Yang Dimaksud Pengertian Ganti Kerugian
Pengertian Ganti Kerugian - Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidan pengertian ganti kerugian tercantum dalam Pasal 1 butir 22 jo. P...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-ganti-kerugian.html
permohonan diterima pengadilan negeri harus memilih hakim yang akan memutus permohonan tersebut. Dalam hal ini (masalah ganti kerugian) sebisa mungkin hakimnya yakni hakim yang menetapkan yang dulu menangani kasus yang bersangkutan.
Namun tidak terutup kemungkinan pada prakteknya hakim yang menangani permohonan ganti kerugian akan berbeda contohnya lantaran hakim yang menangani dimutasi atau sibuk dengan kasus lain. Permohonan ganti kerugian tersebut harus sudah diputus maksimal 7 hari sesudah sidang pertama. Bentuk putusan tersebut berupa penetapan yang berisi besar jumlah ganti kerugian atau mungkin juga penolakan atas permohonan ganti kerugian.
Setelah penetapan dikeluarkan maka akan dilaksanakan sanksi yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai eksekusi. Prosesnya yakni sebagai berikut:
1. Ketua pengadilan negeri setempat yang mengusut kasus tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana kepada menteri kehakiman, sekretaris jenderal Depkeh yang selanjutnya akan meneruskan kepada menteri keuangan, Dirjen anggaran dengan menerbitkan surat keputusan otorisasi.
2. Kemudian karenanya itu akan disampaikan kepada si terdakwa. Setelah SKO (Surat Keterangan Otorisasi) itu diterima maka ia mengajukan pembayaran kepada kantor perbendaharaan negara melalui ketua pengadilan setempat.
Makara intinya terdakwa itu hanya ke pengadilan negeri dan yang melaksanakan segala mekanisme yakni pengadilan negeri. Proses ini biasanya akan memakan waktu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun.
Ganti kerugian lantaran perbuatan pegawanegeri penegak aturan syarat-syaratnya antara lain adanya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dsb yang diminta melalui praperadilan. Tapi tanpa praperadilanpun sanggup yaitu melalui permohonan undangan ganti kerugian yang jumlahnya minimal yakni Rp.5000 dan maksimal 1 juta rupiah, sementara kalau contohnya ada cacat tetap maupun tidak itu maksimalnya 3 juta rupiah. Prosedur untuk undangan ganti kerugian melalui praperadilan itu berbarengan, bersamaan dengan somasi praperadilan. Sementara mekanisme undangan ganti kerugian diluar praperadilan itu diajukan kepada PN yang mengusut kasus atau kasus tersebut.
Namun tidak terutup kemungkinan pada prakteknya hakim yang menangani permohonan ganti kerugian akan berbeda contohnya lantaran hakim yang menangani dimutasi atau sibuk dengan kasus lain. Permohonan ganti kerugian tersebut harus sudah diputus maksimal 7 hari sesudah sidang pertama. Bentuk putusan tersebut berupa penetapan yang berisi besar jumlah ganti kerugian atau mungkin juga penolakan atas permohonan ganti kerugian.
Setelah penetapan dikeluarkan maka akan dilaksanakan sanksi yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai eksekusi. Prosesnya yakni sebagai berikut:
1. Ketua pengadilan negeri setempat yang mengusut kasus tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana kepada menteri kehakiman, sekretaris jenderal Depkeh yang selanjutnya akan meneruskan kepada menteri keuangan, Dirjen anggaran dengan menerbitkan surat keputusan otorisasi.
2. Kemudian karenanya itu akan disampaikan kepada si terdakwa. Setelah SKO (Surat Keterangan Otorisasi) itu diterima maka ia mengajukan pembayaran kepada kantor perbendaharaan negara melalui ketua pengadilan setempat.
Makara intinya terdakwa itu hanya ke pengadilan negeri dan yang melaksanakan segala mekanisme yakni pengadilan negeri. Proses ini biasanya akan memakan waktu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun.
Ganti kerugian lantaran perbuatan pegawanegeri penegak aturan syarat-syaratnya antara lain adanya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dsb yang diminta melalui praperadilan. Tapi tanpa praperadilanpun sanggup yaitu melalui permohonan undangan ganti kerugian yang jumlahnya minimal yakni Rp.5000 dan maksimal 1 juta rupiah, sementara kalau contohnya ada cacat tetap maupun tidak itu maksimalnya 3 juta rupiah. Prosedur untuk undangan ganti kerugian melalui praperadilan itu berbarengan, bersamaan dengan somasi praperadilan. Sementara mekanisme undangan ganti kerugian diluar praperadilan itu diajukan kepada PN yang mengusut kasus atau kasus tersebut.
Dasar aturan adanya ganti kerugian lantaran perbuatan terdakwa yakni Pasal 98 ayat (1) Kitab Undang UndangHukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa jikalau suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam investigasi kasus pidana oleh PN menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas undangan orang itu sanggup menetapkan untuk menggabungkan kasus ganti kerugian itu kepada kasus pidana. Ganti kerugian lantaran perbuatan terdakwa diajukan oleh korban. Korban disini sanggup korban atas perbuatan (misalnya terdakwa melaksanakan perbuatan tindak pidana yang menimbulkan luka berat atau meninggal yang disebabkan lantaran pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama) atau contohnya pelanggaran terhadap Pasal 187 atau 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (kebakaran yang disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan terdakwa), kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan yang menimbulkan kerugian, kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan termasuk penganiayaan, pembunuhan.
