Yang Dimaksud Pengertian Hak Asasi Manusia, Sejarah Dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia - Menurut Kamus Besar Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu da...

A+ A-
Pengertian Hak Asasi Manusia - Menurut Kamus Besar Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Di samping itu, kata hak juga mengandung makna derajat atau martabat manusia. Sedangkan kata hak asasi berarti hak yang dasar atau pokok, ibarat hak hidup dan hak mendapat perlindungan.

Setiap insan mempunyai hak asasi yang setara dengan insan lain, alasannya yaitu dirinya yaitu manusia. Hak asasi insan menempel pada manusia, individual dan otonom, hak asasi insan ada dalam setiap pribadi insan tanpa mediator hubungan-hubungan sosial. Oleh alasannya yaitu itu hak asasi insan bersifat individual: (Seorang insan yang terisolasi pada prinsipnya mempunyai hak asasi manusia)

Dalam bahasa Arab, kata hak asasi berasal dari lafal Haq dan Asas. Kata kata hak, diartikan dengan ketetapan, kewajiban, yakin, yang patut, dan yang benar. Sedangkan asas berarti dasar atau pondasi sesuatu.

Dalam termonologi fiqih, hak berarti sesuatu kekhususan yang ditetapkan oleh syara’ dalam bentuk kekuasaan atau tanggung jawab. Dengan demikian, berdasarkan bahasa asalnya, kata hak tidak hanya bermakna sesuatu yang sanggup diambil, tetapi juga mengandung arti sesuatu yang harus diberikan.

Istilah hak asasi insan bahwasanya yaitu istilah khas yang berkembang di dalam ranah keilmuan Indonesia. Di dunia barat dikenal dengan istilah human right yang secara harfiah berarti hak-hak manusia, bukan hak asasi manusia. Dalam khasanah keilmuan Islam juga ditemukan istilah huquq al-insan, hak-hak insan bukan hak asasi manusia. Pemakaian kata “asasi” dalam ranah Indonesia mungkin dimaksudkan untuk menekankan pentingnya fungsi hak-hak tersebut bagi hidup dan kehidupan manusia.

Para Ulama, terutama pakar Islam kontemporer, juga telah berupaya memperlihatkan definisi wacana hak asasi manusia. Salah satu definisi yang dianggap paling lengkap dan relatif sanggup mewakili perspektif Islam wacana hak asasi insan yaitu yang dikemukakan oleh Abul A’la al-Mawdudi. Beliau menyatakan bahwa hak asasi insan yaitu hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap insan tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada di antara sesama insan ibarat perbedaan warga Negara, agama, dan lain-lainnya, hak tersebut tidak sanggup dicabut oleh siapapun atau forum apapun, alasannya yaitu hak- hak tersebut merupaka derma Tuhan, maka tidak ada yang berhak untuk mencabutnya selain Tuhan. Hak asasi insan juga merupakan bab integral dari kepercayaan Islam.

Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak-hak yang secara inheren menempel dalam diri manusia,yang tepatnya insan tidak sanggup hidup sebagai manusia. Ham didasarkan pada primsip mendasar bahwa semua insan mempunyai martabat yang inheren tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, asal undangan bangsa, umur, kelas, keyakinan politik dan agama.

Tidak jauh berbeda dengan pendapat Rhoda E, Horward dalam mengartikan hak asasi insan sebagai alat egilater untuk memperlihatkan keanggotaan kepada semua pribadi dalam suatu kesatuan kolektif. Menurutnya semua orang mempunyai hak asasi insan baik anak-anak, narapidana, orang yang sakit mental, orang yang cacat intelektual, orang asing, dan semua kategori yang selalu diingkari hak asasi manusianya, bagaimanapun mereka jugalah seorang manusia.

Hak asasi insan dilindungi secara institusional, ia bukan hanya sehimpunan nilai-nilai yang dinyatakan dalam budaya keagamaan atau sekuler, melainkan juga sehimpunan hak-hak yang oleh hukum, pemerintah, dan semua bentuk forum sosial diatur perlindungannya.

