Yang Dimaksud Pengertian Visum Et Repertum
Pengertian Visum et repertum - Visum et repertum ialah sebagai salah satu aspek peranan hebat atau satu aspek keterangan ahli, maka kaitan...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-visum-et.html
Pengertian Visum et repertum - Visum et repertum ialah sebagai salah satu aspek peranan hebat atau satu aspek keterangan ahli, maka kaitan antara keduanya tidak sanggup dipisahkan. Keterangan hebat yang tertuang dalam suatu laporan hasil investigasi ialah perwujudan hasil-hasil yang dibentuk berdasarkan atas ilmu dan teknik serta pengetahuan dan pengalaman yang sebaik-baiknya dari hebat itu.
Visum et repertum berkaitan akrab dengan Ilmu Kedokteran Forensik. Menurut R. Atang Ranoemihardja menjelaskan bahwa, “Ilmu Kedokteran Kehakiman atau Ilmu Kedokteran Forensik ialah ilmu yang memakai pengetahuan Ilmu Kedokteran untuk membantu peradilan baik dalam masalah pidana maupun dalam masalah lain (perdata).” Tujuan serta kewajiban Ilmu Kedokteran Kehakiman ialah membantu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam menghadapi kasus-kasus masalah yang hanya sanggup dipecahkan dengan ilmu pengetahuan kedokteran.
Menurut Waluyadi menyampaikan bahwa, “Tugas dari Ilmu Kedokteran Kehakiman ialah membantu pegawapemerintah aturan (baik kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) dalam mengungkapkan suatu masalah yang berkaitan dengan pengrusakan tubuh, kesehatan dan nyawa seseorang.” Dengan derma Ilmu Kedokteran Kehakiman tersebut, dibutuhkan keputusan yang hendak diambil oleh tubuh peradilan menjadi obyektif berdasarkan apa yang bahu-membahu terjadi. Bentuk derma hebat kedokteran kehakiman sanggup diberikan pada dikala terjadi tindak pidana (di daerah kejadian perkara, investigasi korban yang luka atau meninggal) dan investigasi barang bukti, dimana hal ini akan diterangkan dan diberikan balasannya secara tertulis dalam bentuk surat yang dikenal dengan istilah visum et repertum.
Visum et repertum ialah istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik, biasanya dikenal dengan nama “visum”. Visum berasal dari bahasa latin, bentuk tunggalnya ialah “visa”. Dipandang dari arti etimologi atau tata bahasa, kata “visum” atau “visa” berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti perihal segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari investigasi dokter terhadap korban. Secara etimologi visum et repertum ialah apa yang dilihat dan diketemukan.
Berdasarkan ketentuan aturan program pidana Indonesia, khususnya KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit mengenai pengertian visum et repertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang menawarkan pengertian mengenai visum et repertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350. Disebutkan dalam ketentuan Staatsblad tersebut bahwa visum et repertum ialah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas ajakan yang berwenang, yang dibentuk oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada investigasi barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu mendapatkan jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
Menurut Waluyadi menyampaikan secara harfiah, “Visum et repertum ialah apa yang dilihat dan apa yang diketemukan. Sementara peristilahan visum et repertum ialah suatu keterangan dokter perihal apa yang dilihat dan apa yang diketemukan dalam melaksanakan investigasi terhadap seseorang yang luka atau yang meninggal dunia (mayat).”
Visum et repertum dibentuk berdasarkan keahlian dokter dalam kapasitas sebagai keterangan ahli. Unsur-unsur yang penting dalam visum et repertum adalah:
1) Laporan tertulis
2) Dibuat oleh dokter
3) Permintaan tertulis dari pihak yang berwajib (oleh penyidik atau penuntut umum.
4) Apa yang dilihat / diperiksa berdasarkan keilmuan atau keahliannya yang khusus sebagai dokter.
5) Berdasarkan sumpah.
