Yang Dimaksud Pengertian Good Corporate Governance

Pengertian dan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance - Menurut Indonesian Institute for Corporate overnance (IICG) mendefinisikan good ...

A+ A-

Pengertian dan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance - Menurut Indonesian Institute for Corporate overnance (IICG) mendefinisikan good croporate governance sebagai berikut : Good Corporate Governance sanggup didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses yang dipakai oleh organ-organ perusahaan sebagai upaya untuk memperlihatkan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.

Ardeno Kurniawan mendefinisikan good corporate governance sebagai berikut: Good corporate governance yaitu tata kelola organisasi yakni seperangkat hubungan yang terjadi antara manajemen, direksi pemegang saham dan stakeholder-stakeholder lain menyerupai pegawai, kreditor dan masyarakat.

Menurut Cadbbury Comittee of UK dalam Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana  mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai berikut: Good corporate governance yaitu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka; atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.

Dengan demikian, good corporate governance mempunyai kiprah penting dalam melindungi dan mengatur kepentingan dari stakeholders serta perangkat-perangkat perusahaan lainnya dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan hubungan dengan pihak-pihak eksternal lainnya.

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Menurut Organization for Economic Corporation and Development (OECD) yang dikutip oleh Hadi Setia Tunggal (2013:159) menyatakan ada lima prinsip good corporate governance, yaitu:
1) Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham
2) Perlakuan yang adil terhadap seluruh pemegang saham
3) Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan
4) Keterbukaan dan transparansi
5) Akuntabilitas dewan komisaris

Good Corporate Governance

Berikut ini klarifikasi dari kelima prinsip-prinsip good corporate governance yang tertera diatas adalah:
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham. Good corporate governance harus bisa melindungi pemegang saham dan hak-haknya di dalam badan perusahaan. Hak-hak pemegang saham mencakup:
a. Metode yang kondusif dalam pencatatan kepemilikan (ownership registration)
b. Mengalihkan (convey) atau memindahkan saham
c. Memperoleh informasi yang relevan wacana perusahaan pada waktu yang sempurna dan berkala
d. Berpartisipasi dan memperlihatkan bunyi dalam rapat umum pemegang saham
e. Memilih anggota dewan komisaris (board of director)
f. Mendapatkan pembagian keuntungan perusahaan

Pemegang saham yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan menyerupai pengambilan keputusan, harus diberikan informasi yang berkaitan dengan perubahan perusahaan yang fundamental. Informasi-informasi tersebut menyerupai perubahan anggaran dasar (statute atau articles of incorporation) atau dokumen sejenis dari perusahaan, otoritas embel-embel saham dan data-data mengenai transaksi-transaksi yang luar biasa sebagai akhir dari penjualan perusahaan. Pemegang saham harus mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif dan memberi bunyi pada rapat umum pemegang saham (general shareholder meetings). Mereka harus diberikan informasi yang memadai dan sempurna waktu dan masalah-masalah yang akan diputuskan oleh rapat. Dewan komisaris harus bisa menjawab setiap pertanyaan yang diberikan oleh pemegang saham dengan bergantung pada pembatasan-pembatasan yang masuk akal.

Markets for corporate control harus sanggup berfungsi dalam keadaan yang efisien dan transparan. Aturan-aturan dan mekanisme yang mempengaruhi akusisi wacana pengendalian korporat dalam pasar modal, dan transaksi-transaki yang bersifat luar biasa menyerupai merger dan penjualan porsi yang substansial dari aktiva korporat, harus diungkapkan secara terang semoga investor memahami hak berdasar investasi mereka. transaksi harus terjadi pada ahrga yang transparan dan dibawah kondisi yang masuk akal semoga melindungi hak dari seluruh pemegang saham sesuai dengan kelompoknya.

2. Perlakuan yang adil terhadap pemegang seluruh pemegang saham
Kerangka kerja corporate governance harus memastikan perlakuan yang sama (equitable treatment) terhadap seluruh pemegang saham, meliputi pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing. Semua pemegang saham harus mempunyai kesempatan untuk memperoleh ganti rugi pelanggan (redress for violation) yang efektif atas hak-hak mereka.