Dalam Islam sendiri hak asasi insan telah diperjuangkan, dan tergolong agama yang pertama kali mendeklarasikannnya. Hal ini sanggup dibuktikan dengan ungkapan yang sangat terkenal dari khalifah kedua dalam Islam yakni Umar Ibnu Khattab menegaskan keberpihakannya terhadap hak-hak asasi insan melalui pernyataan ironinya, “kapankah kalian pernah diperkenankan memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan dari rahim ibu-ibu mereka dalam keadaan merdeka”

Hak-hak asasi dalam Islam dibangun di atas dua prinsip utama, yaitu: prinsip persamaan manusia, dan prinsip kebebasan individu. Prinsip persamaan bertumpu pada dua pilar kokok dalam pemikiran agma Islam yakni: Kesatuan asal muasal umat insan dan kehormatan kemanusiaan universal. Sedangkan prinsip kebebasan individu dalam perspektif Islam yaitu makhluk yang diberikan amanah untuk memakmurkan bumi dan membangun peradaban yang manusiawi.

Sejarah Hak Asasi Manusia 
Meskipun beberapa pakar menyatakan konsep hak asasi insan secara sederhana hingga kepada filsafat stoika di zaman kuno lewat yurisprudensi aturan kodrati (natural law) Grotius dan Ius naturale dari undang-undang romawi. Tampak terang bahwa asal undangan konsep hak asasi insan yang modern sanggup dijumpai dalam revolusi inggris, amerika serikat dan prancis pada masa ke- 17 dan ke-18.

1. Pengalaman Inggris Magna Carta tahun 1215 sering keliru dianggap cikal bakal kebebasan warganegara Inggris, piagam PBB ini hanyalah sebuah jadwal kompromi untuk pembagian kekuasaan antara Raja Jhon dan para bangsawannya. Baru belakangan kata-kata dalam piagam PBB memperoleh makna yang lebih luas. ibarat kini ini bahwasanya gres dalam Bill of Rights tahun 1689 muncul ketentuan-ketentuan untuk melindungi hak-hak atau kebebasan individu.

2. Pengalaman Amerika Serikat. Para pemimpin koloni-koloni Inggris di Amerika Utara yang memberontak pada paruh kedua masa 18 tidak melupakan pengalaman revolusi Inggris dan banyak sekali upaya filosofis dan teoretis untuk membenarkan revolusi itu. Dalam upaya melepaskan koloni-koloni dari kekuasaan Inggris, menyusul ketidak puasan akan tingginya pajak dan tidak adanya wakil tubuh legislatif Inggris. Para pendiri Amerika Serikat mencari pembenaran dalam teori kontrak sosial dan hak-hak kodrati dari Locke dan para filsuf Prancis. Deklarasi Hak Asasi Virginia yang disusun oleh George Mason sebulan sebelum Deklarasi Kemerdekaan, mencantumkan kebebasan-kebebasan yang spesifik yang harus dilindungi dari campur tangan negara.

3. Pengalaman Prancis. Penyelesaian yang terjadi meyusul revolusi prancis juga mencerminkan teori kontrak sosial serta hak-hak kodrati dari Locke dan para filsuf Prancis, Monstesquieu dan Rousseau. Deklarasi Hak Asasi Manusia dan warganegara prancis yang terjadi pada tahun 1789 memperlihatkan dengan terang sekali pemerintah yaitu suatu hal yang tidak menyenangkan yang diperlukan, dan diinginkan sedikit mungkin. Menurut Deklarasi tersebut, kebahagiaan sejati haruslah dicari dalam kebebasan individu yang merupakan produk dari “hak- hak insan yang suci, dalam hal ini tidak sanggup dicabut, dan merupakan suatu kodrat”.

Kepedulian interasional terhadap hak asasi insan merupakan tanda-tanda yang relatif baru. Meskipun sanggup menunjuk pada sejumlah traktat atau perjanjian internasional yang menghipnotis warta kemanusiaan sebelum perang dunia II, gres sehabis dimasukkan kedalam piagam PBB pada tahun 1945, sanggup berbicara mengenai adanya proteksi hak asasi insan yang sistematis di dalam sistem internasional. Namun, terang bahwa upaya domestic semacam itu mempunyai sejarah yang panjang dan terhormat, yang berkaitan erat dengan acara revolusioner yang bertujuan menegakkan sistem konstitusional yang berdasarkan pada legimitasi demokratis dan rule of law (pemerintahan berdasarkan hukum).

