Yang Dimaksud Pengertian Visum Et Repertum

Pengertian Visum et repertum  - Visum et repertum  ialah sebagai salah satu aspek peranan hebat atau satu aspek keterangan ahli, maka kaitan...

A+ A-
Pengertian Visum et repertum  - Visum et repertum  ialah sebagai salah satu aspek peranan hebat atau satu aspek keterangan ahli, maka kaitan antara keduanya tidak sanggup dipisahkan. Keterangan hebat yang tertuang dalam suatu laporan hasil investigasi ialah perwujudan hasil-hasil yang dibentuk berdasarkan atas ilmu dan teknik serta pengetahuan  dan pengalaman yang sebaik-baiknya dari hebat itu.

Visum et repertum  berkaitan akrab dengan Ilmu Kedokteran Forensik. Menurut R. Atang Ranoemihardja menjelaskan bahwa, “Ilmu Kedokteran Kehakiman atau Ilmu Kedokteran Forensik  ialah ilmu yang memakai pengetahuan Ilmu Kedokteran untuk membantu peradilan baik dalam masalah pidana maupun dalam masalah lain (perdata).” Tujuan serta kewajiban Ilmu Kedokteran Kehakiman ialah membantu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam menghadapi kasus-kasus masalah yang hanya sanggup dipecahkan dengan ilmu pengetahuan kedokteran.

Menurut Waluyadi menyampaikan bahwa, “Tugas dari Ilmu Kedokteran Kehakiman ialah membantu pegawapemerintah aturan (baik kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) dalam  mengungkapkan suatu masalah yang berkaitan dengan pengrusakan tubuh, kesehatan dan nyawa seseorang.” Dengan derma Ilmu Kedokteran Kehakiman tersebut, dibutuhkan keputusan yang hendak diambil oleh tubuh peradilan menjadi obyektif berdasarkan apa yang bahu-membahu terjadi. Bentuk derma hebat kedokteran kehakiman sanggup diberikan pada dikala terjadi tindak pidana (di daerah kejadian perkara, investigasi korban yang luka atau meninggal) dan investigasi barang bukti, dimana hal ini akan diterangkan dan diberikan balasannya secara tertulis dalam bentuk surat yang dikenal dengan istilah visum et repertum.

Pengertian Visum Et Repertum

Visum et repertum  ialah istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik, biasanya dikenal dengan nama “visum”.  Visum  berasal dari bahasa latin, bentuk tunggalnya ialah “visa”. Dipandang dari arti etimologi atau tata bahasa, kata “visum” atau “visa” berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti perihal segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari investigasi dokter terhadap korban. Secara etimologi  visum et repertum  ialah apa yang dilihat dan diketemukan.

Berdasarkan ketentuan aturan program pidana Indonesia, khususnya KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit mengenai pengertian visum et repertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang menawarkan pengertian mengenai  visum et repertum  yaitu  Staatsblad  Tahun 1937 Nomor 350. Disebutkan dalam ketentuan  Staatsblad  tersebut bahwa  visum et repertum  ialah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas ajakan yang berwenang, yang dibentuk oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada investigasi barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu mendapatkan jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya.

Menurut Waluyadi menyampaikan secara harfiah, “Visum et repertum  ialah apa yang dilihat dan apa yang diketemukan. Sementara peristilahan  visum et repertum  ialah suatu keterangan  dokter perihal apa yang dilihat dan apa yang diketemukan dalam melaksanakan investigasi terhadap seseorang yang luka atau yang meninggal dunia (mayat).”

Visum et repertum  dibentuk berdasarkan keahlian dokter dalam kapasitas sebagai keterangan ahli. Unsur-unsur  yang penting dalam  visum et repertum adalah:
1) Laporan tertulis
2) Dibuat oleh dokter
3)  Permintaan tertulis dari pihak yang berwajib (oleh penyidik atau penuntut umum.
4)  Apa yang dilihat / diperiksa berdasarkan keilmuan atau keahliannya yang khusus sebagai dokter.
5) Berdasarkan sumpah.
6)  Untuk kepentingan peradilan seseorang yang  luka atau yang meninggal dunia (mayat).

Hal sebagaimana diatas, telah memenuhi unsur dalam Pasal 184 KUHAP, dalam bingkai alat bukti yang sah dan masuk dalam kategori keterangan ahli.  Dengan adanya  visum et repertum  dibutuhkan akan terungkap sebab-sebab terjadinya tindak pidana.

Jenis Visum et repertum

Sebagai suatu hasil investigasi dokter terhadap barang bukti yang diperuntukkan untuk kepentingan peradilan,  visum  et repertum  digolongkan berdasarkan obyek yang diperiksa sebagai berikut:
a.  Visum et repertum  untuk orang hidup. Jenis ini dibedakan lagi dalam: 
1).   Visum et repertum  biasa.  Visum et repertum  ini diberikan kepada pihak peminta (penyidik) untuk korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.
2)   Visum et repertum  sementara.  Visum et repertum  sementara diberikan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut lantaran belum sanggup menciptakan diagnosis dan derajat lukanya. Apabila sembuh dibuatkan visum et repertum lanjutan.
3)   Visum et repertum  lanjutan. Dalam hal ini korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut lantaran sudah sembuh, pindah dirawat dokter lain, atau meninggal dunia.
b.  Visum et repertum  untuk orang mati (jenazah). Pada pembuatan  visum et repertum  ini, dalam hal korban mati maka penyidik mengajukan ajakan tertulis kepada pihak Kedokteran Forensik untuk dilakukan bedah mayat (outopsi).
c.  Visum et repertum  Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Visum  ini dibentuk sehabis dokter simpulan melaksanakan investigasi di TKP.
d.  Visum et repertum  penggalian jenazah.  Visum  ini dibentuk sehabis dokter simpulan melaksanakan penggalian jenazah.
e.  Visum et repertum  psikiatri yaitu  visum  pada terdakwa yang pada dikala investigasi di sidang pengadilan menunjukkan  gejala-gejala penyakit jiwa. 
f.  Visum et repertum  barang bukti, misalnya  visum  terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana, contohnya darah, bercak mani, selongsong peluru, pisau.

Visum et repertum  yang dimaksud  dalam penulisan skripsi ini  ialah visum et repertum  untuk orang hidup, khususnya yang dibentuk oleh dokter berdasarkan hasil investigasi terhadap korban tindak pidana perkosaan.

Related

pengertian 3960917742226740393

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item