Yang Dimaksud Pengertian Zis
Pengertian ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) - Kata zakat merupakan nama dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. D...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-zis.html
Pengertian ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) - Kata zakat merupakan nama dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat alasannya yaitu mengandung impian untuk mendapat berkah, membersihkan dan memupuk jiwa dengan aneka macam kebaikan. Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zakayang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sedangkan menurutistilah fiqih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak berdasarkan syari’ah Allah.
Sedangkan infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Secara syari’at, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan fatwa Islam, berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nishab. Dengan demikian infaq sanggup dikeluarkan oleh orang yang beriman baik yangpenghasilan tinggi atau rendah, dalam keadan lapang ataupun sempit (QS. Ali Imron [3]: 134).
Shadaqah berarti benar, secara syar’i pengertian shadaqah sama dengan infaq, termasuk juga aturan dan ketentuannya, hanya saja, jikalau infaq berkaitan dengan materi, sedangkan shadaqah mempunyai arti yang lebih luas, menyangkut juga hal-hal yang bersifatnon materil contohnya mengucapkan salam, membantu orang lain, atau memberi senyuman kepada orang lain.
Zakat sebagai salah satu ibadah maaliyah ijtima’iyah (harta sosial) mempunyai tugas dan posisi strategis. Sama halnya ibarat kewajiban shalat, shaum dan haji. sehingga ibadah ini menjadi fardhu
bagi setiap kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata sholat pada 85 ayat didalam al-Qur’an.
Sebagai ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, yang mengandung arti tidak tepat keimanan seseorang muslim yang memisahkan antara ibadah shalat dan zakat. Pantaslah dimasa awal masa kekhalifahan Abu Bakar Ash Shidiq yaitu memerangi orang murtad yang menahan zakat. Karena memang keberadaannya dianggap sebagai ma’lum din bidhdharuurah, atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan pecahan mutlak dari keislaman seseorang.
Hikmah dan Manfaat Zakat
Dalam buku Zakat dalam Perekonomian Modern, hikmah dan manfaat zakat, tersimpul sebagai berikut:
a. Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuh budpekerti muliadengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir,rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup,sekaligus membersihkan dan membuatkan harta yang dimiliki.
b. Zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, sehingga mereka sanggup memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, sanggup beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahayakekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang mempunyai harta cukup banyak. Zakat bahu-membahu bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin, yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
c. Sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya dipakai di jalan Allah, yang karenakesibukannya tersebut, ia tidak mempunyai waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentikan nafkah diri dan keluarganya. Disamping sebagai pilar amal bersama, zakat juga merupakan salah satu bentuk kongkrit dari jaminan asosial yang disyariatkan oleh fatwa Islam. Melalui zakat, akan terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu bentuk pengejawantahan perintah Allah SWT untuk senantiasa melaksanakan tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa.
d. Membersihkan harata yang kotor, akan tetapi mengeluarkan pecahan dari hak orang lain dari harta yang diusahakan dengan baik dan benar.
e. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Zakat yaitu sumber utama kas negara dan sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan al-Qur’an. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan dan pada ketika yang sama mendorong insan untuk melaksanakan investasi dan mempromosikan distribusi. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta alasannya yaitu hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, ketika hartanya melewati nishab.
f. Dorongan fatwa Islam yang begitukuat kepada orang-orang Islam yang beriman untuk berzakat, berinfaq, dan beramal mengatakan bahwa fatwa Islam mendorong umatnya untuk mempu bekerja dan berusaha sehingga mempunyai harta kekayaan yang disamping sanggup memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, juga berlomba-lomba menjadi muzaki. Zakat yang dikelola dengan baik, akan bisa membuka lapangan kerja dan perjuangan yang luas, sekaligus penguasa aset-aset oleh umat Islam. Dengan demikian zakat yaitu ibadah maliyyah al ijtima’iyyah, yaitu ibadah dibidang harta yang mempunyai fungsi strategis, penting, dan memilih dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Secara syari’at, infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan fatwa Islam, berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nishab. Dengan demikian infaq sanggup dikeluarkan oleh orang yang beriman baik yangpenghasilan tinggi atau rendah, dalam keadan lapang ataupun sempit (QS. Ali Imron [3]: 134).
Shadaqah berarti benar, secara syar’i pengertian shadaqah sama dengan infaq, termasuk juga aturan dan ketentuannya, hanya saja, jikalau infaq berkaitan dengan materi, sedangkan shadaqah mempunyai arti yang lebih luas, menyangkut juga hal-hal yang bersifatnon materil contohnya mengucapkan salam, membantu orang lain, atau memberi senyuman kepada orang lain.
Zakat sebagai salah satu ibadah maaliyah ijtima’iyah (harta sosial) mempunyai tugas dan posisi strategis. Sama halnya ibarat kewajiban shalat, shaum dan haji. sehingga ibadah ini menjadi fardhu
bagi setiap kaum muslimin. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata sholat pada 85 ayat didalam al-Qur’an.
Sebagai ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, yang mengandung arti tidak tepat keimanan seseorang muslim yang memisahkan antara ibadah shalat dan zakat. Pantaslah dimasa awal masa kekhalifahan Abu Bakar Ash Shidiq yaitu memerangi orang murtad yang menahan zakat. Karena memang keberadaannya dianggap sebagai ma’lum din bidhdharuurah, atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan pecahan mutlak dari keislaman seseorang.
Pengertian ZIS (Zakat Infaq Shodaqoh) |
Hikmah dan Manfaat Zakat
Dalam buku Zakat dalam Perekonomian Modern, hikmah dan manfaat zakat, tersimpul sebagai berikut:
a. Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuh budpekerti muliadengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir,rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup,sekaligus membersihkan dan membuatkan harta yang dimiliki.
b. Zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, sehingga mereka sanggup memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, sanggup beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahayakekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang mempunyai harta cukup banyak. Zakat bahu-membahu bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin, yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
c. Sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya dipakai di jalan Allah, yang karenakesibukannya tersebut, ia tidak mempunyai waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentikan nafkah diri dan keluarganya. Disamping sebagai pilar amal bersama, zakat juga merupakan salah satu bentuk kongkrit dari jaminan asosial yang disyariatkan oleh fatwa Islam. Melalui zakat, akan terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu bentuk pengejawantahan perintah Allah SWT untuk senantiasa melaksanakan tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa.
d. Membersihkan harata yang kotor, akan tetapi mengeluarkan pecahan dari hak orang lain dari harta yang diusahakan dengan baik dan benar.
e. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Zakat yaitu sumber utama kas negara dan sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan al-Qur’an. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan dan pada ketika yang sama mendorong insan untuk melaksanakan investasi dan mempromosikan distribusi. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta alasannya yaitu hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, ketika hartanya melewati nishab.
f. Dorongan fatwa Islam yang begitukuat kepada orang-orang Islam yang beriman untuk berzakat, berinfaq, dan beramal mengatakan bahwa fatwa Islam mendorong umatnya untuk mempu bekerja dan berusaha sehingga mempunyai harta kekayaan yang disamping sanggup memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, juga berlomba-lomba menjadi muzaki. Zakat yang dikelola dengan baik, akan bisa membuka lapangan kerja dan perjuangan yang luas, sekaligus penguasa aset-aset oleh umat Islam. Dengan demikian zakat yaitu ibadah maliyyah al ijtima’iyyah, yaitu ibadah dibidang harta yang mempunyai fungsi strategis, penting, dan memilih dalam membangun kesejahteraan masyarakat.