6) Untuk kepentingan peradilan seseorang yang luka atau yang meninggal dunia (mayat).
Hal sebagaimana diatas, telah memenuhi unsur dalam Pasal 184 KUHAP, dalam bingkai alat bukti yang sah dan masuk dalam kategori keterangan ahli. Dengan adanya visum et repertum dibutuhkan akan terungkap sebab-sebab terjadinya tindak pidana.
Jenis Visum et repertum
Sebagai suatu hasil investigasi dokter terhadap barang bukti yang diperuntukkan untuk kepentingan peradilan, visum et repertum digolongkan berdasarkan obyek yang diperiksa sebagai berikut:
a. Visum et repertum untuk orang hidup. Jenis ini dibedakan lagi dalam:
1). Visum et repertum biasa. Visum et repertum ini diberikan kepada pihak peminta (penyidik) untuk korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.
2) Visum et repertum sementara. Visum et repertum sementara diberikan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut lantaran belum sanggup menciptakan diagnosis dan derajat lukanya. Apabila sembuh dibuatkan visum et repertum lanjutan.
3) Visum et repertum lanjutan. Dalam hal ini korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut lantaran sudah sembuh, pindah dirawat dokter lain, atau meninggal dunia.
b. Visum et repertum untuk orang mati (jenazah). Pada pembuatan visum et repertum ini, dalam hal korban mati maka penyidik mengajukan ajakan tertulis kepada pihak Kedokteran Forensik untuk dilakukan bedah mayat (outopsi).
c. Visum et repertum Tempat Kejadian Perkara (TKP). Visum ini dibentuk sehabis dokter simpulan melaksanakan investigasi di TKP.
d. Visum et repertum penggalian jenazah. Visum ini dibentuk sehabis dokter simpulan melaksanakan penggalian jenazah.
e. Visum et repertum psikiatri yaitu visum pada terdakwa yang pada dikala investigasi di sidang pengadilan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa.
f. Visum et repertum barang bukti, misalnya visum terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana, contohnya darah, bercak mani, selongsong peluru, pisau.
Visum et repertum yang dimaksud dalam penulisan skripsi ini ialah visum et repertum untuk orang hidup, khususnya yang dibentuk oleh dokter berdasarkan hasil investigasi terhadap korban tindak pidana perkosaan.
Visum et repertum berkaitan akrab dengan Ilmu Kedokteran Forensik. Menurut R. Atang Ranoemihardja menjelaskan bahwa, “Ilmu Kedokteran Kehakiman atau Ilmu Kedokteran Forensik ialah ilmu yang memakai pengetahuan Ilmu Kedokteran untuk membantu peradilan baik dalam masalah pidana maupun dalam masalah lain (perdata).” Tujuan serta kewajiban Ilmu Kedokteran Kehakiman ialah membantu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam menghadapi kasus-kasus masalah yang hanya sanggup dipecahkan dengan ilmu pengetahuan kedokteran.
Menurut Waluyadi menyampaikan bahwa, “Tugas dari Ilmu Kedokteran Kehakiman ialah membantu pegawapemerintah aturan (baik kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) dalam mengungkapkan suatu masalah yang berkaitan dengan pengrusakan tubuh, kesehatan dan nyawa seseorang.” Dengan derma Ilmu Kedokteran Kehakiman tersebut, dibutuhkan keputusan yang hendak diambil oleh tubuh peradilan menjadi obyektif berdasarkan apa yang bahu-membahu terjadi. Bentuk derma hebat kedokteran kehakiman sanggup diberikan pada dikala terjadi tindak pidana (di daerah kejadian perkara, investigasi korban yang luka atau meninggal) dan investigasi barang bukti, dimana hal ini akan diterangkan dan diberikan balasannya secara tertulis dalam bentuk surat yang dikenal dengan istilah visum et repertum.