Intinya yakni kejahatan-kejahatan yang menimbulkan korban dan korban tersebut mendapat kerugian. Korban sanggup menggabungkan kasus ganti kerugian tersebut kepada kasus pidana. Tujuannya yakni untuk mempercepat proses memperbaiki ganti kerugian tersebut. Korban juga sanggup mengajukan somasi ganti kerugian melalui aturan program perdata, namun prosesnya akan usang dibandingkan jikalau permohonan ganti kerugian digabungkan dengan kasus pidananya. Besarnya jumlah ganti kerugian ini hanya terbatas pada penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. Artinya kalau contohnya korban mengalami luka-luka dan beliau harus ke rumah sakit, maka hanya biaya rumah sakit saja yang sanggup diminta ganti kerugian. Jika korban mempunyai tuntutan lain ibarat tuntutan immateril lantaran dirinya cacat, maka somasi immaterilnya itu harus diajukan sebagai kasus perdata biasa dan tidak sanggup digabungkan ke kasus pidana. Jika tindak pidana dilakukan oleh banyak orang (tindak pidana massal) maka polisi akan mencari siapa-siapa saja yang menjadi tersangka/terdakwa sebagai orang yang bertanggungjawab secara pidana dan hanya kepada tersangka/terdakwa itulah ganti kerugian dimintakan.Penggabungan kasus ganti kerugian dalam suatu kasus pidana ini merupakan suatu hak yang diberikan oleh Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana kepada korban. Kepada korban Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menawarkan hak kepada mereka untuk mengajukan somasi ganti kerugian. Gugatan ganti kerugian ini memang pada saatnya bersifat perdata namun diajukan pada ketika kasus pidana ini berlangsung dengan alasan semoga prosesnya lebih cepat.
Ganti kerugian yang dimohonkan oleh korban dilakukan bersamaan dengan proses investigasi terdakwa di pengadilan, yaitu sebelum jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya atau requisitornya. Bisa juga beliau tidak mengajukannya sendiri melainkan meminta tolong kepada jaksa penuntut umum untuk memasukkan permohonan ganti kerugian dalam tuntutannya. Namun hal ini sangat jarang terjadi. Dalam persidangan dengan program cepat (seperti praperadilan, pelanggaran kemudian lintas, pencemaran nama baik, penghinaan ringan, tindak pidana ringan) dimana persidangan dilakukan tanpa adanya jaksa penuntut umum, korban sanggup mengajukan undangan ganti kerugian setidak-tidaknya sebelum hakim memutus kasus tersebut.
Intinya yakni kejahatan-kejahatan yang menimbulkan korban dan korban tersebut mendapat kerugian. Korban sanggup menggabungkan kasus ganti kerugian tersebut kepada kasus pidana. Tujuannya yakni untuk mempercepat proses memperbaiki ganti kerugian tersebut. Korban juga sanggup mengajukan somasi ganti kerugian melalui aturan program perdata, namun prosesnya akan usang dibandingkan jikalau permohonan ganti kerugian digabungkan dengan kasus pidananya. Besarnya jumlah ganti kerugian ini hanya terbatas pada penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. Artinya kalau contohnya korban mengalami luka-luka dan beliau harus ke rumah sakit, maka hanya biaya rumah sakit saja yang sanggup diminta ganti kerugian. Jika korban mempunyai tuntutan lain ibarat tuntutan immateril lantaran dirinya cacat, maka somasi immaterilnya itu harus diajukan sebagai kasus perdata biasa dan tidak sanggup digabungkan ke kasus pidana. Jika tindak pidana dilakukan oleh banyak orang (tindak pidana massal) maka polisi akan mencari siapa-siapa saja yang menjadi tersangka/terdakwa sebagai orang yang bertanggungjawab secara pidana dan hanya kepada tersangka/terdakwa itulah ganti kerugian dimintakan.Penggabungan kasus ganti kerugian dalam suatu kasus pidana ini merupakan suatu hak yang diberikan oleh Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana kepada korban. Kepada korban Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menawarkan hak kepada mereka untuk mengajukan somasi ganti kerugian. Gugatan ganti kerugian ini memang pada saatnya bersifat perdata namun diajukan pada ketika kasus pidana ini berlangsung dengan alasan semoga prosesnya lebih cepat.
Ganti kerugian yang dimohonkan oleh korban dilakukan bersamaan dengan proses investigasi terdakwa di pengadilan, yaitu sebelum jaksa penuntut umum mengajukan tuntutannya atau requisitornya. Bisa juga beliau tidak mengajukannya sendiri melainkan meminta tolong kepada jaksa penuntut umum untuk memasukkan permohonan ganti kerugian dalam tuntutannya. Namun hal ini sangat jarang terjadi. Dalam persidangan dengan program cepat (seperti praperadilan, pelanggaran kemudian lintas, pencemaran nama baik, penghinaan ringan, tindak pidana ringan) dimana persidangan dilakukan tanpa adanya jaksa penuntut umum, korban sanggup mengajukan undangan ganti kerugian setidak-tidaknya sebelum hakim memutus kasus tersebut.