohonkan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu maksimal 3 bulan semenjak putusan bebas berkekuatan aturan tetap. Dalam jangka waktu 3 hari setelah
permohonan diterima pengadilan negeri harus memilih hakim yang akan memutus permohonan tersebut. Dalam hal ini (masalah ganti kerugian) sebisa mungkin hakimnya yakni hakim yang menetapkan yang dulu menangani kasus yang bersangkutan.

Namun tidak terutup kemungkinan pada prakteknya hakim yang menangani permohonan ganti kerugian akan berbeda contohnya lantaran hakim yang menangani dimutasi atau sibuk dengan kasus lain. Permohonan ganti kerugian tersebut harus sudah diputus maksimal 7 hari sesudah sidang pertama. Bentuk putusan tersebut berupa penetapan yang berisi besar jumlah ganti kerugian atau mungkin juga penolakan atas permohonan ganti kerugian.

Setelah penetapan dikeluarkan maka akan  dilaksanakan sanksi yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai eksekusi. Prosesnya yakni sebagai berikut:
1.  Ketua pengadilan negeri setempat yang mengusut kasus tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana kepada menteri kehakiman, sekretaris jenderal Depkeh yang selanjutnya akan meneruskan kepada menteri keuangan, Dirjen anggaran dengan menerbitkan surat keputusan otorisasi.
2.  Kemudian  karenanya itu akan disampaikan kepada si terdakwa. Setelah SKO  (Surat Keterangan Otorisasi)  itu diterima maka ia mengajukan pembayaran kepada kantor perbendaharaan negara melalui ketua pengadilan setempat.

Makara intinya terdakwa itu hanya ke pengadilan negeri dan yang melaksanakan segala mekanisme yakni pengadilan negeri. Proses ini biasanya akan memakan waktu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun.

Ganti kerugian lantaran perbuatan pegawanegeri penegak aturan syarat-syaratnya antara lain adanya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dsb yang diminta melalui praperadilan. Tapi tanpa praperadilanpun sanggup yaitu melalui permohonan undangan ganti kerugian yang jumlahnya minimal yakni Rp.5000  dan maksimal 1 juta rupiah, sementara kalau contohnya ada cacat tetap maupun tidak itu maksimalnya 3 juta rupiah. Prosedur untuk undangan ganti kerugian melalui praperadilan itu berbarengan, bersamaan dengan somasi praperadilan. Sementara mekanisme undangan ganti kerugian diluar praperadilan itu diajukan kepada PN yang mengusut kasus atau kasus tersebut.

Dasar aturan adanya ganti kerugian lantaran perbuatan terdakwa yakni Pasal 98 ayat (1)  Kitab  Undang UndangHukum Acara Pidana  yang menyebutkan bahwa jikalau suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam investigasi kasus pidana oleh PN menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas undangan orang itu sanggup menetapkan untuk menggabungkan kasus ganti kerugian itu kepada kasus pidana. Ganti kerugian lantaran perbuatan terdakwa diajukan oleh korban. Korban disini sanggup korban atas perbuatan (misalnya terdakwa melaksanakan perbuatan tindak pidana yang menimbulkan luka berat atau meninggal yang disebabkan lantaran pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama) atau contohnya pelanggaran terhadap Pasal 187 atau  188 Kitab  Undang Undang  Hukum  Pidana  (kebakaran yang disebabkan karena  kelalaian atau kesengajaan terdakwa), kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan yang menimbulkan kerugian, kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan termasuk penganiayaan, pembunuhan.

Intinya yakni kejahatan-kejahatan yang menimbulkan korban dan korban tersebut mendapat kerugian. Korban sanggup menggabungkan kasus ganti kerugian tersebut kepada kasus pidana. Tujuannya yakni untuk mempercepat proses memperbaiki ganti kerugian tersebut. Korban juga sanggup mengajukan somasi ganti kerugian melalui aturan program perdata, namun prosesnya akan usang dibandingkan jikalau permohonan ganti kerugian digabungkan dengan kasus pidananya. Besarnya jumlah ganti kerugian ini hanya terbatas pada penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. Artinya kalau contohnya korban mengalami luka-luka dan beliau harus ke rumah sakit, maka hanya biaya rumah sakit saja yang sanggup diminta ganti kerugian. Jika korban mempunyai tuntutan lain ibarat tuntutan immateril lantaran dirinya cacat, maka somasi immaterilnya itu harus diajukan sebagai kasus perdata biasa dan tidak sanggup digabungkan ke kasus pidana. Jika tindak pidana dilakukan oleh banyak orang (tindak pidana massal) maka polisi akan mencari siapa-siapa saja yang menjadi tersangka/terdakwa sebagai orang yang bertanggungjawab secara pidana dan hanya kepada tersangka/terdakwa itulah ganti kerugian dimintakan.Penggabungan kasus ganti kerugian dalam suatu kasus pidana ini merupakan suatu hak yang diberikan oleh Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana kepada korban.  Kepada korban Kitab  Undang Undang  Hukum Acara Pidana menawarkan hak kepada mereka untuk mengajukan somasi ganti kerugian. Gugatan ganti kerugian ini memang pada saatnya bersifat perdata namun diajukan pada ketika kasus pidana ini berlangsung dengan alasan semoga prosesnya lebih cepat.

Ganti kerugian yang dimohonkan oleh korban dilakukan bersamaan dengan proses investigasi terdakwa di pengadilan, yaitu sebelum jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya atau requisitornya. Bisa juga beliau tidak mengajukannya sendiri melainkan meminta tolong kepada jaksa penuntut umum untuk memasukkan permohonan ganti kerugian dalam tuntutannya. Namun hal ini sangat jarang terjadi. Dalam persidangan dengan program cepat (seperti praperadilan, pelanggaran kemudian lintas, pencemaran nama  baik, penghinaan ringan, tindak pidana ringan) dimana persidangan dilakukan tanpa adanya jaksa penuntut umum, korban sanggup mengajukan undangan ganti kerugian setidak-tidaknya sebelum hakim memutus kasus tersebut.

Related

pengertian 6349358314479961924

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item