Pengertian Visum Et Repertum |
Visum et repertum ialah istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik, biasanya dikenal dengan nama “visum”. Visum berasal dari bahasa latin, bentuk tunggalnya ialah “visa”. Dipandang dari arti etimologi atau tata bahasa, kata “visum” atau “visa” berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti perihal segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari investigasi dokter terhadap korban. Secara etimologi visum et repertum ialah apa yang dilihat dan diketemukan.
Berdasarkan ketentuan aturan program pidana Indonesia, khususnya KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit mengenai pengertian visum et repertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang menawarkan pengertian mengenai visum et repertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350. Disebutkan dalam ketentuan Staatsblad tersebut bahwa visum et repertum ialah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas ajakan yang berwenang, yang dibentuk oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada investigasi barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu mendapatkan jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
Menurut Waluyadi menyampaikan secara harfiah, “Visum et repertum ialah apa yang dilihat dan apa yang diketemukan. Sementara peristilahan visum et repertum ialah suatu keterangan dokter perihal apa yang dilihat dan apa yang diketemukan dalam melaksanakan investigasi terhadap seseorang yang luka atau yang meninggal dunia (mayat).”
Visum et repertum dibentuk berdasarkan keahlian dokter dalam kapasitas sebagai keterangan ahli. Unsur-unsur yang penting dalam visum et repertum adalah:
1) Laporan tertulis
2) Dibuat oleh dokter
3) Permintaan tertulis dari pihak yang berwajib (oleh penyidik atau penuntut umum.
4) Apa yang dilihat / diperiksa berdasarkan keilmuan atau keahliannya yang khusus sebagai dokter.
5) Berdasarkan sumpah.
6) Untuk kepentingan peradilan seseorang yang luka atau yang meninggal dunia (mayat).
Hal sebagaimana diatas, telah memenuhi unsur dalam Pasal 184 KUHAP, dalam bingkai alat bukti yang sah dan masuk dalam kategori keterangan ahli. Dengan adanya visum et repertum dibutuhkan akan terungkap sebab-sebab terjadinya tindak pidana.
Jenis Visum et repertum
Sebagai suatu hasil investigasi dokter terhadap barang bukti yang diperuntukkan untuk kepentingan peradilan, visum et repertum digolongkan berdasarkan obyek yang diperiksa sebagai berikut:
a. Visum et repertum untuk orang hidup. Jenis ini dibedakan lagi dalam:
1). Visum et repertum biasa. Visum et repertum ini diberikan kepada pihak peminta (penyidik) untuk korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.
2) Visum et repertum sementara. Visum et repertum sementara diberikan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut lantaran belum sanggup menciptakan diagnosis dan derajat lukanya. Apabila sembuh dibuatkan visum et repertum lanjutan.
3) Visum et repertum lanjutan. Dalam hal ini korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut lantaran sudah sembuh, pindah dirawat dokter lain, atau meninggal dunia.
b. Visum et repertum untuk orang mati (jenazah). Pada pembuatan visum et repertum ini, dalam hal korban mati maka penyidik mengajukan ajakan tertulis kepada pihak Kedokteran Forensik untuk dilakukan bedah mayat (outopsi).
c. Visum et repertum Tempat Kejadian Perkara (TKP). Visum ini dibentuk sehabis dokter simpulan melaksanakan investigasi di TKP.
d. Visum et repertum penggalian jenazah. Visum ini dibentuk sehabis dokter simpulan melaksanakan penggalian jenazah.
e. Visum et repertum psikiatri yaitu visum pada terdakwa yang pada dikala investigasi di sidang pengadilan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa.
f. Visum et repertum barang bukti, misalnya visum terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana, contohnya darah, bercak mani, selongsong peluru, pisau.
Visum et repertum yang dimaksud dalam penulisan skripsi ini ialah visum et repertum untuk orang hidup, khususnya yang dibentuk oleh dokter berdasarkan hasil investigasi terhadap korban tindak pidana perkosaan.