Yang Dimaksud Pengertian Ifta’
Kata ifta' adalah masdar dari kata afta, yufti, Ifta’an, adapun kata futya, atau fatwa adalah isim masdar dari afta, han...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-ifta.html
seorang mufti atas pertanyaan yang disampaikan oleh Mustafti. Oleh alasannya yakni itu penjelasan hukum yang bukan dari pertanyaan maka tidak dinamakan sebagai fatwa, tetapi dinamakan sebagai ta'lim atau al-Irsyad.
Imam al-Shatibi dalam al-Muwafaqatnya mengatakan bahwa fatwa dan memperlihatkan jawaban pertanyaan (al-jawab ‘an al-sual) adalah dua hal yang berbeda.

Imam al-Shatibi dalam al-Muwafaqatnya mengatakan bahwa fatwa dan memperlihatkan jawaban pertanyaan (al-jawab ‘an al-sual) adalah dua hal yang berbeda.
Sementara itu Sulaiman al-Asyqar menambahkan bahwa pedoman yakni memperlihatkan keterangan hukum Allah swt atas suatu perkara yang baru (amrin Nazilin). Maka dari itu sebuah keterangan aturan yang sudah pasti, menyerupai wajibnya shalat dan zakat maka bukan termasuk dalam kategori fatwa, alasannya yakni dua hal tersebut bukan termasuk kasus yang baru. Pernyataan ini secara tidak langsung mengidikasihkan bahwa orang yang memperlihatkan pedoman (Mufti) adalah orang yang mempunyai derajat Ijtihad, (Mujtahid) sebagaimana Imam Madhab empat. Hal ini juga diamini oleh Imam al-
Syaukani dalam kitab Irsyad al-Fuhul fi Tahqiqi al-haq min 'ilmi al-Ushul nya dan Syaikh Abu Zahrah dalam ushul fiqhnya.
Ulama' lain seperti al-Qarafi menambahkan taqyid (batasan) "min Ghairi Ilzam" tidak memaksa, maka seorang mufti tidak mempunyai hak pemaksaan atas pedoman yang dikeluarkanya sebagaimana seorang Qadi.
Dari klarifikasi di atas penulis sanggup memperlihatkan kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan fatwa atau adalah: Sebuah keterangan hukum yang tidak mengikat yang diberikan oleh seorang mufti kepada mustafti, baik tanggapan atas sebuah pertanyaan atau tidak, baik permaslahan gres ataupun usang yang berlandaskan atas dalil al-Qur’an dan al-Sunnah.
Hal yang melandasi penulis di sini adalah bahwa Rasulullah saw dalam memperlihatkan keterangan aturan pada ummatnya tidak mesti didahului dengan sebuah pertanyaan yastaftunaka (mereka bertanya kepadamu), tetapi segala hal penting yang dipandang oleh Rasulullah untuk Ummatnya, maka ia fatwakan, baik diawali pertanyaan maupun tidak.
Syaukani dalam kitab Irsyad al-Fuhul fi Tahqiqi al-haq min 'ilmi al-Ushul nya dan Syaikh Abu Zahrah dalam ushul fiqhnya.
Ulama' lain seperti al-Qarafi menambahkan taqyid (batasan) "min Ghairi Ilzam" tidak memaksa, maka seorang mufti tidak mempunyai hak pemaksaan atas pedoman yang dikeluarkanya sebagaimana seorang Qadi.
Dari klarifikasi di atas penulis sanggup memperlihatkan kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan fatwa atau adalah: Sebuah keterangan hukum yang tidak mengikat yang diberikan oleh seorang mufti kepada mustafti, baik tanggapan atas sebuah pertanyaan atau tidak, baik permaslahan gres ataupun usang yang berlandaskan atas dalil al-Qur’an dan al-Sunnah.
Hal yang melandasi penulis di sini adalah bahwa Rasulullah saw dalam memperlihatkan keterangan aturan pada ummatnya tidak mesti didahului dengan sebuah pertanyaan yastaftunaka (mereka bertanya kepadamu), tetapi segala hal penting yang dipandang oleh Rasulullah untuk Ummatnya, maka ia fatwakan, baik diawali pertanyaan maupun tidak.