Semua pemegang saham harus mempunyai hak proteksi bunyi yang sama. Sehingga setiap investor sanggup memperoleh informasi wacana hak proteksi bunyi yang menempel pada seluruh kelompok saham sebelum saham tersebut dibeli. Setiap perubahan dalam hak proteksi bunyi harus tergantung pada bunyi pemegang saham (shareholde vote). Proses dan mekanisme untuk rapat pemegang saham harus memungkinkan perlakuan yang sama bagi seluruh pemegang saham. Prosedur perusahaan seharusnya tidak mengakibatkan banyak kesulitan dalam memperlihatkan suaranya. Anggota dewan komisaris (board of directors) dan manajer harus mengungkapkan setiap kepentingan yang material dalam transaksi-transaksi atau hal-hal yang mempengaruhi perusahaan kepada pemegang saham dikala rapat umum pemegang saham dilaksanakan.

3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan
Kerangka kerja corporate governance harus mengakui hak-hak stakeholders menyerupai yang ditetapkan oleh aturan dan mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan dan stakeholders dalam membuat kemakmuran, pekerjaan dan kelangsungan dari perusahaan secara finansial sehat.
Kerangka kerja corporate governance harus memastikan bahwa hak-hak stakeholders yang dilindungi aturan dihargai. Apabila kepentingan stakeholders dilindungi oleh hukum, maka stakeholders harus mempunyai kesempatan untuk memperoleh ganti rugi pelanggaran yang efektif dari hak-hak mereka. Oleh sebab itu kerangka corporate governance harus bisa memperbolehkan mekanisme penguatan kinerja (performance-enhancing mechanism) untuk partisipasi stakeholders. Walaupun begitu partisipasi stakeholders harus diimbangi dengan susukan terhadap informasi yang relevan.

4. Keterbukaan dan transparansi
Kerangka kerja corporate governance harus memastikan bahwa pengungkapan yang sempurna waktu dan akurat dilakukan terhadap semua hal yang material berkaitan dengan perusahaan, meliputi situasi keuangan, kinerja, kepemilikan dan tata kelola perusahaan.
Pengungkapan meliputi beberapa hal dibawah ini:
a. Hasil keuangan dan operasi perusahaan
b. Tujuan perusahaan
c. Kepemilikan saham utama dan hak-hak proteksi suara
d. Anggota dewan komisaris dan direktur kunci, dan remunerasi mereka
e. Faktor-faktor resiko material yang sanggup diperkirakan
f. Isu material yang berkaitan dengan pekerja dan stakeholders yang lain
g. Struktur dan kebijakan tata kelola
Informasi diatas harus disiapkan, diaudit dan diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi, pengungkapan keuangan dan non keuangan dan audit yang bermutu tinggi. Audit yang dilaksanakan baik audit tahunan maupun periodik maupun aduit yang ditentukan setiap periodiknya harus dilaksanakan oleh auditor independen semoga memperlihatkan keyakinan eksternal dan objektif atas cara laporan keuangan disusun dan disajikan. Saluran penyebaran informasi harus memperlihatkan susukan yang wajar, sempurna wakut dan efisien biaya terhadap informasi yang relevan untuk pemakai.

5. Akuntabilitas dewan komisaris
Kerangka corporate governance harus memastikan pedoman strategik perusahaan, pemonitoran administrasi yang efektif oleh dewan komisaris, dan akuntabilitas dewan komisaris terhadap pemegang saham.

Anggota dewan komisaris bertindak dengan dasar informasi yang lengkap, itikad baik, penelitian yang cermat dan hati-hati, dan kepentingan yang paling baik bagi perusahaan dan pemegang saham. Apabila keputusan dewan komisaris sanggup mempengaruhi kelompok pemegang saham yang berbeda dengan cara yang berbeda, dewan komisaris harus memperlakukan semua pemegang saham secara layak namun taat kepada aturan yang berlaku.