Awal dari perhatian internasional kepada hak-hak asasi manusia, setidak- tidaknya sanggup dipandang dari sudut aturan internasional, serta sanggup pula ditelusuri baik dari perbudakan ataupun peperangan. Jika perjanjian multilateral pertama atau konfensi bukan hanya suatu pertemuan melainkan sebuah instrument aturan yang dianggap suatu patokan, maka kepedulian internasional kepada hak-hak asasi insan sudah mulai semenjak kira-kira seratus dua puluh lima tahun yang lalu. Ironisnya, perjanjian multilateral pertama mengenai hak-hak asasi insan timbul dari peperangan, dan cabang tertua dari undang undang hak asasi insan dalam pertikaian bersenjata.
Hak Asasi Manusia

Berikut klarifikasi wacana hak asasi dalam pertikaian bersenjata dan perbudakan:

a. Hak-hak asasi insan dalam pertikaian bersenjata Pada tahun 1864 negara-negara besar pada ketika itu kebanyakan negara barat menulis konvensi gevena pertama untuk korban-korban pertikaian bersenjata. Perjanjian ini mencantumkan asas sentral bahwa petugas kesehatan harus dianggap netral sehingga mereka sanggup merawat prajurit- prajurit yang sakit dan terluka.

b. Hak-hak asasi insan dan perbudakan. Palang merah untuk melindungi hak-hak insan dalam pertikaian bersenjata dan secara bebas mungkin sanggup disebut upaya-upaya liga bangsa untuk melindungi banyak sekali hak, kecenderungan sejarah utama ketiga timbul sehabis ada dua kecenderungan utama sebelum tahun 1945 dari usaha yang memakan waktu usang untuk melindungi hak-hak mereka yang tersekap dalam perbudakan. Yang menaungi hal ini bukanlah salah satu organisasi dunia melainkan gabungan-gabungan dari pimpinan organisasi nonpemerintah. Akhirnya membujuk Negaranegara untuk juga menyetujui Konvensi tahun 1926 yang menyatakan bahwa perbudakan tidaklah sah.

Ada dua pendekatan yang menjelaskan asal muasal hak asasi insan yaitu:
Pertama: Pemikiran yang berdasarkan pandangan atau pemikiran agama atau merujuk pada nilai-nilai Ilahiah (wahyu Allah) yaitu sebagai kekuatan yang mengatasi insan dan keberadannya, hal tersebut tidak bergantung pada manusia. Karena Agama-agama memperlihatkan argument yang sangat terang bahwa insan berawal dan berakhir dari Sang Pencipta. Tidak ada satu pun yang berharap menguasai atau bertindak adikara terhadap manusia. Oleh alasannya yaitu hak asasi yaitu anugerah Tuhan, maka proteksi atas insan merupakan bab tanggung jawab insan terhadap Tuhan.

Semua instrumen internasional mewajibkan sistem konstitusional domestic, setiap negara memperlihatkan kopensasi yang memadai kepada orang-orang yang haknya dilanggar. prosedur internasional untuk mejalin hak asasi insan gres akan melaksanakan kiprahnya apabila sistem proteksi di dalam negara itu sendiri goyah atau, pada masalah yang ekstrem, malahan tidak ada. Dengan demikian prosedur internasional sedikit benyak berfungsi memperkuat proteksi domestik terhadap hak asasi insan dan menyediakan pengganti jikalau sistem domestic gagal atau ternyata tidak memadai.

Di Indonesia sendiri, kebangkitan kepedulian terhadap proteksi hak-hak asasi insan di kalangan khalayak, kaum intelektual, lembaga- forum swadaya masyarakat, dan pemerintah merupakan suatu tanda-tanda yang masuk akal sehubungan dengan faktor-faktor yang sangat besar lengan berkuasa pada persepsi dan realisasi hak-hak manusia, yaitu tingkat perkembangan sosial, ekonomi, politik dan budayanya. Dari sudut sejarah faktor imbas kepedulian terhadap hak-hak asasi insan justru merupakan arus dasar dari perjuangannya untuk merdeka, dan kemudian upaya-upaya mengisi kemerdekaan itu melalui pembangunan untuk mengentas martabat insan dan hak-hak asasinya.

Agama menempatkan insan pada posisi yang sangat tinggi. Dalam islam contohnya sanggup kita temukan klarifikasi Al-Quran sebagai berikut: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna."

Kedua: pemikiran yang tidak secara pribadi mendasarkan diri pada agama. Pemikiran ini sangat beragam. Ada yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa agama insan sanggup hidup di bawah nilai kemanusiaan memerlukan syarat objektif, yang bila syarat tersebut tidak terpenuhi maka nilai kemanusiaan akan musnah.