Dewan komisaris harus memenuhi fungsi-fungsi kunci tertentu, mencakup:
a. Menelaah dan mengarahkan taktik korporat, planning tindakan utama, kebijakan resiko, anggaran tahunan dan planning usaha; memutuskan sasaran kinerja; memonitor implementasi dan kinerja korporat; dan mengawasi pengeluaran modal yang pokok, akusisi dan divestures.
b. Memilih, memberi kompensasi, memonitor dan mengganti direktur kunci serta mengawasi perencanaan suksesi.
c. Menelaah direktur kunci dan remunerasi dewan komisaris dan memastikan suatu proses nominasi dewan komisaris yang formil dan transparan.
d. Memonitor dan mengelola benturan kepentingan yang potensial dari manajemen, anggota komisaris dan pemegang saham, meliputi penyalahgunaan aktiva korporat dan penyalahgunaan dalam transaksi-transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa
e. Meyakini integritas akuntansi dan sistem pelaporan keuangan perusahaan, meliputi audit independen dan sistem pengendalian yang sempurna berjalan khususnya sistem pemonitoran resiko, pengendalian keuangan dan ketaatan terhadap hukum.
f. Memonitor efektivitas praktik-praktik tata kelola yang beroprasi dan melaksanakan perubahan apabila diperlukan
g. Mengawasi proses pengungkapan dan komunikasi.

Dewan komisaris harus sanggup melaksanakan pertimbangan yang obyektif wacana irisan korporat secara independen, khususnya terhadap manajemen. Yaitu dengan mempertimbangkan menugaskan dewan komisaris non-eksekutif yang memadai untuk melaksanakan pertimbangan independen wacana tugas-tugas dimana terdapat suatu potensial benturan kepentingan.

Menurut Valery G. Kumaat yang dialihabahasakan oleh Herman Wibowo prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu sebagai berikut:
1. Kewajaran (Fairness)
Kewajaran yaitu perlakuan yang adil terhadap pemegang saham khusus nya menyangkut hak dan kewajiban mereka termasuk bagi pemegang saham minoritas/asing. Prinsip ini perlu ditegakkan oleh perusahaan dalam bentuk:
a. Penyajian informasi secara full disclosure menyangkut setiap materi yang relevan bagi para pemegang shama
b. Berbagai peraturan dan larangan terkait “permainan” harga saham (wajib bagi perusahaan Tbk), menyerupai sistem pembagian dividen tersendiri bagi internal stakeholders, perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading), otoritas penetapan harga dengan otoritas tunggal (self dealing) dan sebagainya.

2.  Keterbukaan (Transparency)
Keterbukaan yaitu keterbukaan informasi (secara akurat dengan sempurna waktu) mengenai kinerja perusahaan. Prinsip ini diwujudkan oleh perusahaan dalam bentuk:
a. Pengembangan sistem akuntansi (accounting system) perushaan menurut standar akuntansi (PSAK), kelaziman terkait kualitas pelaporan, serta secara terpola diperiksa terkait kualitas pelaporan, serta secara terpola diperiksa oleh auditor eksternal yang disetujui RUPS. Hal ini untuk menjamin sebuah laporan keuangan yang sanggup diungkapkan secara kualitatif.
b. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (Management Information System) untuk menunjang efektivitas dalam hal penelusuran dilema di sekitar kinerja, evaluasi kinerja, serta Sistem Manajemen Resiko (Risk Management System) untuk memastikan semua resiko yang signifikan telah dikelola dengan tingkat toleransi yang sanggup diterima.
3. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas yaitu bentuk tanggung jawab korporasi yang diwujudkan dengan menyediakan seluruh perangkat pengawasan secara komprehensif serta siap untuk digugat sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini diterapkan antara lain dengan:
a. Merumuskan kembali peran/fungsi audit internal sebagai kawan bisnis strategik menurut best practice (bukan sekadar ada) yaitu berupa “risk based auditing”.
b. Memperkuat pengawasan internal
4. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggungjawaban yaitu bentuk pertanggung balasan seluruh internal stakeholders (Bussines Owner, RUPS, Komisaris dan Direksi, Karyawan) kepada para eksternal stakeholders lainnya. Termasuk seluruh masyarakat melalui misi menjadikan perusahaan berkategori sehat, penciptaan lapangan kerja, serta nilai tambah bagi masyarakat dimana bisnis mendapat manfaat dari seluruh aktivitasnya. Hal ini diungkapkan dengan cara:
a. Membangun lingkungan bisnis yang sehat, menghindari penyalahgunaan tanggung jawab wewenang, berbagi profesionalisme serta menjunjung budbahasa universal dan budaya setempat.
b. Menyatakan kepedulian terhadap permasalahan nyata di masyarakat yang menjadi tanggung jawab seluruh bangsa. Seperti pengentasan kemiskinan, pengurangan populasi buta karakter dan sebagainya.

Related

pengertian 8345483911205341193

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item