Dari banyak sekali klarifikasi di atas sanggup ditegaskan bahwa keberadaan hak asasi tidak tergantung pada dan bukan berasal dari manusia, melainkan berasal dari instansi yang lebih tinggi dari manusia. Oleh alasannya yaitu itu, ham tidak sanggup dicabut dan tidak sanggup dibatalkan oleh aturan positif manapun. Hukum positif harus diarahkan untuk mengadopsi dan tunduk pada ham. Dan bila ada yang bertentangan, maka hak asasi yang harus dimenangkan.

Macam-Macam HAM 
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa hak asasi insan yaitu hak yang menempel pada diri setiap insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat oleh siapapun. Berikut ada beberapa macam hak asasi manusia. Meskipun dalam Islam, ham tidak secara khusus mempunyai piagam, akan tetapi Al-Quran dan Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang di abaikan pada bangsa lain. Secara garis besar, hak asasi insan sanggup digolongkan menjadi beberapa macam yaitu:

1. Hak Hidup Hidup yaitu karunia yang diberikan oleh Allah SWT yang Maha Tinggi dan Suci kepada setiap manusia. Seseorang tidak berkuasa untuk melenyapkan tanpa kehendak Allah, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Hijr ayat 23 yang artinya: “Dan sungguh kamilah yang menghidupkan dan mematikan dan kami (pulalah) yang mewaris.” Dalam sebuah negara hak untuk melenyapkan hidup seseorang itu hanya diberikan kepada kekuasaan negara (pemerintah saja), sesuai dengan aturan tindak pidana. Kepentingannya ialah semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat yang melindungi setiap jiwa yang ada.

2. Hak Kemerdekaan. Kemerdekaan merupakan salah satu hak asasi insan yang sanggup memilih harga kehidupan manusia. Kemerdekaan ialah terhindar atau terlepas dari perbudakan, dengan kata lain mempunyai kemuliaan. Tidak mungkin kemuliaan diperoleh tanpa kemerdekaan oleh alasannya yaitu itu kemerdekaan yaitu aspek penting dalam hidup manusia. Di dalam pemikiran Islam kemerdekaan meliputi beberapa aspek yaitu: a. Kemerdekaan kemanusiaan. b. Kemerdekaan beragama. c. Kemerdekaan bidang Ilmu pengetahuan. d. Kemerdekaan politik e. Kemerdekaan sosial dan masih banyak yang lainnya.

3. Hak Berilmu. Manusia yaitu makhluk yang mempunyai logika fikiran dan potensi untuk berilmu. Quraish Shihab mengatakan: Manusia berdasarkan Al-Quran, mempunyai potensi untuk meraih ilmu dan mengembangkannya seizin Allah. Karena itu, bertebaran ayat yang memerintahkan insan menempuh banyak sekali cara untuk mewujudkannya. berdasarkan pandangan Al-Quran ibarat diisyaratkan pada wahyu pertama ilmu terdiri dari dua macam, yang pertama: ilmu yang diperoleh tanpa upaya manusia, yang kedua ilmua yang diperoleh alasannya yaitu usaha manusia.

4. Hak Kehormatan Diri. Secara Asasi setiap insan mempunyai kehormatan diri. Kehormatan juga merupaka anugerah terbesar yang Allah berikan kepada umat manusia. Bisa jadi tingkat kebesarannya sama ibarat Allah memperlihatkan kesehatan pada setiap jasad manusia. Memang hak asasi kehormatan diri tidak berdiri sendiri tetapi kemuliaan sangatlah berkaitan erat dengan masayarakat. Setiap individu hidup dalam jenis dan kelompok insan yang selalu dinamis. Hubungan-hubungan kemanusiaan terjadi sebagai bab dari kodrat insan selaku makhluk sosial, dan dalam komunitas kelompok itu kehormatan diri harus terjamin dan dihentikan dilanggar.

5. Hak Memiliki. Di ketika Islam memutuskan bahwa setiap orang harus mempunyai hak hidup, hak kemerdekaan, hak berilmu dan hak kehormatan diri, Islam memutuskan disamping semuanya segala sesuatu yang ada di alam semesta ini diperuntukkan terhadap kepentingan seluruh umat Islam. Untuk kepentingan itu kemudian dalam Islam timbul undang-undang pidana dan kesehatan mengatur dan menertibkan hak hidup, undang-undang aturan dan bimbingan sosial serta undang-undang internasional untuk mengatur hak kemerdekaan, undang-undang pengajaran dan pendidikan untuk mengatur hak berilmu, juga bermacam undang-undang untuk melindungi hak kehormatan diri.

Related

Umum 4746820851752086416

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item